Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kemenkop Buka Lowongan Kerja 35.476 PKWT BUMN, Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Falakhudin • Rabu, 22 April 2026 | 09:27 WIB
Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih

 

RADARSEMARANG.ID — Pemerintah membuka 35.476 lowongan pekerjaan untuk jabatan manajer Koperasi Merah Putih hingga 24 April 2026.

Dengan adanya lowongan kerja ini, masyarakat mulai mencari tahu besarnya upah yang akan diberikan kepada seseorang yang bekerja sebagai manajer Koperasi Merah Putih.

Lowongan kerja ini merupakan bagian dari program strategis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dirancang untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa serta komunitas nelayan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa program ini menjadi prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

Keberhasilan program ini menurut Zulkifli tergantung pada kualitas SDM, terutama para pegawai yang akan mengelola operasional di lapangan.

Baca Juga: Download Format Surat Pernyataan Panselnas 2026, Syarat Lolos Administrasi Daftar 35.476 Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Manajer ini pasti penting perannya, karena perannya itu untuk membantu koperasi kita.

"Karena kalau kali ini koperasi tidak berhasil karena taruhannya terlalu besar," ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan pada Rabu, 15 April 2026.

Dari total 35.476 tenaga kerja yang menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebanyak 30.000 orang akan diangkat sebagai Manajer Koperasi Desa Merah Putih yang didukung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Sementara itu, 5.476 posisi lainnya dialokasikan untuk mengelola program Kampung Nelayan Merah Putih yang dijalankan oleh PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Masa kerja awal pekerja tersebut berlangsung selama dua tahun.

"Setelah dua tahun bekerja di BUMN, mereka akan bergabung dalam koperasi desa Merah Putih," kata Zulkifli.

Baca Juga: Sinopsis dan Trailer Terikat Janji Tayang Malam Ini

Jadwal dan alur rekrutmen untuk posisi manajer Kopdes Merah Putih adalah sebagai berikut: 

Pengumuman Seleksi: 15 April hingga 24 April 2026 

Pendaftaran Seleksi: 15 April hingga 24 April 2026 

Seleksi Administrasi: 15 April hingga 25 April 2026 

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 26 April hingga 27 April 2026 

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 Mei hingga 4 Mei 2026 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5 Mei hingga 14 Mei 2026 

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 17 Mei hingga 19 Mei 2026 

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Mei hingga 23 Mei 2026 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 24 Mei hingga 7 Juni 2026 

Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 15 Juni hingga 17 Juni 2026.

 Baca Juga: SKTP April 2026 Sudah Terbit di Info GTK, Faktor yang Mempengaruhi Pencairan TPG Guru Cair Tidak Serentak

Sebagai unit bisnis yang mencakup berbagai sektor dan program nasional, Koperasi Merah Putih dijalankan oleh seseorang yang memiliki kemampuan untuk mengelola.

Tujuannya supaya tujuan bisnis tercapai dan bisa mendorong perekonomian desa.

Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam mengelola Koperasi Merah Putih harus memahami tugas dan tanggung jawab yang jelas serta terus-menerus.

Dalam struktur organisasi, manajer Koperasi Merah Putih bertanggung jawab langsung kepada pengurus.  Pengurus memiliki hak penuh untuk mengawasi, memantau, menerbitkan, melakukan penelitian, dan memeriksa segala hal yang dilakukan oleh manajer.

Artinya, pengurus tidak perlu melakukan tugas-tugas yang termasuk dalam urusan operasional. 

Manajer akan menangani berbagai urusan teknis operasional, mulai dari merencanakan, membangun kerja sama, hingga tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan koperasi.

Manajer juga harus memastikan bahwa usaha tetap berjalan lancar sesuai dengan nilai-nilai koperasi. 

Oleh karena itu, manajer operasional harus memiliki integritas dan kemampuan yang baik, memahami prinsip-prinsip koperasi, serta mampu mengelola organisasi dengan baik.

Dengan kemampuan yang dimilikinya, manajer Koperasi Merah Putih diharapkan mampu memimpin usaha koperasi semakin berkembang dan berjalan lebih baik. 

Selain itu, manajer juga membuat rencana strategis agar bisnis tetap berjalan lancar. 

Dengan demikian, pengurus yang masa kerjanya memiliki batas waktu tidak perlu lagi bingung mengenai tujuan-tujuan jangka panjang yang harus dikerjakan.

Berikut adalah tugas dan tanggung jawab seorang manajer koperasi atau pengelola berdasarkan skema yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2010.

Baca Juga: Kalender Mei 2026 Full Libur Selama 11 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya Persiapan Liburan Wisata

Tugas Manajer Koperasi Merah Putih

Melakukan pekerjaan sehari-hari dalam bidang usaha yang dijalankannya.

Menanggung tanggung jawab dalam mengurus urusan administrasi kegiatan usaha serta organisasi koperasi.

Membangun dan mengatur bisnis agar bisa mencapai sasaran dengan cara yang cepat dan hemat.

 

Tanggung Jawab Manajer Koperasi Merah Putih

Mengurus bisnis koperasi sesuai dengan tujuan yang ditentukan oleh pengurus dan anggota.

Menentukan tujuan-tujuan operasional yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu.

Mengelola penyebaran tugas kepada staf operasional, mengevaluasi hasil kerja mereka, serta memberikan pelatihan apabila diperlukan.

Mengelola berbagai program yang bertujuan meningkatkan keterlibatan anggota yang sudah terdaftar dan menarik orang baru untuk bergabung.

Merekomendasikan atau mengelola usaha baru yang memiliki potensi baik untuk koperasi.

Memastikan bahwa semua kegiatan kantor sehari-hari tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Membuat laporan tentang perkembangan usaha secara teratur, yaitu bulanan atau setiap tiga bulan, untuk diberikan kepada Pengurus dan Pengawas. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#gaji manajer koperasi merah putih #tugas manajer koperasi merah putih #tanggung jawab manajer koperasi merah putih #syarat daftar manager koperasi merah putih #pendaftaran koperasi merah putih