Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, PPPK, TNI, dan Polri Mengacu PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, Cek Rincian Komponennya!

Falakhudin • Jumat, 17 April 2026 | 05:53 WIB
Gaji Ke-13
Gaji Ke-13

 

RADARSEMARANG.ID — Pengumuman mengenai pencairan Gaji Ke-13 tahun 2026 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi perhatian utama terkait kinerja dan kondisi keuangan. 

Sebabnya, ada isu yang beredar di masyarakat bahwa ada kemungkinan pengurangan dana sebesar 25 persen karena kebijakan penghematan anggaran pemerintah. 

Secara umum, gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Baca Juga: Bocoran Jadwal, Kuota Formasi, Alur Pendaftaran CPNS 2026 Kapan Dibuka?

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan demikian, gaji ke 13 dan ke 14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima Bansos April 2026 Secara Online dan Offline

Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil masih dalam proses pembicaraan.  

Pemerintah masih belum mengambil keputusan tertutup mengenai pembayaran gaji tambahan untuk tahun ini. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menentukan kebijakan tentang gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) saat ini, meskipun ada upaya penghematan anggaran.  

Menurutnya, keputusan soal apakah gaji ke-13 akan dipangkas atau tidak masih sedang dibahas. 

"Masih dalam pengkajian (efisiensi gaji ke-13 ASN)," ujar Purbaya Rabu, 8 April 2026. 

Hal sama bisa saja terjadi tahun ini.  

Meski begitu, pernyataan Menteri Keuangan di atas menunjukkan bahwa waktu pembayaran gaji ke-13 masih belum jelas. 

Baca Juga: Bansos April 2026 ATENSI YAPI Tahap 2 Cair, Anak Yatim Piatu Terima Rp600 Ribu

Rincian gaji ke-13 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, TNI, dan Polri mencakup: 

Gaji pokok. 

Tunjangan pangan. 

Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen). 

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Tunjangan kinerja (tukin). 

Berbeda dengan komponen gaji ke-13, pensiunan turut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 yang mencakup: 

Pensiun pokok. 

Tunjangan keluarga. 

Tunjangan pangan. 

Tambahan penghasilan. 

Baca Juga: Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia

Besaran gaji ke-13 

1. Gaji ke-13 PNS 

Besaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) berbeda-beda tergantung pada instansi tempat bekerja, golongan jabatan, dan posisi yang diisi. 

Berikut perkiraan besaran gaji ke 13 PNS untuk tahun 2026: 

Golongan I

 IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

 IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

 IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

 

Baca Juga: Gresik Phonska Plus Pastikan Satu Tiket Grand Final Proliga 2026

Golongan II

 IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600

 IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800

 IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400

 IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

 

 

Golongan III

 IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400

 IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600

 IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800

 IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200

 

 

Golongan IV

 IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100

 IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800

 IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800

 IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100

 IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

 

 

2. Gaji ke 13 pensiunan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:

 Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

 Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.

 Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.

 Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

Untuk skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Adapun komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isu pemotongan gaji ke 13 sebesar 25 persen ini muncul karena adanya perubahan ekonomi dunia dan kenaikan harga minyak yang membuat pengeluaran negara semakin berat, terutama di sektor subsidi energi.  

Pemerintah dikabarkan sedang berpikir panjang agar tetap menjaga keseimbangan keuangan negara, hal ini membuat para pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri merasa waspada. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberi tanggapan terkait kekhawatiran para pegawai negeri tersebut. 

 Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran angka pemotongan 25 persen, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya rencana khusus mengenai angka tersebut. 

“Saya tidak tahu soal itu,” kata Purbaya singkat saat dijumpai di Jakarta mengenai isu pemotongan gaji ke-13 tersebut. 

Meski demikian, Menteri Keuangan tidak menyangkal jika pemerintah memang sedang melakukan kajian mendalam terhadap belanja pegawai tahun ini. 

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan akhir yang bisa diumumkan secara resmi kepada masyarakat. 

"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN)," tambahnya sambil meminta para ASN untuk bersabar menunggu hasil kajian resmi pemerintah yang menyesuaikan kondisi gejolak ekonomi global. 

Titik terang justru datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: SKTPG Terbit 19 April 2026, Ini Tanda TPG Segera Cair! Guru Wajib Cek Info GTK Sekarang

 Ia memastikan bahwa Gaji Ke-13 tetap termasuk dalam rencana belanja pemerintah dan akan dibayarkan pada tengah tahun ini atau bulan Juni 2026. 

"Saya ingin tekankan bahwa THR berbeda dengan Gaji Ke-13, biasanya diberikan di bulan Juni," katanya tegas. 

Jadwalnya sudah jelas, jadi sedikit membuat tenang, karena Gaji Ke-13 biasanya dipakai pegawai ASN untuk menunjang biaya sekolah anak menyambut tahun ajaran baru. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, golongan penerima gaji tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Penerima Penghasilan Pemerintah, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.  

Sekarang, para abdi negara hanya bisa berharap agar uang yang masuk ke rekening tetap utuh tanpa terpengaruh oleh efisiensi. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji ke-13 dan 14 #Efisiensi Gaji ASN #Potongan Gaji 25 #Gaji 13 2026 #gaji ke-13 ASN