RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Kantor Bea Cukai dan Pemkot Semarang memusnahkan 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret dan 3.318 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan nilai barang sebesar Rp 11.487.708.690 di Halaman Balai Kota Semarang Rabu (15/4).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus untuk memberikan edukasi mengenai bahaya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas pertumbuhan industri BKC yang resmi.
Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-66/MK/KN.4/2026 tanggal 17 Maret 2026 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.
Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor 4-K/PMII-10/AU/I/2026 tanggal 19 Februari 2026 atas perkara yang diserahterimakan kepada Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Adi Soemarmo.
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7.657.664.798 yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, maupun pajak rokok. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di lakukan di Balai Kota dan proses insinerasi bekerja sama dengan PT Wastec International Semarang.
"Barang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni hingga Desember 2025. Total barang meliputi jutaan batang rokok ilegal serta sekitar 3.300 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp7,6 miliar," kata Kepala Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak.
Ia mengungkapkan, modus pelanggaran semakin beragam, mulai dari penggunaan mobil pribadi yang dimodifikasi, penyembunyian dalam truk dengan kompartemen khusus, hingga penyamaran melalui jasa pengiriman dan platform e-commerce. “Dokumen sering dimanipulasi, misalnya ditulis sebagai sarung atau barang lain, padahal isinya rokok ilegal,” jelasnya.
Sebelum kegiatan hari ini, Bea Cukai Semarang juga telah mencatatkan kinerja pengawasan yang gemilang. Tercatat sepanjang tahun 2025, jumlah penindakan rokok ilegal secara kumulatif mencapai 28.793.888 batang dan 7.337,80 liter MMEA.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui sinergi lintas daerah dan aparat penegak hukum. "Kami bersama berbagai stakeholder menjaga supaya peredaran rokok non-cukai bisa dikurangi," ujarnya. (den/ton)
Editor : Baskoro Septiadi