Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kartina Sukawati Raih Gelar Doktor, Disertasinya Soroti Pengelolaan Aset Daerah

Khafifah Arini Putri • Kamis, 16 April 2026 | 05:59 WIB
FOTO BERSAMA: Kartina Sukawati foto bersama dewan penguji usai lulus Progam Doktor Ilmu Hukum, Untag
KHAFIFAH ARINI PUTRI/JAWA POS RADAR SEMARANG
FOTO BERSAMA: Kartina Sukawati foto bersama dewan penguji usai lulus Progam Doktor Ilmu Hukum, Untag KHAFIFAH ARINI PUTRI/JAWA POS RADAR SEMARANG

 

RADARSEMARANG. ID, Semarang - Kabar membahagiakan datang dari Kartina Sukawati. Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah itu kini resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil melaksanakan ujian disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNTAG Semarang, Selasa (14/4) malam.

Kini namanya lengkap menjadi Dr. Kartina Sukawati, SE., MM., MH. Ina, sapaan akrabnya, mengangkat disertasi berjudul Penguatan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola yang Baik. Menariknya, Ina lulus dengan predikat cumlaude dengan IPK 3,92. Ia merupakan doktor ke-166 angkatan XIII yang lulus dari Untag Semarang.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Dr Edi Pranoto sebagai ketua dan Prof Sigit Irianti sebagai sekretaris. Sementara penguji terdiri dari Dr Siswanto, Dr Krismiyarsi, Dr Suroto, Prof Retno Mawarini Sukmariningsih selaku promotor, serta Dr Siti Mariyam sebagai ko-promotor.

Usai dinyatakan lulus, Kartina menjelaskan disertasinya berangkat dari banyaknya persoalan di lapangan. Terutama terkait pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Permasalahan itu kita gali, lalu kita cari apa yang perlu diperbaiki dari sisi regulasinya,” ujarnya.

Dari hasil penelitiannya, ia mengusulkan penguatan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Pada kesempatan itu Ina juga membandingkan pengelolaan aset di beberapa daerah, seperti DKI, Jawa Tengah, dan DIY. 

Menurutnya, DKI dinilai paling baik karena memiliki aset dengan pengelolaan yang sudah cukup tertata. Ia menyebut, berdasarkan data tahun 2024 ada 3.922 bidang tanah terselematkan dan dikelola dengan baik oleh Pemprov DKI.

Selain itu, ia juga mencontohkan, Pemprov DKI Jakarta telah berinovasi dengan memasukkan klausul investasi dalam perda pengelolaan barang milik daerah. Langkah itu dinilai mampu mendatangkan nilai ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara di Jawa Tengah, tantangan utamanya ada pada budaya masyarakat. Karena itu, ia menilai perlu ada penguatan melalui sosialisasi, peningkatan pemahaman aturan hukum, serta transparansi dalam pengelolaan aset. Kartina juga menyoroti belum adanya tim khusus di bawah SK gubernur yang fokus memberi masukan, mengawasi, dan mengawal pengelolaan barang milik daerah.

 

"Perlu sosialisasi (di Jateng) mengenai barang daerah, terutama aset-aset milik provinsi, kemudian memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana hukum yang berlaku," ungkapnya.

Pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bisa lebih serius mengelola aset, terutama tanah yang masih bersengketa. Sehingga ke depan bisa dimanfaatkan denggan produktif.

"Harapannya untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera untuk meningkatkan perhatiannya kepada pengelolaan barang milik daerah, terutama tanah yang masih di bawah sengketa, yang kemudian tanah ini bisa dikelola untuk bisa produktif dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Tengah," pungkasnya. 

Editor : Miftahul A’la
#Doktor #Untag Semarang #pendididkan