RADARSEMARANG.ID — Kabar terbaru datang dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia Bapak Prof Abdul Mu'ti.
Mulai April 2026, aturan tentang pencairan tunjangan guru resmi diubah melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah memperbarui peraturan pencairan tunjangan sertifikasi guru dengan peraturan tersebut yang mulai berlaku pada April 2026.
Perubahan ini melibatkan tiga jenis tunjangan, yaitu Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang diberikan kepada guru ASN daerah.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG SKTP April 2026, Guru Wajib Cek Info GTK Sebelum Tanggal Ini
Perubahan penyaluran TPG bagi guru ASND sudah dimuat dalam aturan terbaru kedalam peraturan Kemendikdasmen nomor 10 tahun 2026 dikeluarkan tanggal 6 april 2026.
Yang memuat tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru.
Dalam peraturan ini sudah termuat jadwal penyaluran, mulai dari proses tarik data dapodik ke info GTK, validasi data, penetapan penerima TPG, pengiriman surat rekomendasi salur ke Kemenkau dan proses penyaluran sampai ke rekening para Guru.
Yang paling terlihat, sistem pencairan sekarang dilakukan setiap bulan agar uang bisa lebih cepat diterima oleh guru.
Namun, ada jadwal yang harus diikuti dengan ketat, yaitu pembaruan data Dapodik harus selesai paling lambat tanggal 10, validasi dilakukan pada tanggal 13, dan SK diterbitkan pada tanggal 15 setiap bulannya.
Aturan baru ini dibuat agar tunjangan bisa diberikan lebih cepat, jelas, dan terorganisir, sehingga tidak ada lagi penundaan seperti yang terjadi sebelumnya.
Jika guru tidak disiplin memperbarui data, siap-siap saja tunjangan bisa tertunda pembayaranannya!
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengingatkan para guru agar terus memperbarui data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan kondisi terkini. Langkah ini sangat penting untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penyempurnaan informasi terkait pembagian TPG.
Nunuk menjelaskan bahwa penyaluran TPG berdasarkan data yang diperoleh dari Dapodik.
Validasi data sangat menentukan kelancaran tunjangan.
Guru yang menerima tunjangan diingatkan agar memastikan data kepegawaian, tugas yang harus dikerjakan, serta rekening bank dalam keadaan aktif dan benar, agar tidak mengalami masalah teknis saat tunjangan ditransfer.
Pemerintah merubah peraturan tentang pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang akan diberikan pada bulan April tahun 2026.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 kini tidak berlaku lagi karena telah dikeluarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak April 2026.
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 menjelaskan mengenai prosedur tiga jenis tunjangan, yakni Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang diberikan kepada guru yang bekerja di instansi daerah sebagai ASN.
Yang paling terlihat, pembayaran kini dilakukan setiap bulan sehingga dana bisa segera diterima oleh guru.
Namun, ada jadwal yang harus diikuti dengan ketat, yaitu pembaruan data Dapodik harus selesai pada tanggal 10, validasi dilakukan pada tanggal 13, dan SK diterbitkan pada tanggal 15 setiap bulannya.
Aturan baru ini dibuat agar tunjangan bisa diberikan lebih cepat, jelas, dan rapi, sehingga tidak ada lagi masalah keterlambatan seperti yang terjadi sebelumnya.
Kalau guru tidak disiplin mengupdate data, siap-siap tunjangan bisa tertunda keluarnya.
Jadwal pencairan 2026 adalah sebagai berikut:
Input dan/atau perubahan data harus selesai paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Sinkronisasi dan validasi data harus selesai paling lambat tanggal 13 setiap bulannya.
Pemutusan penerima TPG ditentukan pada tanggal 15 setiap bulannya.
Rekomendasi untuk bulan Januari sampai November, paling lambat tanggal 20.
Penyaluran paling lambat tanggal 15 untuk bulan Desember.
Penyaluran setelah tanggal 20 untuk bulan Januari sampai November dan setelah tanggal 15 untuk bulan Desember.
Pasalnya, dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, sistem pencairan TPG kini resmi berubah menjadi bulanan, yang artinya akurasi data harus terjaga setiap saat.
Dalam Pasal 4 ayat (2) regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan delapan kriteria kumulatif yang menjadi filter utama kelayakan Guru ASN Daerah (ASND). Jika satu poin saja tidak terpenuhi, sistem secara otomatis akan mengunci status menjadi "Tidak Valid".
persyaratan agar tunjangan profesi cair lancar tanpa hambatan:
- Sertifikat Pendidik: Bukti formal profesionalisme yang datanya harus sinkron dengan pangkalan data kementerian.
- Status Guru ASND: Berada di bawah pembinaan kementerian sebagai ASN di daerah (PNS/PPPK).
- Tercatat di Dapodik: Mengajar pada satuan pendidikan yang terverifikasi dan aktif melakukan pembaruan data.
- Nomor Registrasi Guru (NRG): Kode unik resmi yang diterbitkan oleh kementerian bagi guru yang telah lulus sertifikasi.
- Kesesuaian SK Mengajar: Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Rasio Murid (Rombel): Mengajar di kelas dengan jumlah murid dalam satu rombongan belajar sesuai standar minimal yang dipersyaratkan.
- Beban Kerja: Memenuhi jam tatap muka minimal atau ekuivalensi tugas tambahan (seperti Wali Kelas/Pembina) sesuai aturan.
- Bukan Pegawai Tetap Instansi Lain: Menegaskan dedikasi penuh pada profesi guru dan tidak merangkap jabatan tetap di luar instansi pendidikan.
Perubahan sistem penyaluran menjadi bulanan mengharuskan para pendidik dan petugas sekolah untuk lebih aktif.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, deadline untuk memperbarui data adalah pada tanggal 10 setiap bulan.
Setelah memastikan bahwa delapan poin di atas telah terverifikasi, para guru dapat merasa tenang menanti pencairan yang dijadwalkan masuk ke dalam rekening mereka setelah tanggal 20 setiap bulannya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi