RADARSEMARANG.ID — Pencairan TPG pada bulan maret dipercepat.
Apakah bulan ini sama dengan bulan maret pencairannya?
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Syarat Penerbitan SKTP :
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru atau NRG
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” Prof Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk para guru secara rutin setiap bulannya sepanjang tahun 2026.
Dengan diterbitkannya SKTP, para guru menjadi lebih mudah dalam mengawasi proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung, jadwal penerbitan SKTP tidak ditentukan secara sembarangan.
Namun, mengikuti proses administratif yang sudah terorganisir mulai dari validasi data hingga pemberian rekomendasi pembayaran.
Baca Juga: Jadwal, Cara, Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN
Perkiraan Jadwal Resmi Pengumuman SKTP pada bulan April 2026.
Berdasarkan pola pengeluaran SKTP pada periode Januari hingga Februari 2026, terlihat adanya tren bahwa SKTP cenderung dikeluarkan di tengah bulan.
Seperti itu, SKTP bulan April 2026 kemungkinan besar akan dikeluarkan pada minggu kedua bulan April.
Meski begitu, jadwal penerbitan SKTP tergantung pada seberapa cepat proses validasi data dilakukan di setiap daerah.
Selain itu, faktor seperti ketundaan dalam menyinkronkan data atau adanya perbaikan administratif juga bisa memengaruhi waktu pengumuman SKTP.
Penerbitan SKTP 2026 Tetap Konsisten
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung sebelumnya, penerbitan SKTP tidak dilakukan secara sembarangan.
Prosesnya mengikuti jalur administratif yang jelas dan terstruktur, mulai dari tahap pemeriksaan hingga disetujui untuk pembayaran dana.
Guru-guru diharapkan tidak hanya pasif menunggu, tetapi juga proaktif memeriksa status data mereka melalui platform yang resmi.
Pastikan semua data pribadi, riwayat mengajar, dan beban kerja sudah benar dan tidak ada yang bisa mengganggu proses pengurusan SKTP.
Keterlambatan atau kegagalan proses pencairan TPG biasanya disebabkan oleh:
• Data Dapodik belum valid
• Jam mengajar tidak memenuhi ketentuan
• Status kepegawaian belum sesuai
• Sinkronisasi data belum dilakukan
Penerbitan SKTP pada bulan April 2026 tetap mengikuti pola nasional yang terorganisir dan konsisten.
Selama data guru tersebut sudah benar dan tidak ada masalah, maka proses pengurusan hingga pencairan TPG bisa berjalan dengan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Oleh karena itu, guru-guru di seluruh Indonesia diharapkan segera memeriksa dan mengecek ke lengkapan data mereka agar tidak tertunda dalam menerima hak tunjangan yang berhak mereka dapatkan.
Namun, waktu pengumuman tetap tergantung pada seberapa cepat proses validasi data di setiap daerah berjalan.
Sementara itu, proses pencairan TPG diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 7 hari kerja setelah surat keputusan TPG diterbitkan.
Untuk Bapak/ibu yang SKTPnya bulan Januari sampai Maret belum terbit, mohon bersabar saja.
Semua pasti muncul dan mendapatkan hak masing-masing guru.
Agar TPG bulan April dapat dicairkan secara tepat waktu ke rekening Bank Jateng, BRI, atau bank lainnya, para guru di daerah Kota dan Kabupaten perlu memperhatikan jadwal berikut:
15 April: Akhir Penarikan Data (Sinkronisasi Nasional). Ini adalah saat yang sangat penting.
Apabila data di Dapodik belum terverifikasi hingga tanggal ini, proses penerbitan SKTP akan mengalami kendala.
15 – 18 April: Proses validasi data otomatis oleh sistem pusat untuk menentukan kelayakan penerima.
19 April: Perkiraan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar hukum untuk pencarian.
20 April: Pengajuan permohonan pembayaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jika semua langkah administratif dilaksanakan dengan baik, dana diperkirakan akan diterima di rekening dalam waktu 5 hingga 7 hari kerja setelah SKTP dikeluarkan secara resmi.
Tantangan utama dari skema bulanan ini adalah keakuratan data yang perlu diperbarui secara rutin. Berdasarkan analisis sistem, beberapa faktor umum yang menyebabkan kegagalan pencairan adalah:
Data Dapodik Tidak Sinkron: Informasi identitas atau riwayat pengajaran belum diperbarui hingga tenggat waktu penarikan data.
Baca Juga: FIFA Tolak Permintaan Iran Venue Pertandingan Piala Dunia 2026 Pindah dari Amerika Serikat
Beban Mengajar Tidak Sesuai Kriteria: Jumlah jam tatap muka kurang dari minimal 24 jam per minggu.
Masalah Linieritas: Mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan sertifikat kependidikan yang dimiliki.
Bagi semua guru, diharapkan untuk segera memeriksa secara mandiri melalui portal Info GTK 2026.
Pastikan semua status persyaratan sudah menunjuk pada centang hijau atau "Valid" sebelum tanggal 15 April agar hak tunjangan untuk bulan ini tidak terhambat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi