Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13? Ini Fakta Aturan Terbaru 2026 yang Wajib Diketahui

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 14 April 2026 | 18:26 WIB
Masih bingung soal gaji ke-13 PPPK paruh waktu? Artikel ini mengulas fakta aturan terbaru 2026, syarat pencairan, dan penjelasan lengkap yang wajib diketahui.
Masih bingung soal gaji ke-13 PPPK paruh waktu? Artikel ini mengulas fakta aturan terbaru 2026, syarat pencairan, dan penjelasan lengkap yang wajib diketahui.

RADARSEMARANG.ID – Isu mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, tengah menjadi perhatian luas di kalangan aparatur negara.

Di tengah harapan akan kesejahteraan tambahan, muncul pula pertanyaan besar: apakah PPPK paruh waktu benar-benar berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026?

Artikel ini akan mengulas secara lengkap dasar hukum, syarat penerima, hingga potensi polemik yang muncul akibat belum adanya aturan teknis yang rinci. 

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS 2026 Resmi Diatur: Ini Jadwal Pencairan, Komponen Lengkap dan Daftar Pegawai yang Tidak Berhak Menerima

Dasar Hukum Gaji ke-13 PPPK Tahun 2026

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Dalam beleid tersebut, PPPK secara eksplisit disebut sebagai salah satu kelompok yang berhak menerima gaji ke-13. Hal ini menjadi kabar baik bagi seluruh pegawai dengan status perjanjian kerja, baik di instansi pusat maupun daerah.

Sebuah penjelasan yang diunggah melalui kanal YouTube @ruangregulasi pada 13 April 2026 turut menegaskan hal ini:

“Dalam regulasi tersebut PPPK tertulis dengan sangat jelas. Tidak ada ada embel-embel penuh waktu atau syarat tambahan lainnya.”

Pernyataan tersebut memperkuat bahwa tidak ada diskriminasi dalam regulasi terkait jenis status kerja PPPK.

Syarat Utama Penerima Gaji ke-13

Meskipun PPPK masuk dalam kategori penerima, terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi agar gaji ke-13 dapat diberikan.

1. Berstatus Aktif sebagai PPPK

Syarat pertama adalah pegawai harus masih aktif menjalankan tugas sebagai PPPK pada saat kebijakan ini berlaku. Artinya, mereka yang sudah tidak aktif atau telah mengakhiri kontrak sebelum periode yang ditentukan tidak termasuk dalam penerima.

Baca Juga: Muncul Kabar Gaji ke-13 PNS 2026 Dipotong 25 Persen? Menkeu Purbaya Beri Respons Begini

2. Masa Kerja Minimal Lebih dari Satu Bulan

Syarat kedua adalah masa kerja minimal harus lebih dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026. Ketentuan ini menjadi batas penting untuk menentukan kelayakan penerima.

Jika seorang PPPK baru diangkat dan belum mencapai masa kerja tersebut, maka ia belum memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13.

Tidak Ada Pembeda antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah tidak adanya penyebutan spesifik terkait jenis kontrak kerja. Artinya, tidak ada pembeda eksplisit antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Penjelasan dari kanal yang sama menyebutkan:

“Peraturan ini sama sekali tidak membedakan jenis kontrak kerja.”

Dengan demikian, secara normatif, PPPK paruh waktu memiliki peluang yang sama untuk menerima gaji ke-13, selama memenuhi dua syarat utama yang telah ditetapkan.

Area Abu-Abu: Ketidakjelasan yang Memicu Tafsir Beragam

Meski secara hukum terlihat inklusif, ketiadaan aturan rinci mengenai jenis kontrak kerja justru memunculkan persoalan baru. Hal ini menciptakan “area abu-abu” dalam implementasi kebijakan.

Baca Juga: Deretan 15 Formasi CPNS 2026 Favorit, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Beberapa hal yang belum diatur secara jelas antara lain:

· Apakah jumlah jam kerja mempengaruhi besaran gaji ke-13?

· Apakah PPPK paruh waktu menerima nominal penuh atau proporsional?

· Bagaimana mekanisme penghitungan bagi PPPK dengan kontrak fleksibel?

Ketiadaan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini membuat setiap instansi berpotensi memiliki interpretasi berbeda.

Risiko Perbedaan Kebijakan Antarinstansi

Karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) yang detail, implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini membuka kemungkinan terjadinya:

· Perbedaan nominal gaji ke-13 antar daerah

· Ketidaksamaan perlakuan antara PPPK di instansi yang berbeda

· Kebingungan administratif dalam proses pencairan

Baca Juga: Usia ke-479, Kota Semarang Tegaskan Transformasi Berkelanjutan

Dalam penjelasan yang sama disebutkan:

“Yang diatur dengan jelas itu cuma dua hal, yaitu status sebagai PPPK dan masa kerja minimal. Tapi yang tidak diatur sama sekali itu adalah jenis kontrak.”

Kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan ketidakadilan jika tidak segera diantisipasi oleh pemerintah.

Harapan PPPK Paruh Waktu: Menunggu Kepastian Resmi

Bagi PPPK paruh waktu, situasi ini menimbulkan harapan sekaligus kekhawatiran. Di satu sisi, tidak adanya larangan dalam regulasi membuka peluang besar untuk menerima gaji ke-13. Namun di sisi lain, belum adanya penegasan resmi membuat kepastian tersebut belum sepenuhnya terjamin.

Banyak pegawai berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan yang lebih rinci agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.

Penjelasan dalam video tersebut menutup dengan pernyataan yang cukup menggambarkan kondisi saat ini:

“Secara hukum PPPK paruh waktu seharusnya berhak menerima gaji ke-13. Tapi karena tidak ditulis secara eksplisit, kita tetap sangat butuh penegasan resmi dari pemerintah.”

Analisis: Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pemerintah?

Melihat kondisi ini, ada beberapa langkah yang sebaiknya segera dilakukan oleh pemerintah:

1. Menerbitkan Petunjuk Teknis Resmi

Juknis yang jelas akan menjadi acuan bagi seluruh instansi agar kebijakan dapat diterapkan secara seragam.

2. Menegaskan Status PPPK Paruh Waktu

Pemerintah perlu memberikan definisi dan perlakuan yang jelas terhadap PPPK paruh waktu dalam konteks hak keuangan.

3. Menjamin Keadilan dalam Implementasi

Kebijakan harus memastikan tidak ada diskriminasi antarpegawai, baik dari segi status kerja maupun lokasi instansi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PPPK termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 tanpa adanya pembeda status kerja. Hal ini berarti PPPK paruh waktu secara hukum memiliki peluang untuk mendapatkan hak yang sama.

Namun, karena belum adanya aturan teknis yang mengatur secara rinci, implementasi di lapangan masih berpotensi berbeda-beda. Oleh karena itu, penegasan resmi dari pemerintah menjadi hal yang sangat dinantikan.

Bagi PPPK paruh waktu, penting untuk terus memantau perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru agar tidak ketinggalan informasi terkait hak yang seharusnya diterima.

Isu gaji ke-13 PPPK paruh waktu bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan implementasi yang konsisten, diharapkan kebijakan ini benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.

Tetap pantau informasi resmi dan jangan ragu untuk mengonfirmasi ke instansi masing-masing. Karena dalam situasi seperti ini, informasi yang akurat adalah kunci utama. (dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji ke-13 #PPPK #PPPK Paruh Waktu #ASN