RADARSEMARANG.ID, Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar grup chat beredar luas di media sosial.
Peristiwa ini melibatkan objektifikasi perempuan, komentar vulgar, serta frasa yang dianggap mengandung kekerasan seksual.
Berikut adalah kronologi lengkap kasus FH UI yang ramai dibahas sejak awal April 2026.
Awal Mula Kasus
Pada malam Sabtu, 11 April 2026, 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 diduga mengirim pesan permohonan maaf secara terbuka di grup angkatan melalui aplikasi pesan.
Permintaan maaf tersebut muncul tanpa konteks yang jelas pada awalnya. Tidak lama kemudian, tangkapan layar percakapan dari grup chat internal (diduga WhatsApp atau LINE) mulai beredar.
Baca Juga: Beredar Kabar Hoaks Penutupan Jalan Gombel Lama Semaramg 14 April, BBPJN Tegaskan Hal Ini
Isi chat berupa komentar bernada seksual, objektifikasi tubuh mahasiswi, lelucon cabul terhadap foto Instagram, serta penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Akun anonim @sampahfhui di platform X (Twitter) kemudian mengunggah thread berisi bukti tangkapan layar tersebut pada Minggu, 12 April 2026.
Unggahan ini dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali, memicu kecaman luas dari netizen.
Respons Pihak Kampus
Pada hari yang sama, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana kekerasan seksual.
Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., M.P.P., langsung merespons dengan pernyataan resmi.
Ia mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.
Fakultas pun mulai melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa 16 mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya.
BEM FH UI juga mencabut keanggotaan aktif para pelaku dari Ikatan Keluarga Mahasiswa melalui SK nomor 007 tertanggal 12 April 2026.
Pada Senin, 13 April 2026, kasus ini semakin ramai dibahas di berbagai media. Pihak FH UI membuka saluran pelaporan bagi korban atau saksi yang membutuhkan dukungan.
Dekan menegaskan bahwa jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan, termasuk kemungkinan koordinasi dengan pihak berwenang untuk aspek pidana.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, juga menyatakan komitmen kampus untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan universitas.
Isi yang Diduga Terjadi di Grup Chat
Menurut tangkapan layar yang beredar, percakapan tersebut berisia:
- Komentar vulgar dan objektifikasi terhadap mahasiswi FH UI
- Lelucon cabul terhadap foto dan penampilan perempuan
- Frasa yang dianggap mendukung kekerasan seksual
Kasus ini menjadi semakin ironis karena pelaku adalah mahasiswa hukum yang seharusnya memahami etika dan hukum terkait perlindungan perempuan.
Baca Juga: BGN Borong 21 Ribu Motor Listrik, Begini Respon Nitizen
Respons dan Sanksi yang Diambil
BEM FH UI mencabut keanggotaan 16 mahasiswa dari organisasi mahasiswa.
FH UI melakukan investigasi internal, verifikasi bukti, dan menjanjikan penanganan tegas.
Sedangkan Kampus melakukan prioritas perlindungan terhadap korban, menjaga keselamatan sivitas akademika, serta membuka saluran pelaporan aman.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh civitas akademika mengenai bahaya pelecehan berbasis digital dan pentingnya budaya hormat di kampus. (tas)
Editor : Tasropi