Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat khususnya ASN kini memiliki kepastian terkait jadwal pencairan, besaran nominal, serta mekanisme penerimaan gaji ke-13 tahun ini.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari dasar hukum, jadwal pencairan, hingga rincian penerima dan besaran gaji ke-13 yang berpotensi menjadi informasi viral dengan tingkat pencarian tinggi.
Dasar Hukum Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima serta bagaimana mekanisme pembayarannya.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Penetapan ini telah disahkan pada 3 Maret 2026, yang sekaligus menjadi dasar hukum kuat bagi pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Salah satu hal yang paling dinanti adalah kapan gaji ke-13 akan cair. Berdasarkan aturan yang berlaku:
Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair paling cepat pada bulan Juni 2026.
Biasanya, pencairan ini bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya adalah membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah, seragam, hingga perlengkapan belajar.
Namun, jadwal pencairan bisa berbeda tergantung instansi masing-masing, meskipun pemerintah pusat telah menetapkan batas waktu pencairan.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus yang perlu diperhatikan. Tidak semua PPPK mendapatkan jumlah penuh seperti ASN tetap.
Baca Juga: Bansos April 2026 Resmi Berubah: Jadwal Cair Lebih Cepat, Sistem Baru DTSEN Diklaim Lebih Akurat
Berikut ketentuannya:
1. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, jumlahnya dihitung secara proporsional.
Artinya:
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan jumlah bulan kerja
Mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima
2. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan
Bagi PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026:
Tidak berhak menerima gaji ke-13
Ketentuan ini menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pegawai baru.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima. Dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, telah dicantumkan nominal yang berbeda-beda tergantung pada:
Jabatan
Pangkat/golongan
Status kepegawaian
Masa kerja
Komponen Gaji ke-13
Baca Juga: Bansos April 2026 PKH, BPNT dan PIP, Siapa Saja yang Dapat? Begini Cara Ceknya
Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan atau umum
Tunjangan kinerja (untuk instansi tertentu)
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua komponen dibayarkan secara penuh pada setiap instansi, tergantung kebijakan anggaran masing-masing lembaga.
Gaji ke-13 untuk Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap mendapatkan haknya.
Penerima gaji ke-13 dari kategori ini meliputi:
Pensiunan PNS
Pensiunan TNI/Polri
Janda/duda pensiunan
Penerima tunjangan lainnya
Besaran yang diterima umumnya setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima.
Perbedaan Gaji ke-13 ASN dan Non-ASN
Menariknya, terdapat perbedaan signifikan antara pegawai ASN dan non-ASN dalam hal besaran gaji ke-13.
ASN (PNS & PPPK)
Mengacu pada regulasi pemerintah
Besaran lebih jelas dan terstruktur
Komponen tunjangan lebih lengkap
Non-ASN
Besaran bervariasi
Bergantung pada:
Tingkat pendidikan
Masa kerja
Kebijakan instansi masing-masing
Hal ini menyebabkan adanya perbedaan nominal yang cukup signifikan antarpegawai
Baca Juga: 10 Formasi CPNS 2026 yang Paling Diminati, Tembus Ratusan Ribu Pelamar
- GAJI KETIGA BELAS BAGI PIMPINAN, ANGGOTA, DAN PEGAWAI NON-PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERTUGAS PADA INSTANSI PEMERINTAH TERMASUK PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL DAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU
1.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural terdiri atas
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain sebesar Rp31.474.800,00;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain sebesar Rp29.665.400,00;
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain sebesar Rp28.104.300,00;
d. Anggota sebesar Rp28.104.300,00.
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi
Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp24.886.200,00;
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp19.514.800,00;
c. Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp13.842.300,00;
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas sebesar Rp10.612.900,00.
Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 telah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap diberikan kepada ASN, PPPK, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Dengan jadwal pencairan mulai Juni 2026, kebijakan ini diharapkan mampu membantu kebutuhan masyarakat, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Namun, penting bagi setiap penerima untuk memahami aturan yang berlaku, terutama bagi PPPK dengan masa kerja tertentu, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak yang diterima.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi