RADARSEMARANG.ID — Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi keresahan dan memperbaiki kinerja penyaluran TPG secara keseluruhan.
Baca Juga: Tahapan Krusial Alur Pencairan TPG April 2026 dari Cut Off Sampai Masuk Rekening Guru
Perubahan skema pencairan TPG yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026 ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian pendapatan yang lebih baik bagi guru ASN dan non ASN bersertifikat di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Prof Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dalam keterangannya.
“Pemerintah berupaya menghadirkan sistem kesejahteraan yang lebih manusiawi bagi pendidik. Meskipun proses penyesuaian ini tidak singkat, kami yakin ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru,” ujarnya.
Skema baru ini sudah menentukan arah yang jelas, tetapi pencairan TPG tahun 2026 belum akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.
Pemerintah masih sedang menyusun aturan teknis dan akan melakukan uji coba di beberapa wilayah di awal tahun 2026.
Diperkirakan, beberapa daerah akan mulai mencairkannya lebih awal setiap bulan, sementara daerah lain masih dalam proses transisi.
Meskipun skema berubah, persyaratan untuk mencairkan TPG tetap berlaku.
Guru wajib memastikan data di Info GTK/Dapodik selalu valid, seperti status aktif, nomor rekening yang benar dan sudah diverifikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memulai skema baru pencairan TPG setiap bulan mulai Januari 2026.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum 2026 Seluruh Indonesia, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kebijakan ini mengganti sistem lama yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pada awalnya, pemerintah melakukan uji coba di sejumlah daerah yang dipilih untuk menguji sistem sebelum diterapkan secara nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan perubahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas finansial para guru.
"Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan mulai 2026," ujar Mu’ti (12/1/2026).
Langkah ini diharapkan bisa mengatasi keluhan para guru terkait keterlambatan pencairan tunjangan yang sering terjadi dalam sistem pencairan tiga bulan sekali.
Berikut 10 poin penting yang harus dalam keadaan valid sebelum pendanaan TPG April 2026 dicairkan:
1. Verval PTK (NUPTK dan NIK)
Sistem memastikan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) serta nomor induk kependudukan (NIK) sudah terkunci dan selaras.
Status valid menunjukkan tidak ada duplikasi atau kesalahan input identitas di database pusat.
2. Status Kepegawaian
Status kerja guru harus diakui oleh sistem.
Untuk guru swasta, SK Guru Tetap Yayasan (GTY) harus sudah diinput dengan benar dan disetujui oleh dinas pendidikan setempat.
3. Pemenuhan Beban Mengajar
Ini adalah poin terpenting.
Status valid artinya guru sudah memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan mata pelajaran yang berlaku.
4. Rekening Bank
Data rekening harus sudah diverifikasi aktif oleh bank.
Nama pemilik rekening harus sesuai dengan data di Dapodik. Perbedaan sedikit saja bisa menyebabkan gagal transfer atau kembalian dana.
5. Kelulusan Sertifikasi Pendidik
Sistem memastikan guru memiliki sertifikat pendidik yang sah.
Munculnya nomor registrasi guru (NRG) menjadi bukti sah hak menerima TPG.
6. Validasi Usia
Tanggal lahir diverifikasi untuk memastikan guru belum mencapai batas usia pensiun.
Selama status valid, guru dianggap masih aktif menjalankan tugas.
7. Keaktifan Guru
Kehadiran atau absensi yang tercatat dan selaras membuktikan guru benar-benar menjalankan tugas selama semester berjalan.
8. Mekanisme Pembayaran
Sistem menampilkan cara pencairan dana, bisa melalui transfer daerah atau langsung dari pusat, sesuai dengan kategori dan status sekolah.
9. Kelengkapan Data
Poin ini memeriksa data tambahan seperti tugas tambahan (seperti kepala perpustakaan, laboran, dan sejenisnya).
Status valid menunjukkan semua kolom wajib sudah terisi.
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Masih Dikaji, komponen dan Rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan
10. Validitas Data Kependudukan
Sistem menyelaraskan data antara server pendidikan dan Dukcapil untuk memastikan nama, tempat lahir, dan nama ibu kandung sesuai dengan data kependudukan nasional.
Dengan sistem yang semakin ketat dan transparan, guru dianjurkan tidak menunda verifikasi data GTK 2026. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi