Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji Ke-13 ASN Masih Dikaji, komponen dan Rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan

Falakhudin • Jumat, 10 April 2026 | 05:40 WIB
Gaji Ke-13 ASN Masih Dikaji, komponen dan Rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan
Gaji Ke-13 ASN Masih Dikaji, komponen dan Rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan

RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi 2026 Terlengkap Terbaru

Gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan demikian, gaji ke 13 dan ke 14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil masih dalam proses pembicaraan.  

Baca Juga: Demo di Semarang, Mahasiswa Kecewa dan Tinggalkan Audiensi dengan Anggota Komisi B DPRD Jateng 

Pemerintah masih belum mengambil keputusan tertutup mengenai pembayaran gaji tambahan untuk tahun ini. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menentukan kebijakan tentang gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) saat ini, meskipun ada upaya penghematan anggaran.  

Menurutnya, keputusan soal apakah gaji ke-13 akan dipangkas atau tidak masih sedang dibahas. 

"Masih dalam pengkajian (efisiensi gaji ke-13 ASN)," ujar Purbaya Rabu, 8 April 2026. 

Hal sama bisa saja terjadi tahun ini.  

Meski begitu, pernyataan Menteri Keuangan di atas menunjukkan bahwa waktu pembayaran gaji ke-13 masih belum jelas. 

Rincian gaji ke-13 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, TNI, dan Polri mencakup: 

 Gaji pokok. 

 Tunjangan pangan. 

 Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen). 

 Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

 Tunjangan kinerja (tukin). 

Baca Juga: PPG 2026 Resmi Dibuka! 238 Ribu Guru Jadi Target, Ini Cara Lolos Sertifikasi dan Raih Tunjangan Profesi Tanpa Gagal

Berbeda dengan komponen gaji ke-13, pensiunan turut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 yang mencakup: 

 Pensiun pokok. 

 Tunjangan keluarga. 

 Tunjangan pangan. 

 Tambahan penghasilan. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Guru 3T Cair April 2026, Total Bisa Tembus Rp7 Juta, Ini Fakta SKTP dan Rapelan yang Mengejutkan

Besaran gaji ke-13 

1. Gaji ke-13 PNS 

Besaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) berbeda-beda tergantung pada instansi tempat bekerja, golongan jabatan, dan posisi yang diisi. 

Berikut perkiraan besaran gaji ke 13 PNS untuk tahun 2026: 

Golongan I

 IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

 IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

 IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

 IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600

 IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800

 IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400

 IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

Golongan III

 IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400

 IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600

 IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800

 IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200

Golongan IV

 IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100

 IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800

 IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800

 IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100

 IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

2. Gaji ke 13 pensiunan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:

 Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

 Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.

 Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.

 Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji ke-13 dan 14 #Gaji ke-13 berapa juta #Gaji ke-13 PPPK #Gaji ke 13 ASN #Gaji 13 2026