Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Info GTK ‘Tidak Valid’, Bisa Jadi Ini Penyebabnya! Ini 9 Syarat Lengkap Pencairan TPG Guru ASN yang Harus Dipenuhi

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 8 April 2026 | 13:00 WIB
Update terbaru mengungkap kesalahan umum yang sering terjadi. Jangan sampai kehilangan hak TPG. 
Update terbaru mengungkap kesalahan umum yang sering terjadi. Jangan sampai kehilangan hak TPG. 

RADARSEMARANG.ID –  Bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota maupun Kabupaten Kediri, memiliki sertifikat pendidik memang menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier profesional.

Namun, banyak yang belum menyadari bahwa sertifikat tersebut bukanlah jaminan otomatis untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan. Ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi secara menyeluruh agar pencairan tunjangan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Dalam praktiknya, masih banyak guru yang mengalami kendala pencairan TPG akibat ketidaksesuaian data atau tidak terpenuhinya syarat tertentu.

Hal ini sering kali terlihat dari status pada Info GTK yang menunjukkan keterangan “Tidak Valid”.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Tajam Hari Ini Tembus Rp2,9 Juta per Gram, Saatnya Beli atau Justru Jual?

Jika kondisi ini terjadi, maka dana tunjangan tidak akan diproses hingga semua persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.

Mengacu pada regulasi resmi, tepatnya Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, terdapat sembilan syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah. Kesembilan syarat ini bersifat wajib dan saling berkaitan, sehingga tidak boleh ada satu pun yang terlewat.

Pertama, guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti formal bahwa yang bersangkutan telah diakui sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan. Sertifikat ini menjadi dasar utama dalam pengajuan tunjangan profesi.

Selanjutnya, guru harus berstatus sebagai ASN di daerah yang berada di bawah pembinaan kementerian terkait. Status kepegawaian ini menjadi indikator bahwa guru tersebut berhak mengikuti skema tunjangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat berikutnya adalah mengajar di satuan pendidikan yang telah terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Keakuratan data sekolah menjadi faktor penting karena sistem akan melakukan verifikasi berdasarkan database tersebut.

Selain itu, guru juga diwajibkan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan secara resmi. NRG berfungsi sebagai identitas unik yang menghubungkan data guru dengan sistem administrasi pendidikan nasional.

Tidak kalah penting, tugas mengajar yang dijalankan harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Hal ini dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) mengajar yang menunjukkan linearitas antara bidang studi dan kompetensi guru.

Kemudian, guru juga harus memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beban kerja ini biasanya diukur dari jumlah jam mengajar tatap muka dalam satu minggu.

Penilaian kinerja juga menjadi faktor penentu. Guru diwajibkan memperoleh hasil penilaian minimal dengan kategori “Baik”. Jika hasil penilaian di bawah standar tersebut, maka hak atas TPG bisa terhambat.

Selanjutnya, guru harus mengajar di rombongan belajar (rombel) yang sesuai dengan ketentuan. Jumlah peserta didik dalam kelas harus memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Ada Tanpa Syarat Tinggi Badan

Syarat terakhir adalah tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain. Guru ASN harus fokus pada tugas utamanya di bidang pendidikan dan tidak memiliki ikatan kerja tetap di lembaga lain.

Kesembilan syarat tersebut harus dipenuhi secara bersamaan. Artinya, jika hanya satu saja yang tidak terpenuhi, maka sistem akan secara otomatis menolak proses pencairan tunjangan.

Permasalahan yang sering terjadi di lapangan adalah ketidaksinkronan data antara kondisi nyata dengan data di Dapodik. Hal ini bisa disebabkan oleh keterlambatan pembaruan data atau kesalahan input.

Oleh karena itu, guru diimbau untuk rutin memeriksa dan memastikan data mereka selalu terbarui. Koordinasi dengan operator sekolah juga menjadi langkah penting untuk menjaga keakuratan data.

Menariknya, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan ini. Dalam Pasal 5 Ayat (3), disebutkan bahwa syarat linearitas mengajar tidak berlaku bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Artinya, meskipun bidang tugasnya tidak sepenuhnya sesuai dengan sertifikat pendidik, kepala sekolah tetap berhak menerima TPG selama memenuhi syarat lainnya.

Selain itu, pada Ayat (4) dijelaskan bahwa syarat beban kerja dapat dikecualikan bagi guru yang sedang mengikuti program pengembangan profesi tertentu.

Program tersebut mencakup pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan durasi minimal 600 jam atau setara tiga bulan. Ini menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi tetap menjadi prioritas pemerintah.

Tidak hanya itu, guru yang mengikuti program pertukaran atau magang dengan izin resmi juga mendapatkan pengecualian serupa. Hal ini memberikan ruang bagi guru untuk berkembang tanpa kehilangan hak tunjangannya.

Namun demikian, semua pengecualian tersebut tetap harus didukung oleh dokumen resmi dan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Dengan memahami seluruh ketentuan ini, guru diharapkan dapat lebih proaktif dalam memenuhi setiap persyaratan yang ada. Kesadaran ini penting agar tidak terjadi kendala dalam pencairan TPG.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum 2026 Dibuka: TPM P3TGAI di BBWS Pemali Juana Semarang, Pendidikan Minimal SMK, Ini Syarat, Jadwal Seleksi, Cara Daftar

Selain itu, transparansi informasi dan sosialisasi dari pihak terkait juga sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan guru.

Dalam era digital seperti sekarang, sistem verifikasi berbasis data menjadi semakin ketat. Oleh karena itu, ketelitian dalam pengelolaan data menjadi kunci utama.

Bagi guru ASN di Kediri, memastikan semua syarat terpenuhi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Dengan terpenuhinya seluruh ketentuan, maka pencairan Tunjangan Profesi Guru dapat berjalan lancar setiap bulan tanpa hambatan.

Pada akhirnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kesejahteraan guru yang terjamin.

Sebagaimana tertuang dalam regulasi, “Jika salah satu poin tidak terpenuhi atau data tidak sinkron, maka status akan menjadi tidak valid dan tunjangan tidak dapat dicairkan,” sehingga penting bagi setiap guru untuk benar-benar memperhatikan seluruh persyaratan tersebut secara menyeluruh.(dka)

tag

Editor : Baskoro Septiadi
#Aparatur Sipil Negara #tpg 100 persen #Info gtk #Permendikbudristek #ASN