Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

SE Mendikdasmen 2026 Sudah Terbit, Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Makin Tidak Pasti, Gaji Masih di Bawah UMK Meski Ada Aturan Baru

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 7 April 2026 | 11:00 WIB
Aturan sudah jelas, anggaran tersedia, namun realita berkata lain. Simak alasan mengapa kesejahteraan PPPK belum juga meningkat.
Aturan sudah jelas, anggaran tersedia, namun realita berkata lain. Simak alasan mengapa kesejahteraan PPPK belum juga meningkat.

RADARSEMARANG.ID –  Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, terutama di sektor pendidikan. Kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer ini justru dinilai belum memberikan dampak signifikan di banyak daerah.

Hal ini terlihat dari masih banyaknya tenaga kependidikan yang menerima penghasilan jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan mereka setelah tahun 2026 berakhir.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah konkret untuk membantu meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu.

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Banyak pihak menilai implementasi di lapangan masih lemah dan belum merata, sehingga tujuan utama kebijakan belum tercapai secara optimal.

Baca Juga: Cara Cek PIP Online 2026 Tanpa Harus ke Sekolah, Begini Cara Cek Status PIP Secara Online, Bisa Langsung Tahu Dana Sudah Cair atau Belum

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sutrisno, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sangat membantu jika dijalankan dengan benar.

Ia menyoroti fakta bahwa masih banyak tenaga kependidikan yang belum merasakan dampaknya hingga saat ini. “Sampai sekarang masih banyak teman-teman PPPK paruh waktu khususnya tendik yang digaji jauh di bawah UMK,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu penyebab utama dari belum optimalnya kebijakan ini adalah kurangnya sosialisasi di tingkat daerah.

Banyak satuan pendidikan yang belum memahami secara menyeluruh isi dan mekanisme dari Surat Edaran tersebut. Akibatnya, kebijakan yang seharusnya menjadi solusi justru belum dimanfaatkan secara maksimal.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah sebenarnya telah memberikan ruang bagi sekolah untuk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dana ini diperbolehkan digunakan untuk membantu pembayaran honor PPPK paruh waktu, dengan batasan tertentu yang telah ditetapkan.

Untuk sekolah negeri, penggunaan dana dibatasi maksimal 20 persen, sementara untuk sekolah swasta mencapai 40 persen.

Sayangnya, hingga saat ini pemanfaatan dana BOSP tersebut masih tergolong rendah. Banyak pemerintah daerah yang belum berani mengambil langkah untuk mengalokasikan dana tersebut bagi pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Hal ini membuat kebijakan yang sudah dirancang dengan baik tidak memberikan dampak maksimal di lapangan.

Salah satu faktor utama yang menjadi penghambat adalah kekhawatiran pemerintah daerah terkait keberlanjutan anggaran. Kebijakan ini diketahui hanya berlaku hingga Desember 2026, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai pendanaan di tahun berikutnya. Kondisi ini membuat banyak daerah memilih untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: TPG April 2026 Belum Cair? Ternyata Ini Penyebab Utama yang Sering Tak Disadari Guru, Nomor 3 Paling Fatal

Pemerintah daerah khawatir jika mereka menaikkan gaji PPPK paruh waktu saat ini, maka akan sulit untuk mempertahankannya di masa mendatang.

Apalagi jika sumber pendanaan dari BOSP sudah tidak tersedia, sementara gaji yang telah dinaikkan tidak boleh diturunkan kembali. Hal ini menjadi dilema serius dalam pengambilan kebijakan di tingkat daerah.

Sutrisno menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih melakukan perhitungan matang sebelum menjalankan kebijakan tersebut.

“Pemda masih berhitung, ketika tambahan honor dari BOSP berakhir hingga Desember 2026, bagaimana menutupinya. Sementara, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh berkurang,” jelasnya.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memberikan penegasan penting terkait status PPPK paruh waktu.

Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para tenaga tersebut.

“Guru-guru PPPK dan P3K paruh waktu tidak boleh diberhenfikan. Sudah jelas kok aturannya,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi keberlangsungan pekerjaan para tenaga pendidikan yang selama ini berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Selain itu, ia juga meminta agar kontrak kerja PPPK paruh waktu tetap dipertahankan hingga akhir tahun 2026. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja bagi para tenaga pendidikan di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.

“Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun P3K paruh waktu. Khusus P3K paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026,” tambahnya.

Untuk mengatasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menyiapkan solusi tambahan. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan melalui skema dana BOSP guna membantu pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga: SKTP April 2026 Belum Terbit, Warna Abu-abu di Info GTK Guru Begini Cara Mengatasinya

Langkah ini disambut positif oleh sejumlah pemerintah daerah yang mulai mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat.

Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sementara untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah.

“Sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji P3K paruh waktu,” ungkap Menteri Mu'ti. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan dukungan anggaran memang sangat mendesak.

Meski demikian, penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan dana tersebut.

Salah satu syarat utama adalah pengajuan permohonan resmi kepada pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga harus melampirkan kondisi fiskal serta rencana penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026, sehingga penggunaannya bersifat sementara. Selain itu, seluruh mekanisme harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, terlihat bahwa pemerintah berupaya menjaga agar penggunaan anggaran tetap terarah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Namun di sisi lain, hal ini juga menambah kompleksitas dalam implementasi kebijakan di daerah.

Secara keseluruhan, kebijakan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 sebenarnya memiliki tujuan yang sangat baik. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu, khususnya tenaga kependidikan yang selama ini masih menerima gaji rendah.

Namun realita di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih jauh dari harapan. Banyak tenaga kependidikan yang belum merasakan manfaatnya secara langsung, sehingga menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian.

Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran yang lebih besar terkait masa depan PPPK paruh waktu setelah tahun 2026. Tanpa adanya kebijakan lanjutan yang jelas, nasib mereka masih menjadi tanda tanya besar.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini. Tanpa solusi jangka panjang, permasalahan yang sama berpotensi terus berulang di tahun-tahun berikutnya.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Jika koordinasi berjalan baik dan implementasi dilakukan secara maksimal, maka kesejahteraan PPPK paruh waktu bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#pendidikan #umk #honor #PPPK Paruh Waktu