RADARSEMARANG.ID – Penantian panjang para Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pencairan gaji ke-13 kembali menjadi perbincangan hangat menjelang pertengahan tahun 2026.
Setiap tahun, momen ini selalu dinanti karena menjadi salah satu tambahan penghasilan yang cukup signifikan, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.
Jika menilik pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah umumnya menyalurkan gaji ke-13 pada periode pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni. Pola ini memberikan gambaran kuat bahwa jadwal serupa kemungkinan besar akan kembali diterapkan pada tahun 2026.
Baca Juga: Kalender 2026 Mei Jadi Bulan Libur Terpadat, Sangat Ditunggu untuk Liburan Wisata
Isyarat mengenai waktu pencairan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan dari Airlangga Hartarto dalam sebuah konferensi pers resmi.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan sejumlah kebijakan penting terkait tunjangan hari raya, bonus hari raya, serta stimulus ekonomi menjelang Idul Fitri.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko tersebut, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 tidak boleh disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa disebut sebagai gaji ke-14. Keduanya merupakan komponen berbeda dengan waktu pencairan yang tidak bersamaan.
Ia secara tegas menyampaikan, “Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni.” Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 tetap mengikuti pola tahunan yang sudah berjalan.
Dengan adanya penegasan tersebut, maka besar kemungkinan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 akan dilakukan pada bulan Juni. Hal ini tentu menjadi kabar yang cukup melegakan bagi para ASN yang telah menunggu kepastian tersebut.
Kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 sendiri telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menyalurkan hak para aparatur negara.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini bersifat menyeluruh dan inklusif.
Kelompok penerima tersebut meliputi PNS, calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pejabat negara. Dengan cakupan luas ini, manfaat gaji ke-13 dirasakan oleh jutaan aparatur di seluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para aparatur kepada bangsa dan negara. Namun demikian, kebijakan ini tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Selain itu, gaji ke-13 juga memiliki komponen yang cukup lengkap. ASN akan menerima gaji pokok sebagai komponen utama, ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing.
Tidak hanya itu, tunjangan kinerja juga menjadi bagian penting dalam komponen gaji ke-13. Besaran tunjangan ini biasanya disesuaikan dengan capaian kinerja serta posisi jabatan dalam instansi masing-masing.
Hal menarik lainnya adalah ketentuan terkait pemotongan. Dalam regulasi tersebut disebutkan secara jelas bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan tertentu seperti iuran atau potongan lain sesuai aturan perundang-undangan.
Hal ini ditegaskan dalam kutipan aturan yang berbunyi, “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ketentuan ini tentu memberikan keuntungan lebih bagi para penerima.
Namun demikian, terdapat sejumlah aturan khusus yang berlaku bagi PPPK. Pemerintah menetapkan skema tertentu untuk memastikan keadilan dalam pemberian tunjangan bagi pegawai dengan masa kerja yang berbeda.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, maka pemberian gaji ke-13 dan THR dilakukan secara proporsional. Artinya, besaran yang diterima disesuaikan dengan lamanya masa kerja yang telah dijalani.
Selain itu, terdapat batas minimal masa kerja yang harus dipenuhi agar berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga prinsip keadilan serta kesesuaian dengan kontribusi kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan, “PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.”
Ketentuan ini tentu menjadi perhatian penting bagi PPPK yang baru saja diangkat, agar memahami hak yang akan diterima sesuai dengan masa kerja masing-masing.
Selain PPPK, pemerintah juga mengatur secara rinci mengenai hak CPNS. Meski statusnya masih calon, mereka tetap mendapatkan hak berupa gaji ke-13 dengan komponen tertentu.
Untuk CPNS yang dibiayai melalui APBN, komponen yang diterima meliputi 80% dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Sementara itu, bagi CPNS yang dibiayai melalui APBD, komponen yang diterima pada dasarnya tidak jauh berbeda. Namun terdapat fleksibilitas tambahan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah. Hal ini mencerminkan adanya otonomi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, “Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.”
Ketentuan ini juga mempertimbangkan berbagai aspek seperti pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta peringkat jabatan yang dimiliki oleh masing-masing ASN.
Dengan berbagai aturan yang telah ditetapkan, gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini juga berperan dalam mendorong daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Secara keseluruhan, kepastian pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 menjadi kabar positif yang membawa harapan bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia. Selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan ini juga menjadi penggerak ekonomi yang cukup signifikan di tengah masyarakat. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi