Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PP Nomor 9 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 Membawa Perubahan Penting Dalam Pemberian Gaji ke-13

Deka Yusuf Afandi • Senin, 6 April 2026 | 20:46 WIB
Dapatkan informasi terupdate tentang jadwal pencairan dan tata cara pengajuan THR serta gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan di tahun 2026.
Dapatkan informasi terupdate tentang jadwal pencairan dan tata cara pengajuan THR serta gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan di tahun 2026.

RADARSEMARANG.ID –  Pada tahun 2026, pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pencairan tunjangan yang ditujukan kepada Aparatur Negara beserta para pensiunan, mencakup PNS, PPPK, TNI/Polri, serta pejabat dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Dwinanda Levi, Teman Terdakwa AKBP Basuki Bilang Begini

Pada 3 Maret 2026, pemerintah mengumumkan pencairan dua stimulus penting, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara dan pensiunan.

Stimulus ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan pembelanjaan para penerima, sekaligus menjadi wujud penghargaan dari pemerintah terhadap kontribusi mereka kepada bangsa dan negara.

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara rinci mengatur besaran THR dan gaji ke-13 bagi berbagai golongan pegawai negara, mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga penyiaran publik.

Ketentuan ini membedakan antara sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan.

PMK ini menjadi acuan bagi instansi terkait dalam proses penyaluran tunjangan tersebut secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan di tahun 2026.

Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:

- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).

-Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.

-Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).

-Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.

Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 dan Kapan PNS Bisa Merasakan Kenaikan Gaji 2026, Simak Selengkapnya

Untuk yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri dari diantaranya:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan yang bersumber dari APBD khusus untuk PNS dan PPPK, komponennya terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Bila guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.

Sedangkan bila PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 2026

Wajib Transfer Langsung ke Rekening

Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4 dalam PMK tersebut, anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja (satker).

Pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan melalui metode transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Langkah ini diambil untuk memastikan dana yang diterima utuh, transparan, dan tepat sasaran. Namun, jika terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dapat diwakilkan melalui bendahara pengeluaran di satker terkait sebagai solusi alternatif.

Penghitungan Digital via Aplikasi Web

Guna meminimalisasi kesalahan (human error), seluruh proses penghitungan nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

Apabila sistem web mengalami kendala, satker diizinkan menggunakan aplikasi berbasis desktop. Syaratnya, saat pengajuan dokumen, mereka wajib melampirkan backup arsip data komputer versi terbaru.

Alur Dokumen: SPM-LS hingga SP2D

Setelah nominal rampung dihitung, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen ini wajib dipisah dari surat perintah pembayaran gaji atau tunjangan bulanan rutin.

Dokumen SPM-LS yang telah dipisah ini kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menariknya, skema penerbitan SPM-LS ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar hak THR maupun Gaji ke-13 di kemudian hari.

Aturan Khusus untuk Kemenhan, Diplomat, dan BLU

Menkeu Purbaya juga memberikan catatan tata kelola khusus bagi beberapa institusi yang memiliki mekanisme anggaran berbeda:

Kementerian Pertahanan & TNI: Tetap mengacu pada regulasi khusus tata cara belanja pegawai militer dan sistem SAKTI.

Perwakilan RI di Luar Negeri: Berpedoman pada tata cara pelaksanaan APBN di luar negeri guna menyesuaikan dengan kondisi diplomat.

Badan Layanan Umum (BLU): Jika dana bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.

Penyaluran Pensiunan via Taspen dan ASABRI

Bagi kelompok pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, distribusi dana sepenuhnya dieksekusi oleh PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Untuk memastikan dana cair tepat waktu, kedua BUMN ini diwajibkan menyetorkan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pertama pencairan dimulai. Laporan pertanggungjawaban untuk THR ini juga diwajibkan terpisah dari laporan pensiun bulanan demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#THR #PNS #Presiden Prabowo #Gaji ke-13 #PPPK