Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Alasan Guru Belum Menerima Pencairan TPG THR 100 Persen 2026

Falakhudin • Minggu, 5 April 2026 | 08:17 WIB
Alasan Guru Belum Menerima Pencairan TPG THR 100 Persen 2026
Alasan Guru Belum Menerima Pencairan TPG THR 100 Persen 2026

 

RADARSEMARANG.ID — Bapak Ibu guru semuanya, belakangan ini banyak berita tentang TPG THR 100 persen tahun 2026. 

Banyak orang berharap semua guru bisa menerima dengan penuh kepercayaan seperti yang disebarkan di media sosial. 

Tapi, loh, ada satu hal penting yang perlu kita ketahui bersama, yaitu bahwa TPG THR 100 persen tidak berlaku untuk semua guru. 

Supaya tidak ada kesalahpahaman, kita bahas secara perlahan berdasarkan aturan yang resmi saja. 

Baca Juga: Keterlambatan atau Kegagalan Proses Pencairan TPG Bulanan Guru Disebabkan Oleh Ini

Tidak semua daerah mendapatkan TPG THR dari pusat, Bapak/Ibu. Dalam regulasi terbaru yaitu PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa tunjangan profesi guru dapat menjadi bagian dari THR. 

Namun, implementasinya tidak sama di semua daerah.  

TPG THR yang berasal dari pusat melalui APBN hanya diberikan kepada beberapa daerah tertentu, terutama daerah yang tidak memiliki tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin). 

Artinya, jika daerah Bapak/Ibu sudah memiliki TPP, kemungkinan besar cara pembayaran THR-nya berbeda. 

Dua sumber anggaran yang perlu dipahami ini adalah bagian penting, Bapak/Ibu. TPG THR 2026 berasal dari dua sumber dana: 

1. Dana APBN (Anggaran Pusat) ini dialokasikan oleh pemerintah pusat dan dialihkan ke daerah. 

Biasanya untuk guru yang upahnya diambil dari APBN dan daerahnya, mereka tidak memiliki TPP. 

2. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk guru yang gajinya diambil dari APBD, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang termasuk dalam Tunjangan Profesi Guru (TPG) sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. 

Sumber gaji menentukan sumber THR. Kenapa Tidak Semua Guru Mendapatkan 100 Persen?  

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2026 Jatuh Bareng? Prediksi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah, Cek Juga Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya

Karena batasan kemampuan keuangan daerah, tidak semua daerah bisa memberikan TPG THR dengan persentase 100%. 

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemberian THR dari APBD dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.  

Jadi wajar kalau ada perbedaan antar daerah.  

Data tahun lalu bisa jadi gambaran, karena jika dilihat dari tahun sebelumnya, tidak semua daerah mendapatkan alokasi dari pusat.  

Hanya ratusan daerah yang menerima dana khusus untuk pembayaran THR guru. Artinya, sejak awal kebijakan ini tidak dibuat secara merata, tapi disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.  

Seringkali kita melihat informasi "TPG THR 100 persen" tanpa memperhatikan situasi atau latar belakangnya.  

Padahal di balik itu terdapat berbagai faktor penting, seperti sumber dana, status guru, hingga kondisi keuangan daerah. 

Bapak/Ibu, harapan mendapatkan TPG THR penuh itu masuk akal. Tapi penting juga untuk memahami bahwa kebijakan ini tidak semuanya sama.  

Supaya tidak cepat menyerah, dan tetap bisa menghadapi setiap kebijakan dengan cara yang bijak.  

Guru yang baik bukan hanya orang yang sabar, tapi juga orang yang mengerti cara kerjanya. 

Baca Juga: Terjebak Kursi Besi Usai Tertidur, Warga Kemiri Salatiga Dievakuasi Damkar Dini Hari

Mekanisme Penyaluran yang Bertahap 

Setelah dana masuk ke daerah, prosesnya belum selesai langsung. 

Ada tahapan yang harus dilakukan, seperti: 

1. Penyesuaian anggaran daerah 

2. Penyusunan dokumen pencairan 

3. Verifikasi data penerima 

4. Proses administrasi keuangan daerah 

Nah, setiap tahapan ini membutuhkan waktu, tergantung pada kesiapan masing-masing daerah. 

Baca Juga: Kalender April 2026 Terbaru, Rangkaian Libur Panjang yang Sayang Kalau Dilewatkan

Mengapa Banyak Guru Belum Terima Pencairan TPG THR 100 Persen? Ini Jawaban Resminya 

Secara umum, ada beberapa alasan utama mengapa dana belum sampai ke rekening guru: 

1. Proses administrasi daerah belum selesai 

Beberapa daerah masih menyelesaikan tahapan birokrasi internal. 

2. Validasi data guru masih berjalan 

Data seperti sertifikasi, rekening, dan status kepegawaian harus benar-benar sah dan bisa dipercaya. 

3. Perbedaan kecepatan antar daerah 

Ada wilayah yang membutuhkan waktu singkat, tapi ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama. 

4. Koordinasi lintas instansi 

Dinas pendidikan dan lembaga keuangan daerah harus sejalan. 

5. Kendala teknis non-substantif 

Seperti dokumen belum lengkap atau sistem sedang mengalami masalah. 

Bapak/Ibu, penting juga untuk melihat sisi lainnya. 

Beberapa daerah justru sudah memberikan TPG THR lebih dulu, bahkan sebelum pergantian tahun. 

Ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sebenarnya dapat berjalan dengan baik asalkan didukung oleh kerja daerah yang cepat merespons. 

Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit, Penyebab Gagalnya Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulanan

Hal-hal yang Bisa Dilakukan Guru Sekarang

Lebih baik melakukan sesuatu daripada hanya bertindak menunggu tanpa tahu pasti. 

1. Pastikan data di Dapodik sudah valid 

2. Cek status penerimaan di dokumen resmi 

3. Komunikasi aktif dengan operator sekolah 

4. Konfirmasi langsung ke dinas pendidikan 

Langkah kecil ini penting agar Bapak/Ibu mendapatkan kejelasan, bukan hanya berdasarkan asumsi saja. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan profesi guru #tukin #TPG THR #SKTP #PP Nomor 9 Tahun 2026