RADARSEMARANG.ID — SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Baca Juga: 3 Prajurit TNI yang Gugur Kena Serangan Israel Dinaikkan Pangkatnya, Ahli Waris Dapat Santunan
Syarat Penerbitan SKTP :
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru atau NRG
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Baca Juga: Jadwal Perjalanan Keberangkatan-Kepulangan Jamaah Haji 2026
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.
Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.
Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.
Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.
"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk para guru secara rutin setiap bulannya sepanjang tahun 2026.
Dengan diterbitkannya SKTP, para guru menjadi lebih mudah dalam mengawasi proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung, jadwal penerbitan SKTP tidak ditentukan secara sembarangan.
Namun, mengikuti proses administratif yang sudah terorganisir mulai dari validasi data hingga pemberian rekomendasi pembayaran.
Jadwal penerbitan SKTP tergantung pada seberapa cepat proses validasi data dilakukan di setiap daerah.
Selain itu, faktor seperti ketundaan dalam menyinkronkan data atau adanya perbaikan administratif juga bisa memengaruhi waktu pengumuman SKTP.
Penerbitan SKTP 2026 Tetap Konsisten
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung sebelumnya, penerbitan SKTP tidak dilakukan secara sembarangan.
Prosesnya mengikuti jalur administratif yang jelas dan terstruktur, mulai dari tahap pemeriksaan hingga disetujui untuk pembayaran dana.
Berikut adalah tahapan utama dalam penerbitan SKTP setiap bulannya, yaitu:
Tahap Validasi Data (Akhir Bulan Sebelumnya)
Di akhir bulan sebelumnya (X-1), dilakukan proses penutupan atau batas akhir untuk memperbaiki data guru.
Tahapan ini sangat penting karena menentukan apakah seorang guru layak mendapatkan SKTP.
Data yang digunakan berasal dari sistem Dapodik, sehingga guru harus memastikan semua data sudah benar dan sesuai.
2. Proses Penerbitan SKTP (Awal Bulan Berjalan)
Pada awal bulan (bulan X), sistem mulai memproses data yang telah dianggap sah.
Jika tidak ada masalah administratif, maka SKTP akan dikeluarkan secara bertahap melalui platform resmi seperti Info GTK.
3. Rekomendasi Pembayaran
Setelah SKTP dikeluarkan, langkah berikutnya adalah mengajukan rekomendasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan.
Tahap ini umumnya dilakukan dalam waktu singkat, bahkan bisa hanya berlangsung dalam satu hari setelah SKTP dikeluarkan.
4. Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Jika semua tahapan berjalan dengan baik, dana TPG akan diberikan dalam beberapa hari kerja setelah mendapatkan surat rekomendasi.
Namun, proses pencairan tetap tergantung pada ke lengkapan dan kebenaran data yang dimiliki oleh setiap guru.
Banyak guru dari berbagai tempat di Indonesia sudah mulai melaporkan bahwa SKTP bulan Januari, Februari, dan Maret sudah diterbitkan secara bersamaan di Info GTK dengan status hijau.
Untuk bapak ibu guru yang pernah khawatir karena TPG belum diberikan, momen ini pasti memberi perasaan lega dan senang.
Namun, penting juga untuk mengetahui dampaknya dan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan segera agar proses pencairan berjalan dengan baik.
Terbitnya SKTP bukan sekadar formalitas administrasi, ya.
Ini adalah kunci utama untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kalau dulu banyak guru belum bisa dapat TPG karena SKTP belum keluar, sekarang dengan status sudah hijau, artinya:
1. Data bapak ibu guru sudah valid
2. Hak TPG sudah diakui sistem
3. Tinggal menunggu proses pencairan
Setelah SKTP dikeluarkan, Kementerian Pendidikan biasanya langsung mengirim rekomendasi ke Kementerian Keuangan agar dana bisa dicairkan, terutama untuk guru yang termasuk dalam ASN.
Jadi, sekarang SKTP sudah ada, kemungkinan besar TPG akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Banyak orang juga bertanya, "kok baru sekarang muncul?" Nah, ini penting untuk dipahami.
Penerbitan SKTP membutuhkan beberapa langkah yang harus dilakukan.
Langkah Penting Setelah SKTP 2026 Terbit
Nah, jangan langsung santai dulu ya, Bapak/Ibu.
Baca Juga: Dihadapkan Pada Dua Turnamen Bergengsi, BAC 2026 atau Thomas Cup 2026? Ini Prioritas Fajar-Fikri
Ada beberapa hal yang penting dan sebaiknya dilakukan segera.
1. Cek Info GTK Secara Detail
Pastikan semua informasi sudah tepat, mulai dari jadwal mengajar, status pegawai, sampai ke lengkapannya semua.
2. Pantau Rekening Secara Berkala
Dana sudah diproses, tapi belum masuk langsung.
Jadi, semakin rajin cek mutasi rekening ya bapak ibu guru.
3. Koordinasi dengan Operator Sekolah
Kalau ada informasi yang terasa tidak biasa, jangan sungkan untuk memastikan lagi.
4. Pastikan Tidak Ada Kendala Administratif
Dengan SKTP yang sudah dikeluarkan ini, diharapkan proses pencairan TPG bisa segera selesai, terutama bagi yang belum menerima sejak awal tahun.
Selain itu, kondisi ini juga menjadi ingat-ingat penting bahwa memvalidasi data dan menyinkronkan informasi secara tepat waktu sangat berdampak besar terhadap kelancaran hak yang diperoleh bapak ibu guru. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi