Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji Ke-13 2026: Ringkasan Poin Penting Aturan Barunya di PMK No. 13 Tahun 2026 yang Disahkan Menkeu Purbaya

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 2 April 2026 | 13:05 WIB
Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan! Simak detail terbaru pencairan gaji ke-13 tahun 2026 lengkap dengan aturan baru, komponen gaji, hingga mekanisme transfer langsung.
Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan! Simak detail terbaru pencairan gaji ke-13 tahun 2026 lengkap dengan aturan baru, komponen gaji, 

RADARSEMARANG.ID –  Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan pada tahun 2026.

Dua stimulus penting berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 serta gaji ke-13 dipastikan akan kembali dicairkan sebagai bentuk dukungan ekonomi sekaligus penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN tertentu. Bahkan, para pensiunan dan penerima tunjangan juga tetap mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: TPG Maret 2026 Sudah Cair Lebih Cepat, Tapi Kenapa Masih Banyak Guru Belum Terima? Ini Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui

Dasar hukum pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi payung utama yang mengatur mekanisme, besaran, serta teknis penyaluran THR dan gaji ke-13 secara nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan aparatur negara dan pensiunan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Sebagaimana dikutip dari regulasi terkait, “THR dan gaji ke-13 disalurkan untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.”

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa sumber anggaran berasal dari APBN maupun APBD, tergantung pada status kepegawaian masing-masing penerima. Hal ini memastikan seluruh aparatur, baik pusat maupun daerah, memperoleh hak yang proporsional.

Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pencairan dana. Aturan ini mengatur detail prosedur mulai dari penghitungan hingga distribusi dana ke rekening penerima.

Salah satu poin penting dalam kebijakan terbaru ini adalah kewajiban penggunaan sistem digital dalam proses penghitungan. Pemerintah mewajibkan seluruh satuan kerja menggunakan aplikasi gaji berbasis web guna meminimalisasi kesalahan perhitungan.

Langkah digitalisasi ini dinilai sebagai upaya modernisasi sistem keuangan negara sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Dengan sistem ini, potensi human error dapat ditekan secara signifikan.

Menteri Keuangan baru saja mengesahkan PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk rekan-rekan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:

- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).

-Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.

-Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).

-Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.

Baca Juga: SKTP Januari, Februari, Maret 2026 Terbit Bersamaan di Info GTK, Peluang Besar Pencairan Rapel TPG Guru

Namun, apabila terjadi kendala teknis pada sistem berbasis web, instansi tetap diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop sebagai alternatif. Syaratnya, seluruh data harus dilengkapi dengan arsip cadangan yang valid saat pengajuan.

Dalam proses pencairan, dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) menjadi elemen penting. Dokumen ini harus dipisahkan dari tagihan gaji rutin bulanan agar memudahkan pengawasan dan verifikasi.

Setelah SPM-LS diterbitkan, dokumen tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses lebih lanjut hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tahapan ini memastikan alur pencairan berjalan sesuai prosedur.

Menariknya, mekanisme SPM-LS juga berlaku untuk pembayaran susulan atau kekurangan pembayaran. Artinya, jika terdapat selisih hak yang belum dibayarkan, pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk penyelesaian di tahap berikutnya.

Pemerintah juga menetapkan bahwa pencairan dana dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin dana diterima secara utuh tanpa potongan yang tidak semestinya.

Meski demikian, dalam kondisi tertentu seperti kendala rekening, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di satuan kerja terkait. Skema ini menjadi solusi alternatif agar tidak menghambat pencairan.

Ada pula ketentuan khusus bagi beberapa instansi seperti Kementerian Pertahanan dan TNI. Mereka tetap mengikuti sistem pengelolaan keuangan yang telah diatur secara khusus, termasuk penggunaan sistem SAKTI.

Untuk perwakilan Indonesia di luar negeri, mekanisme pencairan disesuaikan dengan kondisi operasional di negara penempatan. Hal ini penting mengingat perbedaan sistem keuangan dan regulasi di masing-masing negara.

Sementara itu, Badan Layanan Umum (BLU) yang menggunakan dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajib mempertanggungjawabkan anggaran melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan keuangan negara.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos April 2026 PKH BPNT, Begini Cara Cek Bansos dan Penerima Beserta Nominalnya

Bagi para pensiunan, pemerintah memastikan proses penyaluran tetap berjalan lancar melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Kedua lembaga ini menjadi ujung tombak distribusi dana bagi purnabakti.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, “kedua BUMN diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.” Hal ini bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran dana kepada penerima.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing.

Sementara itu, bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima hampir serupa, namun ditambah dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Khusus untuk guru dan dosen, terdapat ketentuan tambahan. Jika tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat memperoleh tunjangan profesi sebagai pengganti dalam perhitungan THR maupun gaji ke-13.

Bagi dosen dengan jabatan profesor, pemerintah memberikan perhatian khusus berupa tunjangan kehormatan yang dapat dimasukkan dalam komponen penghasilan tambahan tersebut.

Selain itu, aparatur negara yang bertugas di luar negeri juga mendapatkan perlakuan khusus. Mereka dapat menerima hingga 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri sebagai bagian dari hak yang diterima.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi THR dan gaji ke-13 tahun 2026 berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran. Kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus ekonomi yang dinantikan jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia. (dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji ke-13 #PPPK #PP Nomor 9 Tahun 2026 #ASN