Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Skema Pencairan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan 2026 Sesuai PMK Nomor 13 Tahun 2026

Falakhudin • Rabu, 1 April 2026 | 06:03 WIB
Skema Pencairan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan 2026 Sesuai PMK Nomor 13 Tahun 2026
Skema Pencairan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan 2026 Sesuai PMK Nomor 13 Tahun 2026

 

 

RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke-13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Baca Juga: Kalender 2026 Lengkap Banget, Catat Libur Nasional dan Tanggal Merahnya untuk Liburan Wisata

Gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan di tengah tahun, yaitu antara bulan Juli hingga Agustus.

Pemilihan waktu pembayaran tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak, karena waktu tersebut tepat mengiringi awal tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan demikian, gaji ke 13 dan ke 14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.

Baca Juga: Gaji ke-13 Siap Masuk ke Rekening ASN, Prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara, Berikut Jadwal Pencairannya

Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.

Para pegawai negeri, anggota TNI, Polri, serta pensiunan bisa merasa lega.  

Karena itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan peraturan tentang pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk tahun anggaran 2026. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai dasar hukum teknis untuk memastikan proses pencairan bonus tahunan dapat berjalan lancar dan tepat waktu. 

Tertera jelas bahwa pembayaran utama dilakukan secara non tunai, artinya langsung masuk ke rekening penerima.  

Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Berikut Perkiraan Jadwal, Syarat, dan Strategi Lolos Seleksi ASN

Pencairan gaji ke-13 dilakukan agar proses pengeluaran dana menjadi lebih jelas dan cepat terdistribusi. 

" Pembayaran bantuan hari raya dan gaji ke-13 seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan cara langsung ke penerima, " demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut. " 

Menteri Keuangan baru saja menetapkan PMK No. 13 Tahun 2026 yang berisi aturan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi teman-teman ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. 

Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui: 

Penghitungan jumlah THR dan Gaji ke-13 harus dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau aplikasi desktop jika ada masalah teknis). 

Dokumen permohonan (SPM-LS) untuk THR akan terpisah dari tagihan gaji bulanan yang biasa. 

Ada jalur pelayanan khusus bagi Kemenhan dan TNI, Perwakilan RI di luar negeri, serta lembaga Badan Layanan Umum (BLU). 

-Pensiunan khusus: Jangan khawatir, pembayaran tetap berjalan lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri.  

Kedua perusahaan BUMN tersebut wajib melakukan pembayaran tagihan paling lambat satu hari sebelum jadwal pencairan dimulai. 

Bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pencairan tetap sama seperti sebelumnya.  

Dana akan diberikan melalui dua lembaga resmi, yaitu PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). 

Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Berikut Perkiraan Jadwal, Syarat, dan Strategi Lolos Seleksi ASN

Menariknya, PMK ini juga melindungi pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses pindah tugas.  

Agar hak mereka tetap terjaga, surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) harus menulis dengan jelas kondisi pembayaran THR dan gaji ke-13 mereka. 

Untuk memastikan perhitungan gaji yang tepat, setiap unit kerja harus menggunakan aplikasi penggajian berbasis web.  

Jika ada masalah teknis di sistem web, Satker boleh menggunakan aplikasi berbasis desktop versi terbaru sebagai alternatif. 

Langkah ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam jumlah uang yang diterima oleh setiap pegawai negara, termasuk jika ada pembayaran yang kurang atau dilakukan kemudian hari. 

PT Taspen (Persero) sebelumnya mengumumkan bahwa distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sudah mencapai 97 persen per Maret ini.

Meski kebanyakan uang sudah masuk ke dompet, Taspen mengingatkan peserta untuk tetap berhati-hati.  

Karena itu, momen pencairan dana besar seperti ini sering kali dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. 

Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pencairan THR dilakukan secara otomatis. 

 Para pensiunan tidak perlu mengisi ulang verifikasi atau mendaftar kembali di kantor cabang.

 Baca Juga: Bansos April 2026 Cair Mulai PKH, BPNT, PBI JKN, Beras 10 Kg dan PIP, Begini Cara Ceknya

Aturan Baru THR dan Gaji ke 13 2026  

Wajib Transfer Langsung ke Rekening 

Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4 dalam PMK tersebut, anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk masing-masing satuan kerja. 

Pemerintah memaksa pengeluaran dana dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening masing-masing orang yang menerima. 

Langkah ini dilakukan agar uang yang diterima seluruhnya, jelas, dan tepat sasaran.  

Namun, jika terjadi masalah teknis pada rekening penerima, penyaluran bisa dilakukan melalui bendahara pengeluaran di satker terkait sebagai alternatif lain. 

Penghitungan Digital via Aplikasi Web 

Untuk mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi karena kesalahan manusia, seluruh proses perhitungan besaran THR dan Gaji ke-13 harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi penggajian berbasis web. 

Jika sistem web mengalami masalah, satker diperbolehkan menggunakan aplikasi berbasis desktop.  

Syaratnya, saat mengajukan dokumen, mereka harus menyertakan salinan cadangan arsip data komputer versi terbaru. 

Alur Dokumen: SPM-LS hingga SP2D 

Setelah jumlah uang telah dihitung, lembaga akan mengeluarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).  

Dokumen ini harus dipisahkan dari surat perintah pembayaran gaji atau tunjangan bulanan yang biasa diberikan. 

Baca Juga: Harga BBM Per April 2026 Tidak Naik, Benarkah Ada Pembatasan BBM Tiap Harinya? Ini Respons BPH Migas

Dokumen SPM-LS yang sudah dipisah selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera dibuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Menariknya, cara penerbitan SPM-LS ini juga digunakan untuk pembayaran tambahan atau jika ada kekurangan pembayaran hak THR atau Gaji ke-13 di masa mendatang. 

Aturan Khusus untuk Kemenhan, Diplomat, dan BLU 

Menkeu Purbaya juga memberikan catatan khusus terkait pengelolaan keuangan bagi beberapa instansi yang memiliki sistem anggaran yang berbeda. 

Kementerian Pertahanan dan TNI tetap mengacu pada aturan khusus mengenai cara belanja pegawai militer serta sistem SAKTI. 

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengacu pada cara-cara pelaksanaan APBN di luar negeri agar sesuai dengan kondisi diplomatik. 

Badan Layanan Umum (BLU): Jika dana berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka dana tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU. 

Baca Juga: PIP 2026 Sudah Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Penerima Secara Online, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Terlambat

Penyaluran Pensiunan via Taspen dan ASABRI 

Bagi kelompok pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, uang yang diberikan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Untuk memastikan dana bisa dicairkan tepat waktu, kedua perusahaan BUMN tersebut wajib menyerahkan tagihan pembayaran ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum hari pertama pencairan dimulai.  

Laporan pertanggungjawaban tentang THR harus dipisahkan dari laporan pensiun bulanan agar tetap terjaga akuntabilitas keuangan negara. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan kinerja #Penghasilan #tukin #Gaji ke-13 #pegawai negeri sipil