RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke-13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke-13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Berikut Perkiraan Jadwal, Syarat, dan Strategi Lolos Seleksi ASN
Gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan di tengah tahun, yaitu antara bulan Juli hingga Agustus.
Pemilihan waktu pembayaran tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak, karena waktu tersebut tepat mengiringi awal tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.
Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan demikian, gaji ke-13 dan ke-14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Gaji ke-13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.
Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.
Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.
Sementara itu, Pemerintah menjamin pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan dimulai secepatnya pada bulan Juni 2026.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara.
Dalam beleid tersebut, pemberian gaji ke-13 dijelaskan sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa yang diberikan kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Komponen yang diterima oleh ASN dalam gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Gaji ketiga belas tidak dipotong iuran dan/atau potongan lainnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Harga BBM Per April 2026 Tidak Naik, Benarkah Ada Pembatasan BBM Tiap Harinya? Ini Respons BPH Migas
Secara khusus, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan beberapa ketentuan tertentu.
Bagi para PPPK yang sudah bekerja kurang dari satu tahun, uang THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai dengan lama masa kerjanya.
PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak mendapatkan tunjangan Hari Raya, dan PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ketiga belas," demikian bunyi pasal 9 ayat 14.
Selain PPPK, aturan tersebut juga memberikan hak kepada calon PNS atau CPNS. Untuk CPNS yang dibiayai dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok ditambah bantuan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang dipegang.
Sementara itu, bagi CPNS yang menggunakan anggaran daerah atau APBD, komponen yang diterima secara umum hampir sama.
Namun, ada tambahan penghasilan yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah, dengan besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Tambahannya terbesar diberikan kepada instansi daerah dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta sesuai dengan pangkat, jabatan, tingkat jabatan, atau kelas jabatannya," tulisnya.
Editor : Baskoro Septiadi