RADARSEMARANG.ID - Pada tahun ini 2026, ada beberapa bansos/ bantuan sosial yang akan diterima oleh masyarakat.
Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), dan bansos beras seberat 10 kg.
Untuk PKH dan BPNT bulan April 2026, penyaluran masuk ke tahap kedua yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni.
Seluruh bantuan sosial ini ditentukan berdasarkan aturan desil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat harus waspada terhadap informasi mengenai proses pendaftaran bansos yang beredar di bulan Ramadan.
Bansos April 2026 yang Cair
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada keluarga yang berpenghasilan rendah dengan syarat tertentu.
Program ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki kebutuhan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:
Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
Usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap).
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun (Rp 2,7 juta per tahap).
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako.
Program bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk uang elektronik sejumlah Rp200.000 setiap bulannya.
Baca Juga: SMKN 8 Semarang Akui Temukan Tikus di Ompreng MBG, Ini Penjelasan Sekolah
Pada tahun 2026 akan ada perubahan aturan bagi orang yang menerima BPNT.
Hanya orang-orang yang berada di desil 1 sampai desil 4 yang bisa menerima bantuan.
Sebelumnya, desil 5 masuk kriteria penerima.
Namun, untuk tahun ini tidak lagi.
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT dilakukan dalam empat tahap dalam setahun, yaitu setiap tiga bulan sekali.
Adapun rincian jadwalnya sebagai berikut:
Tahap 1: Januari, Maret, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program PIP adalah bantuan uang yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa yang sedang sekolah.
Anak-anak sekolah yang mendapatkan bantuan PIP juga ditentukan berdasarkan beberapa kriteria, bukan semua anak sekolah mendapatkan bantuan tersebut.
Tujuannya jelas, yaitu mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan mengajak siswa yang sudah putus sekolah untuk kembali melanjutkan belajarnya.
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga yang ekonominya sulit agar mereka tetap dapat sekolah.
Pemerintah telah menyesuaikan besaran bantuan, khususnya untuk jenjang pendidikan menengah.
Hal ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan.
Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:
SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun.
SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun.
SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).
Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).
4. Bansos Beras 10 Kg
Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras di tahun 2026 sebanyak 720.000 ton.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan 365,5 ribu ton untuk alokasi Oktober dan November 2025.
Bansos beras 10 kilogram hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan sudah mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan 720.000 ton beras kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima.
Untuk tahun 2026, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun tetapi hanya empat bulan.
Jadwal pencairannya tidak bisa diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi.
5. PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Cara Cek Bansos 2026 via Situs
Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan nomor NIK KTP yang akan dicek
Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
Klik tombol "CARI DATA"
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
Cara Cek Bansos 2026 via Aplikasi
Buka aplikasi Cek Bansos
Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
Lengkapi semua data diri, mulai dari nama Lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
Unggah swafoto dan foto KTP
Klik tombol "Buat Akun Baru"
Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
Jika berhasil login, buka menu "Profil"
Muncul keterangan jenis bantuan yang diterima,
Selamat mencoba semoga berhasil bapak ibu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi