RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai pencairan tunjangan bagi guru madrasah akhirnya mulai menemui titik terang. Kementerian Agama menyampaikan bahwa proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan mulai dilakukan secara bertahap mulai pekan ini.
Informasi ini menjadi kabar yang sangat dinanti oleh ribuan guru madrasah di seluruh Indonesia yang selama beberapa waktu terakhir menunggu kepastian mengenai hak mereka.
Penjelasan resmi disampaikan oleh Amien Suyitno yang menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan seiring dengan percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Kebijakan ini dilakukan agar proses penyaluran tunjangan dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (6/3/2026), Suyitno menjelaskan bahwa proses pencairan sudah mulai berjalan untuk guru yang telah menerima SKAKPT.
"Bagi yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini."ujarnya
Pernyataan tersebut memberikan kepastian bahwa pencairan tidak lagi menunggu seluruh proses administrasi selesai secara keseluruhan.
Langkah percepatan ini juga merupakan bagian dari arahan langsung dari Menteri Agama.
Nasaruddin Umar meminta agar seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan hak guru madrasah dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan keterlambatan dalam penyaluran tunjangan yang memang menjadi hak para pendidik.
Suyitno menegaskan bahwa penerbitan SKAKPT terus dilakukan secara bertahap agar seluruh guru yang telah memenuhi syarat dapat segera menerima haknya.
“ Sesuai arahan Menteri Agama, penerbitan SKAKPT terus dilakukan agar hak para guru madrasah dapat segera disalurkan sesuai ketentuan.,” katanya.
Data terbaru dari proses pemrosesan SKAKPT menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data pada tanggal 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah berhasil diterbitkan.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh guru madrasah yang terdaftar telah masuk dalam tahap siap pencairan tunjangan profesi.
Hal ini menjadi indikator bahwa proses administratif yang dilakukan oleh pemerintah mulai menunjukkan progres yang cukup cepat.
Menariknya, dari jumlah tersebut terdapat sekitar 32.081 guru yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru tahun 2025.
Mereka sebelumnya menunggu kepastian terkait status tunjangan profesi setelah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Sementara itu, masih terdapat sekitar 158.989 guru madrasah lainnya yang saat ini masih berada dalam tahap finalisasi administrasi.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh data yang digunakan dalam penerbitan SKAKPT benar-benar valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Agama juga telah menetapkan jadwal penerbitan lanjutan SKAKPT agar proses penyaluran tunjangan tidak terhambat.
Tahap ketiga penerbitan SKAKPT dijadwalkan pada 7 Maret 2026, sementara tahap keempat direncanakan pada 9 Maret 2026.
Baca Juga: Gembok Merah di Info GTK Akhirnya Terungkap, Ternyata Tanda SKTP Sudah Terbit
Dengan jadwal tersebut, pemerintah berharap seluruh proses penerbitan SKAKPT dapat segera rampung sehingga pencairan TPG bagi guru madrasah dapat dilakukan lebih cepat dan merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar bagi kalangan guru madrasah karena tunjangan profesi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah
terhadap profesionalitas guru yang telah mengikuti sertifikasi dan memenuhi standar kompetensi.
Selain itu, tunjangan profesi juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan adanya pencairan tunjangan tersebut, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas utama mereka yaitu mendidik dan membimbing generasi muda.
Namun sebelum kepastian ini muncul, sempat beredar informasi yang menimbulkan kegelisahan di kalangan guru madrasah.
Di media sosial, sebuah surat yang ditujukan kepada seluruh kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi menjadi viral dan memicu berbagai pertanyaan dari para guru.
Surat yang terbit pada 25 Februari 2026 tersebut berisi pemberitahuan mengenai kondisi pembayaran tunjangan profesi guru untuk periode Januari dan Februari 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan hingga alokasi anggaran tersedia.
Isi surat tersebut menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru belum dapat dicairkan khususnya bagi guru dan kepala madrasah yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru tahun 2025.
Informasi ini sempat membuat banyak guru merasa khawatir mengenai kepastian pembayaran tunjangan mereka.
Dalam salah satu poin surat tersebut dijelaskan secara rinci dasar kebijakan yang digunakan pemerintah.
Disebutkan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama terkait pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari
tentang pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru/dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025, maka pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025
(meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran sebelumnya lebih disebabkan oleh faktor teknis anggaran dan proses administrasi yang masih berjalan.
Pemerintah menegaskan bahwa kondisi tersebut bersifat sementara hingga seluruh proses anggaran dan verifikasi data selesai dilakukan.
Dengan adanya percepatan penerbitan SKAKPT dan dimulainya pencairan TPG secara bertahap, pemerintah berharap kekhawatiran para guru madrasah dapat segera terjawab.
Kepastian ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak para pendidik tetap dipenuhi.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) dilaporkan mulai cair bertahap pada Maret 2026, menyusul percepatan penerbitan SKAKPT oleh Kemenag.
Selain TPG, pemerintah juga mengusulkan kenaikan insentif menjadi Rp400.000/bulan bagi guru honorer non-sertifikasi serta memproses pengusulan 360 ribu lebih guru madrasah swasta menjadi P3K.
Berikut adalah poin-poin penting terkait guru madrasah:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026
Pencairan: TPG mulai dicairkan bertahap pada Maret 2026.
Target: Ribuan guru madrasah lulusan PPG 2025 akan menerima tunjangan tahun ini.
Tahap: Pencairan berlanjut ke Triwulan III (Juli-Sept) dan IV (Okt-Des) 2026.
- Kesejahteraan dan Status Guru
P3K: Kemenag mengusulkan >360.000 guru madrasah swasta menjadi P3K.
Insentif Honorer: Diusulkan naik dari Rp250.000 menjadi Rp400.000 per bulan.
BOS: Dana BOS dapat digunakan untuk honor guru non-ASN, sesuai Instagram pendiskemenag.
- Peran dan Karakter Guru Madrasah
Definisi: Pendidik profesional (mengajar, membimbing, melatih) di RA, MI, MTs, MA, MAK.
Sosok: Diharapkan menjadi muddaris (pengajar), murobbi (pembimbing dengan kasih sayang), dan mualim (penanam ilmu dan karakter).
Dedikasi: Seringkali guru madrasah/diniyah mengajar dengan ikhlas di lingkungan desa/masjid.
- Pendidikan Guru Madrasah (PGMI)
Lulusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) disiapkan dengan bekal ilmu pedagogi dan nilai keislaman.
Di tengah berbagai tantangan dunia pendidikan, peran guru madrasah tetap menjadi bagian penting dalam membentuk karakter dan pengetahuan generasi muda.
Oleh karena itu, keberlanjutan program tunjangan profesi menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.
Syarat Guru Madrasah Menerima TPG
Baca Juga: Gembok Merah di Info GTK Akhirnya Terungkap, Ternyata Tanda SKTP Sudah Terbit
Agar dapat menerima TPG, guru madrasah harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi :
Memiliki sertifikat pendidik yang diakui secara resmi.
Terdaftar sebagai guru aktif di satuan pendidikan madrasah.
Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan.
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Data kepegawaian tercatat dengan benar pada sistem pendataan guru.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat.
Cara Cek Status Pencairan TPG Madrasah
Guru madrasah dapat mengecek status pencairan TPG melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Agama. Berikut langkah-langkah yang biasanya dilakukan :
Mengakses portal resmi layanan guru madrasah.
Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Memasukkan data yang diminta seperti NUPTK atau NRG.
Memeriksa status pencairan tunjangan pada menu yang tersedia.
Melalui sistem tersebut, guru dapat mengetahui apakah tunjangan sudah dalam proses pencairan, masih menunggu verifikasi, atau sudah berhasil ditransfer ke rekening.
Melalui kebijakan percepatan ini, diharapkan proses penyaluran tunjangan profesi dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi ratusan ribu guru madrasah yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, maka pencairan tunjangan profesi guru madrasah akan terus berlanjut hingga seluruh penerima yang memenuhi syarat mendapatkan haknya secara penuh.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi