RADARSEMARANG.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia.
Para karyawan swasta mulai menantikan kepastian pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Hal ini wajar terjadi setiap tahun karena THR merupakan salah satu hak pekerja yang sangat dinantikan menjelang hari besar keagamaan.
Perbincangan mengenai THR semakin ramai seiring semakin dekatnya waktu Lebaran yang diperkirakan tinggal sekitar dua minggu lagi.
Banyak pekerja yang mulai mencari informasi terkait jadwal pencairan, besaran THR yang akan diterima, hingga aturan yang mengatur hak tersebut.
Tunjangan Hari Raya memang memiliki peran penting bagi para pekerja.
Dana tambahan ini biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan menjelang hari raya seperti membeli pakaian baru, menyiapkan makanan khas Lebaran, hingga kebutuhan mudik ke kampung halaman.
Karena itulah, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai aturan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada para pekerjanya.
Regulasi tersebut dibuat untuk memastikan hak karyawan tetap terlindungi dan tidak diabaikan oleh perusahaan.
Dalam regulasi ketenagakerjaan, THR bukan sekadar bonus atau hadiah dari perusahaan. THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Tujuan utama pemberian THR adalah membantu para pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan.
Dengan adanya THR, diharapkan pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih layak bersama keluarga.
Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR tepat waktu agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Ketentuan ini juga memberikan kepastian bagi para karyawan mengenai hak yang harus mereka terima.
Selain menjadi kewajiban perusahaan, aturan mengenai THR juga bertujuan melindungi pekerja dari kemungkinan penundaan atau bahkan tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Batas waktu pembayaran THR telah diatur secara jelas oleh pemerintah. Hal ini penting agar tidak ada perusahaan yang menunda-nunda pembayaran hingga mendekati atau bahkan setelah hari raya.
Apabila perusahaan terbukti terlambat menyalurkan THR kepada karyawan, maka ada sanksi yang dapat dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilansir dari liputan6.com, peraturan yang menjadi dasar kewajiban perusahaan memberikan THR di antaranya adalah Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E yang mengatur mengenai hak pekerja.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang turut menjadi landasan hukum terkait kewajiban pembayaran THR.
Tidak hanya itu, aturan yang secara khusus mengatur mengenai THR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Permenaker tersebut mengatur secara rinci tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Regulasi ini menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam menyalurkan THR kepada karyawan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan masa kerja dan status pekerja tersebut.
Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan swasta di seluruh Indonesia tanpa terkecuali, selama pekerja tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Selain kewajiban pembayaran, regulasi tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan.
Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda.
Didalam Pasal 10 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Meskipun telah dikenakan denda, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar THR kepada para pekerjanya.
Artinya, sanksi denda tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap menyalurkan THR kepada karyawan yang berhak menerimanya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR kepada pekerja, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis dari pemerintah hingga pembatasan kegiatan usaha perusahaan.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan bahkan bisa dikenakan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Tidak hanya itu, sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah pembekuan izin usaha perusahaan jika terbukti tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR.
Dengan adanya sanksi tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa aturan mengenai pembayaran THR masih mengacu pada regulasi yang sudah ada.
Regulasi tersebut antara lain Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan aturan tersebut, batas waktu pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk Lebaran tahun 2026 yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret, maka pembayaran THR diperkirakan harus sudah dilakukan pada kisaran tanggal 11 hingga 15 Maret 2026.
Dengan kata lain, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawan sebelum batas waktu tersebut.
Ketentuan ini dibuat agar pekerja memiliki cukup waktu untuk memanfaatkan THR dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.
Selain jadwal pembayaran, besaran THR juga telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/00/III/2026, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pekerja tersebut harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka mereka berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Aturan ini juga berlaku bagi pekerja harian lepas maupun pekerja dengan sistem upah borongan.
Untuk pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja tersebut.
Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem upah borongan atau upah berdasarkan hasil pekerjaan, maka perhitungan THR didasarkan pada rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Dengan adanya ketentuan yang jelas tersebut, diharapkan tidak ada lagi kebingungan baik dari pihak perusahaan maupun pekerja terkait besaran THR yang harus diberikan.
Pemerintah juga terus mengingatkan perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Hal ini karena THR merupakan salah satu bentuk perlindungan hak pekerja yang telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembayaran THR yang tepat waktu juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Bagi para pekerja, THR menjadi salah satu sumber keuangan penting yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Mulai dari kebutuhan rumah tangga, persiapan mudik, hingga berbagai keperluan lainnya biasanya dipenuhi dengan memanfaatkan dana THR tersebut.
Baca Juga: THR PPPK 2026 Dibayar 100 Persen, Simak Jadwal Cair dan Besaran Gajinya
Karena itu, kepastian pembayaran THR tepat waktu menjadi hal yang sangat penting bagi para pekerja di Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang jelas serta pengawasan dari pemerintah, diharapkan perusahaan dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Kesimpulannya, THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa setiap pekerja menerima THR secara tepat waktu dan sesuai dengan haknya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, THR bagi karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi