RADARSEMARANG.ID – Pemerintah resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara menjelang perayaan Idulfitri atau Lebaran 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan selama bulan Ramadan.
Pencairan THR ini mencakup berbagai kelompok penerima mulai dari pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri hingga para pensiunan.
Kebijakan tersebut disambut antusias oleh jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia
THR selalu menjadi salah satu momen yang dinanti setiap tahun karena dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, mulai dari kebutuhan rumah tangga, mudik, hingga persiapan Lebaran bersama keluarga.
Pemerintah memastikan pencairan THR tahun ini dilakukan secara bertahap melalui kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Proses penyaluran mulai berlangsung sejak akhir Februari dan terus dilakukan hingga seluruh penerima mendapatkan haknya di rekening masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan anggaran sejak jauh hari agar penyaluran THR dapat berjalan tepat waktu.
Ia menyebutkan bahwa pencairan diupayakan dilakukan sejak awal Ramadan.
“Pemerintah menargetkan penyaluran dapat dilakukan pada awal Ramadan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan para penerima,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya.
Bagi aparatur negara yang belum menerima dana THR di rekening masing-masing, pemerintah meminta untuk tidak khawatir.
Hal tersebut kemungkinan besar terjadi karena proses administrasi di instansi terkait masih berjalan, sehingga penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, kebijakan pencairan THR juga memiliki dampak besar terhadap perputaran ekonomi nasional.
Dana yang diterima para ASN dan pensiunan diperkirakan akan langsung beredar di masyarakat melalui konsumsi rumah tangga, belanja kebutuhan Lebaran, hingga aktivitas ekonomi lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp55 triliun.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan anggaran THR tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.
Kenaikan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Menurut Airlangga Hartarto, anggaran tersebut akan menjangkau jutaan penerima yang tersebar di seluruh Indonesia
Mulai dari ASN pusat, ASN daerah, hingga para pensiunan yang selama ini juga menjadi bagian dari penerima THR setiap tahun.
Rincian anggaran menunjukkan bahwa sekitar Rp22,2 triliun dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta aparatur sipil negara di tingkat pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri
Sementara itu, sekitar Rp20,2 triliun dialokasikan untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sekitar Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan jumlah penerima yang sangat besar tersebut, THR diperkirakan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Lebaran.
Pemerintah memastikan bahwa komponen THR tahun 2026 dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Kebijakan ini mencakup berbagai komponen penghasilan yang selama ini diterima oleh aparatur negara.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing instansi.
Dengan komponen yang lengkap tersebut, nominal THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda.
Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa THR merupakan kebijakan yang berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.
“THR merupakan kebijakan yang berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan pada pertengahan tahun,” kata Airlangga Hartarto.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi dasar perhitungan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai perubahan aturan gaji pegawai negeri sipil.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Estimasi Besaran THR PNS 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas aturan gaji pegawai negeri sipil.
Dalam regulasi tersebut, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Untuk golongan terendah yaitu Ia, gaji pokok berada pada kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600.
Sementara itu, golongan tertinggi IVe memiliki gaji pokok sekitar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Selain gaji pokok, terdapat berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan PNS, antara lain:
Tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal tiga anak
Tunjangan kinerja
Besaran THR yang diterima setiap PNS dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat bekerja.
Karena setiap instansi memiliki kebijakan tunjangan kinerja yang berbeda, nominal THR yang diterima setiap pegawai juga bisa berbeda.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK juga termasuk dalam kelompok penerima THR tahun ini.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mengenai hak dan kewajiban aparatur sipil negara.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah bulan kerja dibandingkan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Namun terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak memperoleh THR karena belum memenuhi syarat minimal masa kerja.
Selain aparatur negara yang masih aktif bekerja, para pensiunan PNS juga akan menerima THR pada tahun 2026.
Nilai THR bagi pensiunan biasanya mengikuti besaran uang pensiun bulanan yang mereka terima.
Estimasi nominal THR pensiunan berkisar antara Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta tergantung golongan.
Meski begitu, nominal tersebut masih berupa perkiraan sehingga jumlah yang diterima bisa berbeda pada masing-masing pensiunan.
Penerima THR dari APBD
ASN Daerah Hingga Kepala Daerah
Selain dari APBN, pembayaran THR juga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kelompok penerima dari APBD meliputi:
PNS dan CPNS instansi daerah
PPPK instansi daerah
Gubernur dan wakil gubernur
Bupati atau wali kota serta wakilnya
Pimpinan dan anggota DPRD
Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah
Pegawai non-ASN pada instansi daerah tertentu
Skema ini memastikan bahwa seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah mendapatkan hak yang sama menjelang Lebaran.
Dengan demikian, manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara merata di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan THR sendiri mengalami beberapa perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020 misalnya, komponen THR hanya mencakup gaji pokok serta beberapa tunjangan dasar tanpa tunjangan kinerja.
Perubahan mulai terlihat pada tahun-tahun berikutnya ketika pemerintah secara bertahap kembali memasukkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen THR.
Hingga akhirnya pada 2024 dan 2025, tunjangan kinerja diberikan secara penuh.
Kebijakan tersebut kembali dipertahankan pada 2026 dengan pembayaran THR sebesar 100 persen dari seluruh komponen penghasilan yang berlaku bagi aparatur negara.
Dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun, pencairan THR bagi jutaan ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan diperkirakan akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Belanja masyarakat biasanya meningkat drastis menjelang Lebaran, mulai dari pembelian kebutuhan pokok, pakaian baru, hingga perjalanan mudik. Hal ini membuat perputaran uang di berbagai sektor ekonomi ikut meningkat.
Pemerintah berharap kebijakan pencairan THR ini tidak hanya membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026.. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi