RADARSEMARANG.ID – Ramadan selalu identik dengan berbagai program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakat.
Di tengah suasana bulan puasa tahun ini, publik kembali dihebohkan dengan kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu yang disebut-sebut akan diberikan kepada pekerja dan buruh pada Ramadan 2026.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Terdapat unggahan yang ramai diperbincangkan berasal dari sebuah akun Facebook yang memposting tautan pendaftaran bantuan tersebut pada 26 Februari 2026.
Dalam unggahan tersebut, tertulis narasi yang cukup meyakinkan bagi banyak orang yang membacanya.
"Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ramadhan Sebesar Rp.600.000," demikian bunyi pesan yang beredar luas di media sosial.
Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan kepada para pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan tertentu.
Narasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa program tersebut merupakan kelanjutan dari bantuan yang sebelumnya pernah diberikan kepada jutaan pekerja di Indonesia.
“Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat,” tulis unggahan tersebut.
Kabar ini langsung menarik perhatian masyarakat, khususnya para pekerja dengan penghasilan rendah yang sebelumnya memang pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah.
Banyak warganet yang kemudian membagikan ulang informasi tersebut, bahkan sebagian di antaranya langsung mencoba membuka tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, informasi mengenai pencairan BSU Rp600 ribu pada Ramadan 2026 ternyata tidak benar.
Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar tersebut.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan BSU pada tahun 2026 yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2026.
“Kami ingin mengingatkan bahwa hingga kini belum ada informasi apapun mengenai BSU tahun 2026,” jelas Faried dalam keterangan yang mengacu pada laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Faried juga mengungkapkan bahwa program BSU terakhir kali disalurkan pada tahun 2025 kepada jutaan pekerja yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2025 mencapai 16.048.472 pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Para penerima bantuan tersebut merupakan pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria, salah satunya memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program tersebut memang dirancang untuk membantu para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi dan membutuhkan dukungan tambahan dari pemerintah.
Sejak penyaluran terakhir pada tahun 2025 tersebut, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai kelanjutan program BSU untuk tahun berikutnya.
Karena itu, Faried menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pendaftaran BSU melalui tautan tertentu merupakan informasi palsu yang tidak dapat dipercaya.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita palsu dan informasi yang salah mengenai BSU, terutama yang meminta pendaftaran melalui link yang tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran pribadi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan tidak pernah membagikan tautan pendaftaran BSU kepada masyarakat.
Menurutnya, unggahan yang mengatasnamakan program BSU dan menyertakan link pendaftaran justru menjadi indikasi adanya potensi penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Faried juga mengimbau agar masyarakat selalu mengecek kebenaran informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum menyebarkannya kembali.
Jika masyarakat menemukan informasi mencurigakan yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah, diharapkan untuk segera melaporkannya agar tidak semakin meluas.
Langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas asal-usulnya karena berpotensi menjadi modus penipuan digital.
Dalam banyak kasus, tautan semacam itu dapat digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi atau melakukan penipuan.
Cara cek penerima BSU Lewat Situs Kemnaker
-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,
-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi resmi mengenai program Bantuan Subsidi Upah, pemerintah telah menyediakan saluran khusus yang dapat diakses secara terbuka.
Informasi resmi mengenai BSU dapat dipantau melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun melalui akun media sosial resmi kementerian tersebut.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui laman resmi yang disediakan pemerintah untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Dengan memanfaatkan saluran resmi tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi mudah tertipu oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Terlebih di era digital seperti saat ini, penyebaran informasi dapat berlangsung sangat cepat dan sering kali sulit dibedakan antara berita yang benar dan yang tidak.
Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi maraknya informasi palsu yang beredar di media sosial.
Pemerintah pun kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat apabila nantinya terdapat kebijakan baru terkait program bantuan bagi pekerja.
Jika memang ada program BSU yang kembali diluncurkan di masa mendatang, pemerintah akan menyampaikannya secara resmi melalui kanal informasi yang dapat dipercaya oleh publik. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi