RADARSEMARANG.ID – Pemerintah akhirnya merilis aturan terbaru mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh instansi pemerintah dalam melaksanakan pembayaran hak pegawai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa aturan ini secara khusus mengatur proses pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
“Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” tulis ketentuan yang ditandatangani Menteri Keuangan tersebut.
Melalui aturan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa proses perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan sistem digital berbasis aplikasi.
Pada Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web
agar proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan sistem keuangan negara.
Namun jika dalam pelaksanaannya terjadi kendala teknis pada sistem berbasis web, instansi pemerintah masih diperbolehkan menggunakan alternatif lain.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perhitungan pembayaran tetap dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop sehingga proses pencairan tidak mengalami hambatan.
Setelah seluruh perhitungan selesai dilakukan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung atau SPM-LS.
Dokumen ini menjadi dasar administratif yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk proses pencairan dana.
Dalam aturan tersebut disebutkan,
“SPM-LS diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).”
Proses administrasi pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari pembayaran gaji rutin bulanan.
Hal ini dilakukan agar pencairan tunjangan hari raya dan gaji tambahan tersebut dapat diproses secara lebih terkontrol,
termasuk jika terjadi pembayaran kekurangan atau pembayaran susulan bagi penerima yang belum menerima haknya secara penuh.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan juga mengingatkan bahwa penerbitan SPM-LS hingga proses SP2D harus mengikuti ketentuan sistem pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Sistem yang digunakan mencakup mekanisme perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, hingga pelaporan
keuangan pemerintah melalui sistem SAKTI yang digunakan oleh seluruh instansi pemerintah pusat.
Aturan khusus juga diberlakukan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Banyak Guru Panik Soal Batas Sinkronisasi Dapodik Sebelum 7 Maret 2026, Begini Faktanya
Untuk instansi tersebut, proses pembayaran THR dan gaji ke-13 harus mengikuti tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan pertahanan yang telah diatur dalam regulasi tersendiri.
Tidak hanya itu, satuan kerja perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga memiliki mekanisme tersendiri dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut.
Regulasi menyebutkan bahwa proses administrasi pembayaran harus mengikuti aturan pelaksanaan
APBN yang berlaku untuk perwakilan RI di luar negeri, namun tetap terintegrasi dengan sistem perbendaharaan negara.
Sementara itu, bagi para pensiunan dan penerima tunjangan, pembayaran THR maupun gaji ke-13 akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Dalam regulasi dijelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut akan menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran.
“PT Taspen atau PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas kepada kuasa pengguna anggaran.
Tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya disampaikan paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama pembayaran,” tulis aturan tersebut.
Berdasarkan pengumuman pemerintah pada awal Maret 2026, pencairan THR bagi ASN mulai dilakukan sejak 26 Februari 2026 atau sekitar H-10 Lebaran.
Penyaluran dana ini akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme keuangan negara hingga akhirnya masuk ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: Gaji ke-14 ASN 2026 Kapan Cair? Berikut Ini Bocoran Jadwal dan Jumlah Nominalnya Bikin Penasaran
Pemerintah menjelaskan bahwa pembayaran untuk ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri akan diproses melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Proses administrasi tersebut dilakukan oleh satuan kerja di masing-masing instansi sebelum dana dikirim ke rekening pegawai.
Sementara itu, untuk para pensiunan dan penerima tunjangan, pembayaran THR juga dimulai pada tanggal yang sama.
Penyaluran dana bagi kelompok ini dilakukan melalui dua perusahaan pengelola dana pensiun negara yaitu PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Meski pencairan dimulai H-10 Lebaran, pemerintah mengingatkan bahwa dana tidak selalu langsung masuk ke rekening pada hari yang sama.
alam praktiknya, proses administrasi di masing-masing satuan kerja bisa menyebabkan perbedaan waktu pencairan sekitar satu hingga dua hari.
Di sektor swasta, pemerintah juga menetapkan aturan yang tegas terkait pembayaran THR. Perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Aturan ini berlaku untuk pekerja tetap maupun pekerja kontrak yang memenuhi syarat masa kerja.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR karyawan swasta harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Ketentuan ini dikeluarkan untuk melindungi hak pekerja sekaligus memastikan daya beli masyarakat meningkat menjelang hari raya.
Secara keseluruhan, perputaran uang dari pembayaran THR tahun 2026 diperkirakan sangat besar.
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk THR aparatur negara, sementara pembayaran THR di sektor swasta diperkirakan mencapai sekitar Rp124 triliun.
Bagi ASN, komponen THR yang diterima terdiri dari beberapa unsur utama.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga seperti tunjangan istri atau suami dan anak, serta tunjangan pangan yang biasanya berupa bantuan beras.
Selain itu, ASN juga menerima tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan posisi masing-masing.
Komponen lain yang sangat dinantikan adalah tunjangan kinerja atau tukin yang dipastikan dibayarkan penuh tahun ini.
Bagi ASN di pemerintah daerah, tambahan penghasilan pegawai atau TPP juga dapat dimasukkan dalam komponen THR.
Namun besaran TPP yang dibayarkan bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Jika dihitung secara kasar berdasarkan golongan, nominal THR ASN tahun 2026 memiliki kisaran yang berbeda-beda.
Pegawai golongan I diperkirakan menerima THR antara Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta.
Sementara itu, ASN golongan II diperkirakan menerima THR sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.
Untuk golongan III yang jumlahnya cukup banyak di pemerintahan, nominal THR berkisar antara Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta.
Adapun ASN golongan IV yang umumnya berada pada posisi jabatan lebih tinggi diperkirakan menerima THR sekitar Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta.
Nilai tersebut belum termasuk tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan lainnya yang berbeda di setiap instansi.
Di sektor swasta, aturan penerimaan THR juga sudah ditetapkan secara jelas oleh pemerintah.
Pekerja dengan status tetap maupun kontrak berhak menerima THR selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pekerja harian lepas juga tetap memiliki hak untuk menerima THR. Namun besaran yang diterima dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan yang diterima dalam periode tertentu.
Untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.'
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Anggaran THR Naik 10 Persen, Ojol Dapat Bonus Hari Raya
Tunjangan tidak tetap seperti uang transport harian biasanya tidak dihitung dalam komponen THR.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.
Rumus yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan upah.
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji Rp6 juta yang baru bekerja selama enam bulan akan menerima THR sebesar Rp3 juta.
Perhitungan tersebut diperoleh dari rumus enam bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan gaji satu bulan.
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.
Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Selain denda, perusahaan yang tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang membandel.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, pemerintah juga membuka posko pengaduan THR yang dapat diakses pekerja jika terjadi pelanggaran.
Pekerja dapat melapor secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau melalui aplikasi SIAP Kerja.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek online.
Bonus tersebut diharapkan cair antara H-14 hingga H-7 Lebaran untuk membantu pengemudi memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Selain THR, pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN akan tetap diberikan pada tahun 2026
Namun pencairannya tidak dilakukan bersamaan dengan THR.
Gaji ke-13 dijadwalkan cair sekitar pertengahan tahun, biasanya pada bulan Juni. Pembayaran tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Dengan jadwal pencairan yang lebih jelas dan aturan yang semakin tegas, pemerintah berharap kebijakan THR tahun 2026
dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi nasional menjelang perayaan Idulfitri.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi