RADARSEMARANG.ID – Pemerintah akhirnya resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN, Polri, TNI dan pensiunan menjelang Lebaran 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang paling dinantikan jutaan aparatur sipil negara (ASN), baik yang masih aktif bekerja maupun para pensiunan.
Kepastian tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,
yang menegaskan bahwa pembayaran THR telah mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan akan terus berjalan hingga mendekati hari raya Idulfitri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026), Airlangga memastikan seluruh komponen penghasilan dibayarkan secara penuh tanpa pemotongan.
“Komponen yang dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.” tegasnya
Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat beredar di tengah masyarakat terkait kemungkinan penyesuaian atau pembatasan pembayaran THR tahun ini.
Kebijakan pencairan THR PNS 2026 menjadi momentum penting bagi stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah menyadari bahwa belanja pegawai memiliki efek domino terhadap konsumsi rumah tangga, terutama menjelang periode Lebaran yang identik dengan lonjakan kebutuhan masyarakat.
Dengan memastikan THR dibayarkan penuh 100 persen, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan perputaran ekonomi di daerah meningkat signifikan.
Besaran THR yang diterima setiap PNS pada 2026 memang tidak sama.
Nominal yang diterima bergantung pada golongan, masa kerja golongan (MKG), jabatan yang diemban, serta instansi tempat ASN tersebut bertugas.
Perbedaan ini juga dipengaruhi oleh struktur tunjangan yang berlaku di masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
ASN di instansi pusat dengan tunjangan kinerja tinggi tentu akan menerima THR lebih besar dibandingkan ASN daerah dengan skema tunjangan berbeda.
Secara regulatif, struktur gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya terkait gaji ASN.
Aturan tersebut menjadi landasan resmi dalam menentukan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.
Gaji pokok inilah yang menjadi basis utama dalam perhitungan THR, karena komponen yang dibayarkan mengikuti penghasilan aktif yang diterima setiap bulan.
Golongan I yang umumnya diisi oleh lulusan pendidikan dasar hingga menengah memiliki rentang gaji pokok lebih rendah dibandingkan golongan II, III, dan IV.
Sementara itu, golongan III yang didominasi lulusan sarjana serta golongan IV yang umumnya ditempati pejabat struktural dan fungsional senior memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Perbedaan struktur ini secara otomatis memengaruhi total THR yang diterima.
Selain gaji pokok, komponen lain yang dihitung dalam THR adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi.
Di sejumlah kementerian strategis, tunjangan kinerja dapat menjadi komponen terbesar dalam total penghasilan bulanan.
Karena dibayarkan penuh 100 persen, ASN di kementerian dengan tukin tinggi akan merasakan nominal THR yang jauh lebih besar.
Bagi pensiunan PNS, pemerintah juga memastikan hak THR tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen yang diterima pensiunan menyesuaikan dengan besaran pensiun bulanan yang selama ini diterima.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan aparatur yang telah mengabdi.
Dari sisi fiskal, kesiapan pencairan THR 2026 menunjukkan kondisi APBN yang relatif stabil.
Alokasi belanja pegawai telah diperhitungkan sejak awal tahun anggaran, sehingga pencairan menjelang Lebaran tidak mengganggu keseimbangan fiskal.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara terencana dan terukur.
Pengamat ekonomi menilai pencairan THR tepat waktu akan berdampak positif terhadap sektor ritel, transportasi, pariwisata, hingga UMKM.
Tradisi mudik, belanja kebutuhan Lebaran, hingga peningkatan konsumsi makanan dan pakaian biasanya melonjak drastis pada periode ini.
Dengan tambahan dana dari THR, jutaan ASN diprediksi akan berkontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026.
Di berbagai daerah, kabar pencairan THR disambut antusias.
Banyak ASN yang mulai merencanakan kebutuhan Lebaran, mulai dari persiapan mudik, renovasi rumah ringan, hingga tabungan pendidikan anak.
Sebagian lainnya memilih menggunakan dana tersebut untuk membayar kewajiban finansial atau menambah investasi pribadi.
Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar penggunaan THR dilakukan secara bijak.
Perencanaan keuangan yang matang dinilai penting agar dana yang diterima tidak habis dalam waktu singkat tanpa manfaat jangka panjang.
Edukasi literasi keuangan terus digalakkan agar ASN mampu mengelola penghasilan tambahan secara optimal.
Di sisi lain, transparansi kebijakan juga menjadi sorotan publik.
Kepastian pembayaran 100 persen juga memperkuat rasa kepercayaan ASN terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika ekonomi global sempat menimbulkan kekhawatiran terkait belanja negara.
Namun tahun ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga hak aparatur.
“Pemerintah memastikan seluruh komponen dibayarkan penuh sesuai regulasi,” ulang Airlangga
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Perbedaan Gaji PNS di Pusat dan Daerah
Meski struktur gaji pokok berlaku secara nasional, total penghasilan PNS dapat berbeda antara pusat dan daerah akibat variasi komponen tambahan.
Pada instansi pusat, tambahan terbesar berasal dari tunjangan kinerja (tukin) yang diatur melalui peraturan presiden masing-masing kementerian/lembaga.
Sementara itu, di daerah dikenal skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemberian TPP mengacu pada ketentuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri yang mensyaratkan penyesuaian dengan:
Kemampuan fiskal daerah
Kebijakan kepala daerah
Evaluasi kinerja
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pemberian TPP harus mempertimbangkan kapasitas anggaran agar tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Akibatnya, total penghasilan PNS daerah dapat berbeda signifikan antarprovinsi meskipun berada pada golongan yang sama.
Tunjangan Kinerja PNS 2026
Salah satu komponen yang paling memengaruhi total penghasilan adalah tunjangan kinerja.
Mekanisme penghitungan tukin merujuk pada pedoman yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.
Dalam regulasi tersebut, formula penghitungan adalah:
Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan × Indeks Besaran Rupiah
Nilai jabatan diperoleh dari evaluasi menggunakan sistem Factor Evaluation System (FES), yang mengukur kompleksitas tugas, tanggung jawab, serta risiko jabatan. Indeks besaran rupiah ditetapkan oleh pejabat berwenang di masing-masing instansi.
Besaran tukin berbeda antar kementerian dan lembaga, tergantung pada:
Kelas jabatan
Hasil evaluasi reformasi birokrasi
Capaian kinerja organisasi
Total Penghasilan PNS
Untuk memahami total penghasilan PNS per bulan, berikut komponen yang dihitung:
Gaji Pokok Tunjangan Keluarga Tunjangan Pangan Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja/TPP Simulasi Perhitungan Sebagai ilustrasi,
PNS Golongan IIIa dengan masa kerja awal di instansi pusat menerima:
Gaji pokok: Rp 2.785.700
unjangan keluarga dan pangan: sekitar Rp 400.000–Rp 600.000
Tunjangan jabatan: sesuai kelas jabatan
Tunjangan kinerja: tergantung instansi dan kelas jabatan
Jika instansi memiliki tukin kelas menengah sebesar Rp 5 juta, maka total penghasilan bulanan dapat berada pada kisaran Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi