RADARSEMARANG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Pemerintah memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan tahun ini tidak boleh dicicil dalam bentuk apa pun.
Seluruh perusahaan, baik swasta maupun instansi pemerintah, diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Penegasan tersebut menjadi perhatian serius mengingat setiap tahun masih ditemukan praktik pembayaran THR secara bertahap, bahkan ada yang terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan
Pemerintah ingin memastikan polemik serupa tidak kembali terjadi pada 2026.
Dalam keterangannya, pihak Kemnaker menyatakan THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pernyataan ini menjadi garis tegas bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap skema pembayaran bertahap.
Kebijakan ini merujuk pada regulasi ketenagakerjaan nasional yang secara eksplisit mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan
THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Aturan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Komponen ini menjadi acuan utama dalam menentukan besaran hak yang diterima pekerja.
Pemerintah menilai THR memiliki peran strategis dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Momentum Ramadan dan Idulfitri selalu identik dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga, mulai dari kebutuhan pangan, sandang, hingga biaya transportasi untuk mudik.
Apabila pembayaran dilakukan secara mencicil, maka tujuan utama pemberian THR sebagai penopang kebutuhan menjelang hari raya akan berkurang signifikan.
“Pembayaran secara bertahap tidak sesuai dengan esensi THR. Hak pekerja harus diterima secara utuh agar dapat dimanfaatkan secara maksimal menjelang hari raya,” tegas pernyataan resmi Kemnaker.
Setiap perusahaan diwajibkan menghitung mundur tanggal pembayaran berdasarkan perkiraan jatuhnya Hari Raya Idulfitri 2026.
Jika Lebaran jatuh pada tanggal tertentu, maka batas akhir pembayaran adalah tujuh hari sebelumnya.
Pemerintah menekankan bahwa penentuan tanggal tersebut bukan bersifat fleksibel, melainkan kewajiban yang harus ditaati.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, sanksi administratif telah disiapkan.
Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah ingin memberikan efek jera agar pelanggaran tidak berulang.
Selain itu, menjelang Lebaran biasanya dibuka posko pengaduan THR di berbagai daerah.
Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui dinas ketenagakerjaan setempat maupun layanan daring resmi pemerintah.
Langkah ini diharapkan menjadi mekanisme pengawasan partisipatif agar perusahaan benar-benar patuh terhadap aturan.
Dalam konteks ekonomi nasional, pembayaran THR tepat waktu memiliki dampak signifikan terhadap perputaran uang di masyarakat.
Setiap tahun, konsumsi rumah tangga meningkat tajam menjelang Idulfitri.
Sektor ritel, transportasi, makanan dan minuman, hingga pariwisata mengalami lonjakan transaksi.
Daya beli yang terjaga berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi musiman.
Ekonom menilai bahwa pencairan THR secara serentak sebelum H-7 menciptakan stimulus ekonomi yang kuat.
Perputaran uang di daerah meningkat, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan mengalami lonjakan pembeli, serta sektor jasa transportasi dan logistik ikut terdorong.
Oleh karena itu, ketepatan waktu pembayaran bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi.
Pemerintah juga mengingatkan dunia usaha agar melakukan perencanaan keuangan sejak awal tahun.
THR bukan kewajiban mendadak, melainkan komponen rutin tahunan yang seharusnya sudah masuk dalam perencanaan anggaran perusahaan.
Dengan manajemen keuangan yang baik, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mencicil pembayaran.
“Perusahaan harus mempersiapkan anggaran THR jauh hari sebelumnya. Ini adalah kewajiban normatif yang tidak bisa dinegosiasikan,” demikian pernyataan dalam imbauan resmi.
Meski pemerintah membuka ruang dialog antara pengusaha dan pekerja apabila terdapat kendala internal, dialog tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah ketentuan pembayaran penuh sebelum H-7.
Artinya, kesepakatan untuk mencicil tetap dianggap bertentangan dengan regulasi.
Para pekerja diimbau untuk memahami haknya secara menyeluruh.
Transparansi komunikasi antara manajemen dan karyawan sangat dianjurkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Jika hingga mendekati tenggat waktu belum ada kepastian pembayaran, pekBaca Juga: Gaji ke-14 ASN 2026 Kapan Cair? Berikut Ini Bocoran Jadwal dan Jumlah Nominalnya Bikin Penasaran
Penegasan larangan mencicil THR 2026 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin kesejahteraan pekerja terabaikan.
Di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika usaha dalam negeri, perlindungan hak normatif tenaga kerja tetap menjadi prioritas.
Dengan pengawasan ketat, regulasi yang jelas, serta partisipasi aktif pekerja dalam melaporkan pelanggaran, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Idulfitri 2026 berjalan lancar, tepat waktu, dan tanpa polemik.
Pemerintah berharap momentum Lebaran tahun ini menjadi ajang kebahagiaan bersama, tanpa dibayangi persoalan keterlambatan atau cicilan THR.
Kepastian bahwa THR tidak boleh dicicil dan wajib cair penuh sebelum H-7 memberikan rasa aman bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Dengan daya beli yang tetap terjaga, perputaran ekonomi Ramadan dan Idulfitri 2026 pun diharapkan semakin kuat, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih merata.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi