RADARSEMARANG.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi momen yang paling dinanti para pekerja menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan penopang utama kebutuhan mudik, belanja kebutuhan pokok, membayar cicilan, hingga berbagi dengan keluarga di kampung halaman.
Setiap tahun, isu mengenai THR hampir selalu menjadi perhatian publik, terutama ketika menyangkut aturan pembayaran dan potongan pajak yang menyertainya.
Secara regulasi, kewajiban pembayaran THR telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan
bahwa pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.
Dengan dasar hukum ini, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara terbuka mendesak pemerintah agar mulai tahun ini THR dibebaskan dari potongan pajak penghasilan.
“Kami mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya THR tidak dipotong pajak PPh 21, pajak penghasilan 21. Dan kenapa dipotong pajak, selain THR itu habis untuk ongkos dan pulang kampung, THR itu biasanya digabung pembayarannya oleh perusahaan bersama gaji sehingga pendapatan penghasilan itu menjadi besar,” ujar Said pada 24 Februari 2026.
Pernyataan tersebut langsung memantik diskusi luas di kalangan pekerja, pengusaha, hingga pengamat pajak.
Di satu sisi, pekerja berharap ada keringanan, mengingat beban ekonomi menjelang Lebaran tidak pernah ringan.
Di sisi lain, secara aturan perpajakan, THR memang termasuk objek pajak karena dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pemerintah terkait permintaan pembebasan pajak THR 2026 tersebut. Artinya, secara hukum, skema pengenaan pajak terhadap THR masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Salah satu dasar utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, termasuk gaji, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, bonus, dan THR, merupakan objek PPh 21.
Dengan demikian, THR tidak dipisahkan sebagai komponen khusus yang bebas pajak, melainkan dihitung sebagai bagian dari total penghasilan bruto dalam periode tertentu.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Aturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menghitung berapa besar potongan pajak yang harus dikenakan kepada pekerja setiap kali ada tambahan penghasilan, termasuk THR.
Tak hanya itu, pelaksanaan teknis terbaru juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang memberikan
petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Regulasi ini semakin memperjelas bahwa setiap tambahan penghasilan akan masuk dalam basis penghitungan PPh 21.
Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme penghitungan pajak THR 2026.
Pada prinsipnya, sistem PPh 21 yang berlaku menggunakan skema tarif efektif rata-rata bulanan maupun tarif progresif tahunan, tergantung metode yang digunakan perusahaan.
Ketika THR dibayarkan dan digabung dengan gaji bulanan, total penghasilan bruto bulan tersebut otomatis melonjak signifikan.
Kenaikan ini bisa mendorong pekerja masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi dalam perhitungan progresif tahunan.
Inilah yang menjadi sorotan utama kalangan serikat pekerja.
Menurut Said Iqbal, penggabungan THR dengan gaji bulanan menyebabkan penghasilan terlihat besar dalam satu periode, sehingga potongan pajaknya ikut meningkat.
Bagi pekerja dengan penghasilan pas-pasan, potongan tambahan tersebut terasa signifikan.
Secara teknis, besaran potongan pajak THR 2026 akan sangat bergantung pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing pekerja, jumlah tanggungan, serta total penghasilan setahun.
Jika total penghasilan tahunan setelah dikurangi PTKP masih berada di lapisan tarif rendah, potongan pajak atas THR mungkin tidak terlalu besar.
Namun bagi pekerja dengan penghasilan menengah ke atas, tambahan THR bisa membuat total pajak tahunan meningkat.
Dalam praktiknya, perusahaan biasanya melakukan penyesuaian pada akhir tahun melalui mekanisme penghitungan ulang atau rekonsiliasi pajak tahunan
Artinya, potongan besar di bulan THR bisa saja dikompensasi di bulan lain jika ternyata total pajak setahun lebih rendah dari yang diperkirakan.
Namun mekanisme ini sering kali tidak dipahami sepenuhnya oleh pekerja, sehingga muncul persepsi bahwa THR “dipotong besar-besaran”.
Di sisi lain, pemerintah memandang pajak sebagai instrumen penting untuk menjaga stabilitas fiskal negara. Setiap pembebasan pajak tentu memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara.
Jika THR dibebaskan dari PPh 21 secara nasional, potensi penerimaan pajak bisa berkurang signifikan, mengingat jutaan pekerja menerima THR setiap tahun.
Pengamat kebijakan publik menilai polemik ini perlu dilihat secara proporsional. Di satu sisi, daya beli masyarakat saat Ramadan dan Lebaran memang menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
Perputaran uang meningkat tajam, sektor transportasi, ritel, makanan, dan pariwisata turut terdongkrak.
Namun di sisi lain, sistem perpajakan juga harus dijaga konsistensinya agar tidak menimbulkan celah kebijakan.
Hingga awal Maret 2026, belum ada perubahan resmi yang menyatakan THR dibebaskan dari PPh 21.
Oleh karena itu, pekerja dan perusahaan sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Jika nantinya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, tentu akan diumumkan secara resmi melalui kementerian terkait.
Bagi pekerja, memahami cara kerja PPh 21 menjadi langkah penting agar tidak salah persepsi saat menerima THR 2026.
Transparansi perusahaan dalam menjelaskan slip gaji dan rincian potongan pajak juga sangat membantu meredam kesalahpahaman.
Sementara itu, desakan dari serikat pekerja seperti yang disampaikan Said Iqbal menunjukkan bahwa isu kesejahteraan buruh tetap menjadi agenda penting dalam dinamika kebijakan ketenagakerjaan dan perpajakan nasional.
Di dalamnya diatur mengenai tarif pemotongan PPh 21 melalui Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan yang terbagi menjadi 3 kategori:
Kategori A
Tidak kawin tanpa tanggungan
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang
Kawin tanpa tanggungan
Kategori B
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang
Kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang
Kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang
Kategori C
Kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang
Setiap kategori memiliki persentase potongan pajak berbeda-beda.
Bagi yang berpenghasilan di bawah Rp5,4 juta (termasuk THR) tidak dikenai pajak.
Pajak 0,25 persen baru diberlakukan bagi yang berpenghasilan di atas Rp5,4 juta hingga Rp5,65 juta untuk TER A, Rp6,2–6,5 juta untuk TER B, dan Rp6,6–6,95 juta untuk TER C.
Pajak tertinggi yakni 34 persen untuk TER A dengan penghasilan bruto lebih dari Rp1,4 milyar, TER B lebih dari Rp1,405 milyar, dan TER C lebih dari Rp1,419 milyar.
Untuk menghitung pajak THR 2026, perlu diketahui seseorang atau wajib pajak (penerima THR) itu termasuk dalam kategori TER A, B, atau C.
Selanjutnya, penghasilan yang dihitung yakni gaji bulanan ditambah THR.
Sebagai contoh, seorang karyawan bergaji Rp6,5 juta per bulan mendapatkan THR berjumlah sama. Dia sudah menikah dan memiliki tanggungan sebanyak 1 orang.
Total penghasilannya adalah Rp13 juta. Dia tergolong kategori B. Menurut PP No. 58 Tahun 2023, karyawan tersebut dikenai tarif efektif sebesar 4 persen.
Dengan begitu, berikut cara penghitungan pajaknya:
4% x Rp13.000.000 = Rp520.000
Rp13.000.000 - Rp520.000 = Rp12.480.000
Besaran PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan itu yakni sebesar Rp520.000 sehingga penghasilannya akan dipotong sejumlah jumlah tersebut.
Jadi, penghasilan bersih yang diterimanya yakni Rp12.480.000.
Sampai ada keputusan resmi yang berbeda, skema pengenaan pajak THR 2026 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan regulasi turunannya.
Dengan memahami dasar hukum dan mekanisme perhitungannya, pekerja dapat mempersiapkan diri lebih baik, mengatur keuangan secara bijak, dan tidak terkejut saat melihat nominal THR yang diterima di rekening masing-masing.
Isu ini kemungkinan akan terus bergulir seiring mendekatnya Hari Raya.
Apakah pemerintah akan memberikan relaksasi pajak demi mendorong daya beli masyarakat?
Ataukah skema yang ada tetap dipertahankan demi menjaga penerimaan negara?
Publik menunggu kepastian, sementara pekerja berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada kebutuhan riil mereka di momen paling penting dalam satu tahun.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi