RADARSEMARANG.ID – Pemerintah akhirnya memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 2026.
Kepastian ini langsung menjadi perhatian jutaan pegawai negeri di seluruh Indonesia yang setiap tahunnya menantikan tambahan penghasilan tersebut untuk menyambut Idulfitri.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka dan ramai diperbincangkan di berbagai forum daring maupun percakapan internal instansi adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima THR 2026?
Kepastian pencairan THR pada pekan pertama Ramadan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional menjelang Lebaran.
Sejumlah pejabat pemerintah sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa pencairan akan dilakukan lebih awal agar manfaatnya benar-benar dirasakan.
Meski tanggal pasti belum diumumkan secara detail dalam bentuk kalender resmi pemerintah,
pola pencairan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa dana THR biasanya sudah masuk ke rekening ASN sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan Ramadan 2026 yang diperkirakan berlangsung pada awal Maret, maka pekan pertama Ramadan menjadi momentum krusial yang kini ditunggu-tunggu jutaan ASN, termasuk PPPK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan dalam waktu dekat.
"(Pencairan THR PNS dijadwalkan) minggu pertama puasa, sebentar lagi," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Aturan resmi mengenai besaran THR 2026 memang masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terbaru.
Namun jika merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, cakupan penerima THR sudah sangat jelas.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Bahkan, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan, penerima pensiun atau ahli warisnya, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan.
Artinya, jika skema 2026 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya tanpa perubahan signifikan, maka PPPK termasuk kategori yang berhak menerima THR.
Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para pegawai dengan status perjanjian kerja yang selama beberapa tahun terakhir jumlahnya terus meningkat di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026.
Angka ini meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Kenaikan anggaran tersebut menunjukkan komitmen negara untuk menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mengantisipasi pertambahan jumlah ASN dan PPPK.
Kenaikan anggaran ini juga memicu berbagai spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan nominal THR.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi menetapkan besaran THR 2026.
Jika merujuk pola sebelumnya, nominal THR diperkirakan masih mengacu pada skema tahun lalu, yakni terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tetap disesuaikan dengan jabatan, pangkat, masa kerja, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan aturan sebelumnya, besaran THR bervariasi sesuai jabatan dan pangkat. Untuk golongan terendah, nominalnya berkisar sekitar Rp4 juta.
Sementara untuk pejabat eselon tinggi atau pimpinan lembaga, angkanya bisa mencapai lebih dari Rp31 juta.
Perbedaan tersebut mencerminkan struktur penggajian ASN yang memang berjenjang dan proporsional berdasarkan tanggung jawab serta masa pengabdian.
Bagi PPPK, komponen THR umumnya mencakup gaji pokok sesuai kontrak serta tunjangan yang melekat.
tidak sepenuhnya identik dengan skema PNS pola pemberian THR kepada PPPK dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberikan perlakuan yang relatif setara, terutama dalam momentum keagamaan besar seperti Idulfitri.
Secara makroekonomi, pencairan THR ASN setiap tahun memang terbukti memberikan efek signifikan terhadap konsumsi rumah tangga.
Sektor ritel, transportasi, pariwisata, hingga UMKM biasanya mengalami lonjakan transaksi menjelang Lebaran.
Dengan nilai total Rp55 triliun, suntikan dana ini berpotensi menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026.
Untuk pejabat pimpinan lembaga nonstruktural:
- Ketua/kepala lembaga maksimal Rp31,47 juta
- Wakil ketua sekitar Rp29,66 juta
- Sekretaris dan anggota maksimal Rp28,10 juta
Pada kelompok pejabat struktural:
- Eselon I atau pimpinan tinggi utama maksimal Rp24,88 juta
- Eselon II sekitar Rp19,51 juta
- Eselon III sekitar Rp13,84 juta
- Eselon IV sekitar Rp10,61 juta
Sementara bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, nominal THR bergantung pada pendidikan dan masa kerja.
Kisaran terendah sekitar Rp4,28 juta untuk lulusan SD atau SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun, sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dapat menerima hingga sekitar Rp9,05 juta.
Dengan dana yang masuk lebih awal, ASN memiliki waktu lebih panjang untuk merencanakan pengeluaran, mulai dari kebutuhan mudik, pembelian bahan pokok, hingga persiapan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Hal ini sekaligus membantu menjaga stabilitas harga karena distribusi belanja menjadi lebih merata dan tidak menumpuk dalam satu waktu.
Di sisi lain, kepastian bahwa PPPK juga berhak menerima THR menjadi bentuk pengakuan terhadap peran mereka dalam pelayanan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah gencar merekrut PPPK untuk mengisi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Tanpa dukungan kesejahteraan yang memadai, kualitas layanan publik tentu akan terpengaruh.
Meskipun begitu, ASN dan PPPK tetap diimbau untuk menunggu pengumuman resmi terkait detail teknis pencairan.
Pemerintah biasanya menerbitkan peraturan pemerintah terbaru yang mengatur secara rinci komponen gaji yang masuk dalam perhitungan THR, jadwal pencairan, serta mekanisme transfer anggaran ke daerah.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci kelancaran pencairan. Untuk ASN pusat, dana berasal dari APBN.
Sementara untuk ASN daerah, pencairan bergantung pada kesiapan APBD masing-masing daerah.
Namun pemerintah pusat umumnya memberikan panduan dan tenggat waktu agar pencairan berjalan serempak.
Dengan segala perkembangan tersebut, jawaban atas pertanyaan apakah PPPK mendapat THR 2026 secara garis besar adalah ya, sepanjang regulasi terbaru tidak mengubah skema yang sudah berjalan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, PPPK termasuk penerima yang sah.
Kini jutaan ASN dan PPPK tinggal menunggu pengumuman resmi tanggal pasti pencairan serta besaran nominal yang akan diterima
Harapannya, kebijakan ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan aparatur dan perekonomian nasional secara luas.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi