RADARSEMARANG.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, satu kata yang paling sering terdengar di kalangan aparatur negara adalah THR.
Tunjangan Hari Raya bukan sekadar tambahan penghasilan tahunan, melainkan momentum yang selalu dinantikan oleh jutaan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Setiap tahun, topik ini menjadi pencarian teratas di mesin pencari, terutama ketika bulan Ramadhan semakin dekat dan kebutuhan rumah tangga meningkat.
Tahun 2026 tidak terkecuali.
Bahkan, sorotan terhadap THR tahun ini jauh lebih besar karena nilai anggarannya disebut-sebut mencapai Rp55 triliun angka fantastis yang langsung mengundang perhatian publik.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan atau DJPB Kemenkeu menegaskan
bahwa tujuan pemberian THR bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis menjaga daya beli masyarakat.
Dalam keterangan resminya disebutkan bahwa THR bertujuan “mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dalam rangka
kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional ” Kutipan ini memperjelas bahwa kebijakan THR memiliki dampak makroekonomi yang signifikan.
Uang yang diterima ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan berputar di pasar, mendorong konsumsi, meningkatkan transaksi ritel, hingga menggerakkan sektor UMKM menjelang Lebaran.
Jika menilik regulasi, dasar hukum pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk ASN dan aparat negara, skema dan teknis pencairannya diatur melalui kebijakan pemerintah pusat yang biasanya diumumkan melalui konferensi pers
Kementerian Keuangan dan diterbitkan dalam peraturan pemerintah terbaru setiap tahunnya. Artinya, meski ada pola umum, keputusan final tetap menunggu pengumuman resmi.
Anggaran Rp55 triliun untuk THR 2026 menunjukkan adanya peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2025, total anggaran THR tercatat sebesar Rp49,9 triliun, terdiri atas Rp17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI, Rp12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp19,3 triliun untuk ASN daerah.
Kenaikan anggaran ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian aparatur negara.
Dalam proyeksi belanja pemerintah triwulan I tahun 2026 yang mencapai Rp809 triliun, komponen THR menjadi salah satu penggerak utama belanja negara di awal tahun.
Pertanyaan yang paling banyak muncul di internet adalah: kapan THR 2026 cair? Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bahwa pencairan akan dilakukan pada pekan pertama Ramadhan.
“(Pencairan THR) minggu pertama puasa,” ujarnya dalam keterangan pada 18 Februari 2026.
Pernyataan ini langsung memicu lonjakan pencarian terkait jadwal THR ASN 2026, THR TNI 2026, dan THR Polri 2026.
Meski belum ada tanggal pasti yang dirilis, indikasi pekan pertama Ramadhan memberi gambaran bahwa pencairan kemungkinan berlangsung antara 19 hingga 26 Februari 2026, tergantung penetapan awal puasa.
Baca Juga: THR PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Cepat? Ini Bocoran Tanggal dan Besarannya
Belajar dari pola tahun sebelumnya, pencairan THR PNS 2025 dimulai pada pertengahan Ramadhan, tepatnya 17 Maret 2026
Jika benar tahun ini dimajukan ke awal Ramadhan, maka pemerintah tampaknya ingin memberikan ruang lebih panjang bagi aparatur negara dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Langkah ini strategis karena kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat tajam sejak awal puasa mulai dari belanja bahan pokok, pakaian baru, kebutuhan mudik, hingga zakat dan sedekah.
Lalu berapa besaran THR 2026 yang akan diterima ASN, TNI, dan Polri? Secara umum, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Artinya, nominal yang diterima setiap pegawai berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan.
Seorang ASN golongan III tentu menerima nominal berbeda dibanding golongan IV.
Demikian pula prajurit TNI berpangkat perwira memiliki nilai berbeda dibanding bintara atau tamtama. Sistem ini mencerminkan prinsip proporsionalitas sesuai tanggung jawab dan masa kerja.
Adapun besaran THR ASN dan TNI-Polri meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (mencakup tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sebagai acuan, berikut ini gaji pokok ASN yang dibayarkan dalam THR 2025:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Dari sisi ekonomi, suntikan dana Rp55 triliun pada awal Ramadhan akan memberikan efek multiplier yang besar.
Sektor ritel, transportasi, logistik, hingga pariwisata domestik biasanya mengalami peningkatan signifikan menjelang Idul Fitri.
THR menjadi katalis konsumsi masyarakat.
Ketika jutaan aparatur negara menerima dana tambahan, transaksi di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern ikut terdongkrak.
UMKM yang menjual makanan khas Lebaran, busana muslim, kue kering, hingga jasa travel mudik ikut merasakan dampaknya.
Tidak heran jika topik THR selalu menjadi trending menjelang Ramadhan.
Banyak ASN yang mulai menghitung estimasi penerimaan berdasarkan slip gaji terakhir.
Simulasi kasar biasanya dilakukan dengan menjumlahkan gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat, kemudian menambahkan tunjangan kinerja penuh.
Namun tetap perlu diingat bahwa angka final mengikuti regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah.
Oleh karena itu, penting bagi ASN, TNI, dan Polri untuk memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi masing-masing agar tidak terjebak informasi simpang siur.
Menariknya, THR tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga psikologis.
Bagi banyak keluarga, THR adalah simbol penghargaan atas kerja keras selama setahun.
Ia menjadi momen untuk berbagi kebahagiaan dengan keluarga, membeli kebutuhan yang tertunda, hingga membantu orang tua di kampung halaman.
Dalam konteks sosial, THR memperkuat tradisi gotong royong dan solidaritas, terutama saat momen Idul Fitri yang sarat makna kebersamaan.
Meski demikian, pengelolaan THR tetap memerlukan perencanaan bijak.
Para ahli keuangan kerap mengingatkan agar dana THR tidak habis untuk konsumsi sesaat.
Sebagian bisa dialokasikan untuk tabungan, investasi, atau pelunasan utang.
Momentum Ramadhan dan Lebaran memang identik dengan belanja, tetapi pengaturan keuangan yang sehat akan memberikan manfaat jangka panjang.
Pada akhirnya, kepastian tanggal pencairan THR 2026 masih menunggu pengumuman resmi. Namun sinyal dari
Menteri Keuangan bahwa pencairan dilakukan pada minggu pertama puasa memberi harapan bahwa dana akan tersedia lebih awal dibanding tahun sebelumnya.
Bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, kabar ini tentu menjadi angin segar menjelang Idul Fitri 2026.
Pantau terus informasi resmi pemerintah dan hindari kabar tidak terverifikasi.
THR bukan sekadar angka dalam rekening, melainkan kebijakan strategis negara yang berdampak luas terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan jutaan keluarga Indonesia.
Ketika dana Rp55 triliun itu mulai mengalir, bukan hanya rekening individu yang bertambah, tetapi juga roda ekonomi bangsa yang berputar semakin kencang menjelang hari kemenangan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi