RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus kecelakaan bus cahaya trans yang menewaskan 16 penumpang berbuntut hukum panjang. Bahkan, perusahan tersebut juga telah dibekukan alias dihentikan operasionalnya.
"Setahu saya sejak terjadinya kecelakaan, operasional PT cahaya sementara dihentikan. Apalagi adanya fakta ditemukan dari 12 bus tersebut 8 diantaranya tidak memiliki ijin trayek dak uji kir. Dapat dipastikan ijin usaha bus tersebut dibekukan atau dihentikan," ungkap tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (18/2/2026).
Kapolrestabes juga menegaskan, tersangka Asep diduga melakukan pembiaran atau kesengajaan dalam menjalankan bisnis tanpa kelengkapan dokumen.
"Dari 12 bus yang dimiliki oleh perusahaan PT Cahaya Wisata Transportasi tersebut itu 8 tidak memiliki izin trayek dan juga Uji Kirnya. Hanya 4 saja. Itu yang rute kalau enggak salah Kota Palembang Blitar. Tapi untuk rute Bogor Jogja itu semuanya tidak memiliki izin trayek dan juga Uji KIR," tegasnya.
Selain itu juga diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan, yang mengaku sejak awal pembelian perusahan dari orang lain.
"Dari keterangan awal sejak berdirinya perusahaan tersebut di tahun 2022, sejak dimulai operasionalisasi perusahaan bus tersebut," katanya.
"Jadi dia kan membeli perusahaan bus yang lama. Kemudian di tahun 2022 dia operasionalkan itu sampai dengan saat ini tidak pernah diurus terkait dengan izin trayek dan juga pengujian KIR terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut," bebernya.
Hasil pengembangan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang, sekarang ini sudah ada tiga tersangka.
Dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan di Polrestabes Semarang, tersangka HS dan MK.
"Kalau pemilik belum, kan masih baru ditetapkan tersangka, nanti yang bersangkutan (Asep) kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Kalau tersangka Gilang sudah P21," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi