Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

DPD RI Soroti Penyalahgunaan Kebijakan Pertanahan, Desak Reforma Agraria Dipercepat

Khafifah Arini Putri • Jumat, 13 Februari 2026 | 20:39 WIB
Anggota DPD RI Muhdi.
Anggota DPD RI Muhdi.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Komite I DPD RI menyoroti praktik penyelenggaraan kebijakan pertanahan yang dinilai menyimpang dari tujuan awal.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi menyebut, terdapat penyalahgunaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang bergeser dari fungsi pelayanan dan pengaturan. Menurutnya, HMN kini cenderung dimanfaatkan untuk memfasilitasi kepentingan modal besar dan proyek investasi.

“Kondisi ini diperparah dengan regulasi yang belum mendukung pengakuan hak-hak atas tanah masyarakat, khususnya masyarakat adat, yang memicu tumpang tindih hak dan konflik berkepanjangan di daerah,” kata Muhdi.

Komite I juga menemukan adanya konflik norma yang serius antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu sorotan utama ialah pembentukan Badan Bank Tanah yang dinilai mengalihkan orientasi reforma agraria.
Muhdi menilai, kebijakan tersebut bergeser dari redistribusi tanah dalam kerangka reforma agraria menuju pengadaan tanah untuk investasi.

Selain itu, ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut menambah kompleksitas persoalan.

Kebijakan sentralistik yang pro-investasi kerap beririsan dengan kewenangan daerah yang sering dipolitisasi, sehingga menghambat perlindungan hak masyarakat adat.

Untuk itu, DPD RI mendesak pemerintah mempercepat pelaksanaan reforma agraria guna menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil.

"Kami mendesak Pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria dalam rangka penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil untuk kemakmuran rakyat Indonesia," ungkapnya.

Muhdi juga meminta pemerintah menjalankan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria secara murni dan konsekuen sebagai payung hukum dalam redistribusi tanah yang berkeadilan.

DPD RI turut mendorong peninjauan ulang terhadap sejumlah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUPA, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, serta aturan terkait lainnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#DPD RI #reforma agraria #pengadaan tanah #Undang-Undang Cipta Kerja #Badan Bank Tanah #Undang-undang Pokok Agraria