RADARSEMARANG.ID – Menjadi guru sertifikasi baru adalah sebuah pencapaian yang tidak datang dalam semalam. Prosesnya panjang, melelahkan, dan penuh perjuangan.
Dimulai dari mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), menyelesaikan administrasi yang berlapis, hingga akhirnya mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Ketika semua tahapan itu berhasil dilewati, rasa syukur tentu menyelimuti hati. Status sebagai guru profesional resmi disandang.
Hak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) pun terbuka lebar.
Namun, di balik kebahagiaan tersebut, ada satu persoalan teknis yang kerap luput dari perhatian dan justru bisa menjadi titik rawan yang merugikan, yaitu pembagian jam mengajar di Dapodik sebelum SKTP terbit.
Persoalan ini bukan sekadar isu kecil administrasi. Dalam praktiknya, kesalahan input satu atau dua jam saja dapat berdampak besar terhadap validasi di Info GTK.
Banyak guru sertifikasi baru yang tidak menyadari bahwa sistem Dapodik dan Info GTK bekerja berdasarkan snapshot data.
Artinya, ketika satu guru telah memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka linear dan SKTP terbit, maka kondisi data pada saat itu dianggap final oleh sistem.
Jika ada guru lain yang ternyata masih kekurangan jam karena kesalahan teknis atau pembagian yang belum dirapikan, maka perubahan setelah SKTP terbit bisa menjadi tidak dihitung sebagaimana mestinya.
Inilah yang membuat banyak guru sertifikasi baru merasa kebingungan bahkan frustasi. Di awal semester, pembagian jam memang sering kali masih dinamis.
Ada penyesuaian rombongan belajar, ada guru pindah, ada yang cuti, bahkan ada perubahan struktur kelas.
Situasi ini wajar dalam manajemen sekolah. Namun sistem validasi tidak menunggu semua benar-benar sempurna.
Begitu syarat terpenuhi oleh satu guru dan SKTP terbit, sistem mengunci kondisi tersebut.
Guru lain yang masih membutuhkan penyesuaian jam bisa terjebak dalam status tidak valid meskipun secara riil ia mengajar sesuai ketentuan.
Fenomena ini sering terjadi ketika guru senior lebih dulu memenuhi syarat 24 jam. Karena pengalaman dan distribusi jam yang sudah mapan, mereka cenderung lebih cepat valid.
Ketika SKTP mereka terbit, sistem menyimpan kondisi data saat itu.
Sementara guru sertifikasi baru yang mungkin masih menunggu tambahan satu atau dua jam menjadi tidak terakomodasi dalam snapshot tersebut. Perubahan yang dilakukan setelahnya tidak selalu terbaca sebagai penyesuaian yang sah.
Akibatnya, status di Info GTK berubah menjadi tidak valid dan tunjangan profesi terancam tertunda.
Masalahnya, sistem tidak mengenal niat baik atau kesalahan manusiawi. Sistem dirancang untuk menjaga integritas dan mencegah manipulasi seperti praktik arisan jam mengajar.
Namun sistem juga tidak mampu membedakan antara manipulasi dan human error.
Salah klik, salah pilih rombel, salah hitung distribusi jam, atau kurang koordinasi bisa be'=rdampak serius. Ketika sinkronisasi dilakukan tanpa audit menyeluruh, risiko tersebut menjadi nyata.
Dampak psikologisnya pun tidak kecil. Guru sertifikasi baru yang sudah berjuang keras bisa merasa dirugikan.
Di sisi lain, guru senior sebenarnya tidak bermaksud mengambil hak siapa pun. Akar masalahnya sering kali hanya pada timing dan ketelitian input data.
Namun karena menyangkut hak finansial berupa TPG 2026, situasi ini bisa memicu ketegangan internal di sekolah
Hubungan kerja yang semula harmonis bisa terganggu hanya karena persoalan teknis yang sebenarnya dapat dicegah.
Di era Dapodik 2026 dan Info GTK terbaru, ketelitian bukan lagi formalitas administratif, melainkan faktor penentu valid atau tidaknya tunjangan profesi guru.
Banyak guru baru yang menganggap bahwa selama mereka benar-benar mengajar 24 jam, maka sistem pasti otomatis mengakui.
Kenyataannya tidak sesederhana itu. Validasi berbasis sistem memerlukan kesesuaian sempurna antara pembagian jam, rombel, mapel linear, serta sinkronisasi tepat waktu sebelum SKTP pertama terbit.
Karena itu, langkah preventif menjadi sangat penting. Audit pembagian jam sebelum sinkronisasi adalah kunci utama.
Sekolah perlu memastikan bahwa semua guru sertifikasi, baik lama maupun baru, telah memenuhi 24 jam linear secara proporsional.
Sinkronisasi jangan dilakukan terburu-buru hanya demi mengejar cepatnya SKTP terbit. Justru kehati-hatian di awal semester dapat menyelamatkan banyak pihak dari kerumitan berbulan-bulan.
Setiap guru juga perlu aktif mengecek Info GTK masing-masing sebelum SKTP keluar. Jangan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada operator sekolah. Kolaborasi dan komunikasi menjadi solusi terbaik.
Duduk bersama, mengecek ulang, dan menyepakati distribusi jam sebelum klik sinkronisasi bisa menjadi langkah sederhana yang berdampak besar.
Pada akhirnya, menjadi guru sertifikasi baru adalah pencapaian yang patut disyukuri dan dijaga. Hak atas tunjangan profesi bukan sekadar angka nominal, melainkan bentuk penghargaan negara atas profesionalisme guru.
Jangan sampai hak tersebut tertunda hanya karena satu atau dua jam yang belum terinput dengan benar.
Di tengah sistem yang kaku dan minim toleransi terhadap kesalahan teknis, kewaspadaan menjadi benteng utama.
Semoga pengalaman dan pembelajaran ini menjadi pengingat bagi seluruh guru di Indonesia, khususnya guru sertifikasi baru tahun 2026, bahwa sebelum melakukan sinkronisasi berikutnya, pastikan semua sudah matang.
Karena dalam sistem Dapodik dan Info GTK, satu momen validasi bisa menentukan nasib tunjangan selama satu semester penuh. Ketelitian hari ini adalah ketenangan di bulan-bulan berikutnya. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi