RADARSEMARANG.ID – Isu pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 bagi guru ASN daerah kembali menjadi sorotan nasional setelah memasuki pertengahan Februari 2026 dana tersebut belum juga cair secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah lebih dulu menuntaskan kewajibannya dengan menyalurkan anggaran ke rekening kas daerah sejak akhir Desember 2025.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru, terutama terkait kepastian waktu pencairan dan alasan keterlambatan di sejumlah daerah.
Secara regulasi, pemerintah telah memberikan kejelasan hukum mengenai mekanisme dan batas waktu pembayaran.
Hal tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13
bagi guru ASN daerah serta melaporkan realisasi pembayarannya kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
Artinya, secara administratif pemerintah pusat masih memberikan ruang waktu yang cukup panjang bagi daerah untuk menyelesaikan proses pencairan tersebut.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan kecepatan pencairan antarwilayah.
Dari total 321 pemerintah daerah yang telah menerima alokasi anggaran THR TPG 100 persen dari Kemenkeu, baru sebagian yang merealisasikan pembayaran sejak Januari 2026.
Beberapa daerah tercatat sudah mentransfer dana langsung ke rekening guru tanpa kendala berarti, sementara daerah lain masih berkutat pada proses administratif internal
seperti verifikasi data guru penerima, penyesuaian APBD, hingga penyusunan surat perintah pencairan dana.
Kementerian Keuangan sendiri menegaskan bahwa proses pembayaran ke rekening guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Setelah dana ditransfer ke kas daerah, Kemenkeu tidak lagi memiliki kendali teknis terhadap kecepatan pencairan.
Hal ini membuat peran pemerintah daerah menjadi sangat krusial dalam memastikan hak guru diterima tepat waktu.
Keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh belum turunnya anggaran dari pusat, melainkan karena proses birokrasi di tingkat daerah yang berbeda-beda.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru ASN daerah, terutama mereka yang mengandalkan THR TPG dan gaji 13 sebagai penopang kebutuhan ekonomi keluarga.
Banyak guru berharap pemerintah daerah segera mempercepat proses pencairan agar tidak menumpuk menjelang batas akhir pelaporan pada Juni 2026.
Apalagi, secara regulasi dana tersebut sejatinya merupakan hak yang sudah dialokasikan penuh oleh negara dan bukan bersifat opsional.
Terpantau ada 83 daerah yang hingga saat ini belum melakukan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 tahun anggaran 2025, di antaranya:
- Salatiga, Jawa Tengah
- Kabupaten Morowali Utara
- Kab. Talaud
- Kabupaten Buton
- Baubau
- Kabupaten Kerinci
- Kota Padangsidimpuan
- Kab. langkat
- Mojokerto Jawa Timur
- Mesuji Oki Sumsel
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Skema Baru Pencairan TPG 2026 yang Bisa Bikin Cair Lebih Cepat - Lahat Sumsel
- Kab Bulukumba SulSel
- Kab.Pinrang SulSel
- Makassar
- Kab .MALANG
- Muara Enim
- Lampung Tengah
- Sumbawa
- Kabupaten Bima
- Aceh
- Kab. Lebong
- Parigi Moutong
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Pencairan Ganda Tunjangan Profesi Guru 2026 yang Bakal Didapat Pada Februari 2026 Nanti - Kabupaten Ketapang Kalbar
- Kab Langkat Sumut
- Oki
- Kabupaten Batanghari Jambi
- Kabupaten Karo
- Lampung Timur
- Kabupaten Bone
- Mesuji Lampung
- Lubuk Linggau SumSel
- Sumsel Muara Enim
- Kabupaten Magelang
- Kab cirebon
Baca Juga: PPPK Guru 2026 Dihentikan Permanen? Isu Panas yang Mengguncang Dunia Pendidikan - Lahat sumsel
- Oki
- Bengkulu Utara
- Lhokseumawe
- Salatiga
- Kota Jambi
- Lampung Tengah
- Grobogan
- Malut
- Kabupaten Semarang Jateng
- Aceh Timur
- Labuhan Batu Selatan
Baca Juga: TPG Guru ASN 2026 Siap Disalurkan Bulanan, 1,2 Juta Guru Jadi Penerima - Tana Toraja
- Pati Jateng
- NTT Sumba Timur
- Kabupaten Malang Jawa Timur
- Maluku Utara
- Kabupaten Purworejo
- Kab Empat Lawang
- Soppeng
- Kabupaten Semarang
- Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Jember
- Kab Maros, SulSel
Baca Juga: SKTP Terbit Februari 2026, Era Baru TPG Dimulai, Gaji Guru Tak Lagi Menunggu Tiga Bulan - Kab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
- Kab. Majalengka
- Kota Bandung
- Kalbar, Kab Sintang
- Langkat
- Tana Toraja
- Simalungun
- Lampung Tengah
- Aceh Singkil
- Kab Semarang
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Bikin Penasaran: Cair Maret atau Juni? Ini Prediksi Lengkapnya - Sumsel
- Sulawesi Tenggara
- Kab. Agam Sumbar
- Sultra
- Tapsel
- Kabupaten Lampung Timur
- NTB
- Cianjur Jabar
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Musi Rawas Sumsel
- Kab Batang Hari Jambi
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Talaud
- Majalengka
- Manggarai Barat NTT.
Dengan masih tersedianya waktu hingga pertengahan tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan tidak menunda terlalu lama realisasi pembayaran.
Transparansi informasi kepada guru juga menjadi kunci agar tidak terjadi simpang siur kabar di tengah masyarakat.
Merujuk Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025, semakin cepat daerah menyelesaikan pencairan, semakin baik pula kinerja pengelolaan keuangan daerah di mata pemerintah pusat.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dalam menuntaskan pembayaran THR TPG 100 persen dan gaji 13, sekaligus memastikan hak guru ASN daerah benar-benar diterima tanpa hambatan berarti.
Namun ternyata masih ada banyak daerah yang belum juga melakukan pencairan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi