Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan dan Perampokan Rumah Bos Sate di Boyolali, Tersangka Ternyata Ketagihan Judol

Muhammad Hariyanto • Jumat, 6 Februari 2026 | 13:52 WIB
 
 
Barang bukti yang diamankan kasus pembunuhan di Desa Pengkol Kabupaten Boyolali
Barang bukti yang diamankan kasus pembunuhan di Desa Pengkol Kabupaten Boyolali

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penyidik Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Ratmono, 42, pelaku pembunuhan sadis di Desa Pengkol Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali, Kamis (29/1/2026).

Pelaku ternyata memang sudah merencanakan pembunuhan ini, dan aksinya dilakukan secara sendirian. 

Awalnya pelaku keluar rumah dan pamitan kepada isterinya, untuk berangkat kerja di sebuah pabrik di wilayah Boyolali, Kamis (29/1/2026) pagi. 

Pelaku keluar rumah juga mengendarai sepeda motor istrinya, Honda Vario, AD 4511 AHD, warna hitam kombinasi merah. 

Namun, pelaku bukannya menuju ke tempat kerja, melainkan menuju tempat temannya, untuk menggadaikan motor isterinya tersebut.

"Motor istrinya digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 4 juta, dan uangnya dipergunakan untuk judi online, jenis slot," ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Syaputra saat presscone di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).

"Jadi, dari hasil pendalaman, bahwa faktor utama yang menyebabkan si tersangka melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan tersangka pada hari itu, Kamis pagi kalah bermain judi online," bebernya. 

Lantaran kebingungan dengan tanggungan motor isterinya yang sudah digadaikan, tersangka langsung timbul niatan merencanakan aksi pembunuhan dengan sasaran Daryanti, yang tak lain tetangganya. Tujuannya, untuk menguasai motor korban.

"Tersangka itu sudah mempelajari situasi di TKP tersebut, karena rumahnya tidak berjauhan dan sudah mengenal sebelumnya dengan korban," katanya. 

Niatan itu, didasari dengan cara berpura-pura membayar hutang terhadap korban. Jumlah, besaran hutang yang dimiliki tersangka pada korban sebesar Rp 2 juta, namun sudah dibayar 1 juta. 

"Maksud dan tujuan tersangka ini dimana barang hasil curian tersebut nantinya akan digadaikan untuk mendapatkan sejumlah uang," bebernya. 

"Dan uang tersebut nanti akan dipergunakan untuk membayar hutang menebus kendaraan roda dua milik istrinya sudah digadaikan," sambungnya. 

Aksinya kejahatan tersebut sudah direncakan dengan matang. Setelah kalah judi online, tersangka meminta tolong kepada temannya bernama S dengan dalih diantarkan ke suatu tempat. Namun, tujuannya mengarah ke rumah Daryanti. 

"Temannya ini tidak mengetahui, hanya diminta untuk mengantar, tersangka diturunkan di persimpangan jalan," katanya. 

Kemudian, tersangka berjalan kaki menuju ke rumah korban Daryanti. Setelah sampai tersangka meletakkan tas dan sepatu di sekitar rumah lalu mengambil pisau cutter yang selaku dibawa setiap hari untuk aktivitas bekerja di pabrik. 

"Jadi si tersangka ini berprofesi sebagai engineering ataupun teknisi di salah satu pabrik. Jadi cutter itu memang menjadi salah satu alat untuk membantu pekerjaan dia. Itu ada di tasnya, memang sehari-hari dia bawa," jelasnya.

Awalnya, tersangka memanggil korban Daryanti dari luar pintu rumah. Korban yang mendengar daei dalam rumah juga sempat menanyakan siapa nama pria yang memanggil tersebut. Lalu dijawab tersangka dengan menyebut namanya, Agus. 

Setelah dipersilahkan masuk, sempat terjadi obrolan ringan dan tersangka berpura-pura membayar utangnya.

Korban yang tidak menyadari langsung disekap pelaku dari belakang. Hingga akhirnya, korban dihajar pelaku menggunakan cutter. 

"Nah, alat itulah yang digunakan untuk melukai korban, yaitu pisau cutter. Jadi alat itu sebetulnya tidak disiapkan secara khusus," tegasnya.

Setelah korban Daryanti tak berdaya, tersangka justru melakukan kekerasan terhadap anak korban, AO, bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun. Bocah tersebut dihajar hingga tewas.

Setelah itu, tersangka membawa kabur motor korban, Honda Scoopy warna putih bernopol AD-4735-BMD.

Rupanya, bukan dibawa kabur ke wilayah Kudus, justru motor tersebut digadaikan ke orang lain dan hasil uangnya digunakan untuk membayar hutang gadaian motor milik istrinya. 

"Tersangka mengambil motor scoopy korban dan dijadikan jaminan hutang Rp 7 juta untuk membayar utang motor Vario milik istrinya," bebernya.

Si penerima gadai motor tersebut tidak menaruh curiga. Sebab, tersangka berdalih mempunyai dua motor.

Selanjutnya, tersangka kabur ke wilayah Kudus untuk bersembunyi. Namun, tak disangka, aksinya dan jejaknya kabur berhasil diendus kepolisian yang mendapat adanya kasus laporan pembunuhan ini.

Tersangka berhasil diringkus anggota Jatanras Polda Jateng, bersama Tim Resmob Polres Boyolali, dalam penggrebekan di sebuah rumah di Karangsambung, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 06.00.

Tak ada perlawanan dari tersangka dalam penangkapan tersebut. Kemudian, tersangka dilakukan interogasi awal dan kemudian digelandang ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum.

"Nah, terkait dengan di Kudus itu, tersangka itu melarikan diri ke tempat salah satu keluarganya tersangka di sana. Kabur ke Kudus mengendarai motor Vario isterinya," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, dua unit motor Honda Scoopy dan Honda Vario, termasuk juga anting emas, diduga milik korban dan dicuri pelaku.

Selain itu ada tunai sebesar Rp 2,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 17 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 16 lembar.

"Nah, sebetulnya motif itu yang tadi kami sampaikan bahwa trigger atau pemicu yang menyebabkan si tersangka ini melakukan tindak pidana tersebut itu dikarenakan memang desakan karena untuk membayar utang akibat dia bermain judi online," pungkasnya.

Kemudian, ada juga dua ember plastik warna orange tinggi kurang lebih 56 sentimeter yang satunya ember plastik warna hijau tinggi kurang lebih 29 sentimeter, dan teko plastik warna muda motif bunga merk lion star. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Agus Ratmono pelaku pembunuhan di Boyolali #Kasus pembunuhan Anak Daryanti di Boyolali #Kasu pembunuhan di Boyolali #Jatanras Polda Jateng tangkap pelaku pembunuhan di Boyolali #Motif dan fakta pembunuhan di Boyolali