RADARSEMARANG.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri, topik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian publik.
Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN), masyarakat umum pun ikut mencari informasi terkait kepastian pencairan THR PNS 2026, besaran yang diterima, hingga siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Pencarian kata kunci seperti “THR PNS 2026 kapan cair”, “besaran THR PNS terbaru”, dan “aturan THR ASN” rutin menempati posisi teratas di mesin pencari setiap tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan THR bukan sekadar isu internal birokrasi, melainkan informasi publik yang berdampak luas secara ekonomi.
Yang perlu dipahami, THR bagi PNS bukanlah bonus atau kebijakan insidental, melainkan hak yang dijamin negara dan memiliki dasar hukum kuat.
Pemerintah secara konsisten menerbitkan regulasi khusus untuk memastikan kepastian pembayaran serta keseragaman pelaksanaannya di seluruh instansi pusat dan daerah.
Dasar Hukum THR PNS 2026
Secara yuridis, pemberian THR bagi aparatur negara diatur dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa THR diberikan sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan dan stimulus ekonomi nasional, khususnya menjelang hari raya keagamaan.
Untuk pelaksanaan teknisnya, pemerintah juga menerbitkan:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025,
yang mengatur tata cara pembayaran, sumber anggaran, serta mekanisme penyaluran THR yang bersumber dari APBN dan APBD.
Dengan adanya dua regulasi ini, status hukum THR PNS bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, bukan sekadar kebijakan opsional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR PNS?
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut kategori penerima THR:
- PNS Pusat dan Daerah
Seluruh PNS aktif yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah berhak menerima THR sesuai komponen yang ditetapkan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK secara sah termasuk ASN dan memiliki hak yang sama untuk menerima THR, selama masih aktif bekerja dan tercatat dalam sistem kepegawaian.
- Calon PNS (CPNS)
CPNS juga tetap berhak menerima THR, meskipun besarannya tidak penuh seperti PNS. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025.
CPNS menerima penghasilan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan tertentu sesuai ketentuan.
CPNS APBN menerima:
80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
CPNS APBD menerima:
80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan maksimal satu bulan sesuai kemampuan fiskal daerah.
PNS yang Tidak Berhak Menerima THR
Meski bersifat wajib, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan hak THR PNS gugur, antara lain:
PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga lain, termasuk lembaga internasional atau nonpemerintah
Ketentuan ini bertujuan menjaga asas keadilan dan mencegah pembayaran ganda.
Kapan THR PNS 2026 Cair?
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan THR PNS 2026, pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa:
THR PNS biasanya cair paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri.
Ketentuan ini mengacu pada praktik pelaksanaan PP Nomor 14 Tahun 2024, yang hingga kini masih dijadikan acuan teknis dalam penyaluran THR.
Dengan pola tersebut, ASN diimbau memantau pengumuman resmi pemerintah dan instansi masing-masing agar tidak tertinggal informasi.
Besaran THR PNS Berdasarkan Masa Kerja dan Pendidikan
Berikut estimasi besaran maksimal THR PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200
SMA/D-1/sederajat: Rp 4.907.700
D-2/D-3/sederajat: Rp 5.488.500
S-1/D-4/sederajat: Rp 6.591.000
S-2/S-3/sederajat: Rp 7.764.100
PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun akan menerima THR lebih besar sesuai jenjang golongan, pangkat, dan ketentuan masa jabatan.
Perincian Lengkap Besaran THR PNS
THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/kepala: Rp 31.474.800.
Wakil ketua: Rp 29.665.400.
Sekretaris: Rp 28.104.300.
Anggota: Rp 28.104.300.
THR Pejabat Eselon dan PNS Setara
Eselon I/pimpinan tinggi utama/madya: Rp 24.886.200.
Eselon II/pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800.
Eselon III/administrator: Rp 13.842.300.
Eselon IV/pengawas: Rp 10.612.900.
THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.200.
10–20 tahun: Rp 4.639.000.
20 tahun: Rp 5.052.600.
SMA/D-1/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700.
10–20 tahun: Rp 5.347.400.
20 tahun: Rp 5.861.500.
D-2/D-3/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500.
10–20 tahun: Rp 5.966.100.
20 tahun: Rp 6.524.200.
S-1/D-4/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000.
10–20 tahun: Rp 7.160.500.
20 tahun: Rp 7.825.800.
S-2/S-3/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100.
10–20 tahun: Rp 8.357.500.
20 tahun: Rp 9.050.500.
Pemerintah menegaskan THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri mencakup beberapa komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan.
Dengan memahami regulasi dan menyiapkan administrasi sejak awal, penyaluran THR PNS diharapkan berlangsung lancar dan diterima tepat waktu sesuai kebijakan pemerintah.
THR PNS 2026 bukan hanya rutinitas tahunan, melainkan hak konstitusional aparatur negara yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Selain membantu kebutuhan hari raya ASN, kebijakan ini juga menjadi penggerak ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Dengan memahami dasar hukum, kriteria penerima, serta besaran THR secara menyeluruh, ASN diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi keliru dan dapat mempersiapkan keuangan secara lebih bijak menjelang Lebaran.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi