RADARSEMARANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026
Informasi ini menjadi perhatian besar bagi para pendidik di seluruh Indonesia, mengingat SKTP merupakan syarat mutlak pencairan TPG bagi guru bersertifikasi, baik ASN maupun Non-ASN.
Berdasarkan pembaruan tampilan Info GTK terbaru, SKTP untuk bulan Januari 2026 telah diterbitkan bagi guru yang seluruh datanya dinyatakan valid.
Seiring terbitnya SKTP tersebut, proses penyaluran TPG sudah mulai berjalan secara bertahap. Guru dapat memantau status pencairan melalui akun Info GTK masing-masing.
Namun, berbeda dengan Januari, SKTP bulan Februari 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan beragam pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan guru.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena penghentian tunjangan, melainkan akibat proses validasi dan verifikasi data yang masih berlangsung.
Kenapa SKTP Februari 2026 Belum Terbit?
Kemendikbudristek menjelaskan bahwa penerbitan SKTP dilakukan secara bertahap dan berbasis data valid nasional.
Sistem akan memproses jutaan data guru dari berbagai jenjang pendidikan sehingga perbedaan waktu terbit SKTP merupakan hal yang wajar.
Beberapa faktor utama penyebab SKTP berstatus “Belum Valid” di Info GTK antara lain:
- Beban Mengajar Belum Memenuhi Ketentuan
Guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka linier sesuai sertifikat pendidik. Ketidaksesuaian jam mengajar atau mapel akan menghambat validasi.
- Sinkronisasi Dapodik Belum Terbaru
Data terbaru wajib disinkronkan oleh operator sekolah. Tanpa sinkronisasi, perubahan data tidak terbaca sistem pusat.
- Masalah NUPTK dan NIK
Validasi NIK harus sesuai dengan data Dukcapil. Ketidaksesuaian sekecil apa pun dapat menyebabkan data tertahan.
Jadwal Resmi Sinkronisasi dan Penerbitan SKTP 2026
Mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek, berikut jadwal penting yang wajib diperhatikan guru:
Sinkronisasi Dapodik: 15 – 28 Februari 2026
Validasi Info GTK: Februari – Maret 2026
Penerbitan SKTP Tahap 1: Mulai Maret 2026 (bertahap)
Pencairan TPG Triwulan I: Akhir Maret – awal April 2026
Guru dengan status “Valid” akan diprioritaskan dalam penerbitan SKTP tahap awal.
Benarkah TPG 2026 Akan Cair Bulanan?
Isu pencairan TPG bulanan menjadi topik yang banyak diperbincangkan. Hingga Februari 2026, skema nasional masih menggunakan sistem triwulan.
Namun demikian, pemerintah sedang menguji coba sistem penggajian terpadu bagi guru ASN, di mana tunjangan profesi berpotensi melekat pada gaji bulanan.
Untuk guru Non-ASN, pencairan tetap menunggu verifikasi Puslapdik per periode.
Artinya, belum ada kebijakan resmi yang mewajibkan TPG cair bulanan untuk semua guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026
Besaran TPG tahun 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku:
Guru ASN (PNS/PPPK): 1 kali gaji pokok per bulan
Guru Non-ASN Inpassing: Sesuai penyetaraan golongan
Guru Non-ASN Non-Inpassing: Rp1.500.000 per bulan
Pemerintah mengimbau seluruh guru agar tidak panik dan tidak mudah terpengaruh informasi tidak resmi. Lakukan langkah berikut:
Periksa data Dapodik secara berkala
Pastikan jam mengajar dan linieritas sudah sesuai
Pantau Info GTK secara rutin
Koordinasi dengan operator sekolah
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi, akurasi, dan ketepatan waktu penyaluran TPG sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi