Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Marak Penipuan Tilang ETLE Palsu, Begini Cara Cek yang Resmi

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 4 Februari 2026 | 20:34 WIB

Salah satu SMS terkait tilang ETLE diduga palsu (M Hariyanto )
Salah satu SMS terkait tilang ETLE diduga palsu (M Hariyanto )

 

RADARSEMARANG.ID – Kepolisian dan jajaran terkait mengimbau masyarakat Jawa Tengah untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan berkedok tilang elektronik (ETLE) yang belakangan banyak beredar melalui pesan WhatsApp dan SMS.

Pola kejahatan ini sering menyertakan tautan (link) mencurigakan yang seolah berasal dari sistem ETLE resmi atau institusi penegak hukum.

Namun, sebenarnya merupakan upaya phishing yang bisa merugikan korban secara finansial maupun data pribadi.

 Baca Juga: Puluhan Warga Kena Tipu Tagihan Tilang ETLE Atasnama Kejaksaan, Sudah Transfer Rp 150 Ribu

Modus Penipuan Tiket Tilang Palsu

Beberapa laporan menyebutkan banyak warga menerima pesan singkat yang mengklaim bahwa mereka memiliki denda tilang belum dibayar dan diarahkan untuk membuka tautan tertentu untuk “melanjutkan proses” pembayaran.

Nantinya korban diminta memasukkan data sensitif atau bahkan informasi kartu kredit yang bisa disalahgunakan pelaku.

Kejaksaan Agung dan Kepolisian menegaskan bahwa institusi pemerintahan tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran tilang melalui SMS atau WhatsApp acak.

Pesan seperti itu dipastikan adalah modus penipuan dan bukan pemberitahuan resmi dari sistem ETLE.

 Baca Juga: Awas! Beredar Kiriman SMS Tilang ETLE Diduga Penipuan, Ini Penjelasan Polisi

Ciri ETLE Asli

Agar masyarakat tidak mudah tertipu, aparat kepolisian mengingatkan sejumlah ciri pemberitahuan tilang ETLE yang benar:

Cara Cek ETLE yang Aman

Apabila menerima pemberitahuan tilang, warga disarankan untuk:

  1. Tidak mengklik tautan mencurigakan yang diterima melalui SMS atau WhatsApp.
  2. Langsung mengecek status pelanggaran melalui situs resmi ETLE Polri seperti etle-pmj.info atau portal resmi Korlantas lainnya.
  3. Membandingkan informasi denda dan bukti foto di situs resmi untuk memastikan keabsahan.

Selain berpotensi merugikan secara finansial—misalnya kehilangan saldo di rekening atau kartu kredit—pesan penipuan juga dapat mencuri data pribadi, yang kemudian disalahgunakan untuk tujuan kriminal lain seperti pencurian identitas.

 Baca Juga: Puluhan Warga Kena Tipu Tagihan Tilang ETLE Atasnama Kejaksaan, Sudah Transfer Rp 150 Ribu

Makanya, Polda Jawa Tengah menghimbau masyarakat untuk:

  1. Menghapus dan tidak membalas pesan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang atau institusi penegak hukum.
  2. Selalu verifikasi melalui saluran resmi jika merasa terkena tilang ETLE.
  3. Melaporkan pesan atau percobaan penipuan ke unit cybercrime kepolisian atau Polda Jateng agar dapat ditindak lanjuti.

Maraknya penipuan tilang ETLE palsu melalui SMS dan WhatsApp di wilayah Jawa Tengah menjadi ancaman nyata bagi pengguna jalan dan pemilik kendaraan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, memastikan pemberitahuan tilang melalui portal resmi, dan menghindari tautan atau permintaan data pribadi yang mencurigakan. (dev)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polda Jateng #tautan berbahaya #waspada penipuan #ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) #POLISI #ETLE #korban penipuan