Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka, Ini Syarat, Rute dan Ketentuan Lengkapnya

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 4 Februari 2026 | 20:36 WIB

Sumber foto : instagram @superapssjateng
Sumber foto : instagram @superapssjateng

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis Tahun 2026 sebagai upaya membantu masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan kelompok rentan, agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman saat Lebaran.

Melalui program ini, Pemprov Jateng menyiapkan fasilitas mudik gratis menggunakan bus dan kereta api dengan pendaftaran yang dilakukan secara online.

Baca Juga: Marak Penipuan Tilang ETLE Palsu, Begini Cara Cek yang Resmi

Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2026

Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan melalui dua kanal resmi, yakni:

Program ini terbuka bagi warga yang memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah, meskipun saat ini berdomisili di luar provinsi.

Siapa Saja yang Bisa Ikut?

Mudik gratis ini diprioritaskan bagi:

Adapun kategori peserta meliputi:

Pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu juga diperbolehkan mendaftar dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga: Awas! Beredar Kiriman SMS Tilang ETLE Diduga Penipuan, Ini Penjelasan Polisi

Ketentuan KTP dan Pendaftaran Keluarga

Tidak semua anggota keluarga wajib memiliki KTP Jawa Tengah. Cukup ketua kelompok atau kepala keluarga yang memiliki KTP Jateng atau lahir di Jawa Tengah.

Dalam satu pendaftaran, maksimal empat orang dapat didaftarkan. Jika jumlah anggota keluarga lebih dari empat, pendaftaran dapat dibagi menjadi dua akun, misalnya ayah dan ibu mendaftar terpisah.

Syarat Tambahan dan Verifikasi

Peserta wajib mengunggah bukti pekerjaan berupa:

Bukti tersebut digunakan sebagai dasar verifikasi panitia.

Rute Mudik Gratis 2026

Pemprov Jateng menyediakan rute sebagai berikut:

 

Ketentuan Penting Lainnya

Baca Juga: Tren Avatar AI 2026 Viral di Media Sosial, Begini Cara Ubah Foto Jadi Karakter Anime hingga Futuristik

Layanan Pengaduan

Bagi peserta yang salah input NIK atau nomor WhatsApp saat pendaftaran, pengaduan dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp 0813-1871-2523.

Face Recognition Tidak Wajib

Fitur face recognition untuk check-in kereta api bersifat tidak wajib, namun dianjurkan agar proses boarding lebih cepat tanpa perlu menunjukkan tiket fisik atau KTP.

Pemprov Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk memantau informasi lanjutan terkait jadwal keberangkatan dan teknis pelaksanaan melalui media sosial resmi Dinas Perhubungan Jawa Tengah. (dev)

Editor : Baskoro Septiadi
#gratis #lebaran #pemprov jateng #JAWA TENGAH #mudik gratis #syarat mudik