Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

TPG Guru Naik Jadi Rp2 Juta, Sertifikasi Digenjot, Ini Skema dan Aturan Terbarunya

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 4 Februari 2026 | 13:41 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin

 

 

RADARSEMARANG.ID – Komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan guru agama serta madrasah kembali ditegaskan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Upaya ini dinilai krusial untuk menciptakan pendidikan keagamaan yang unggul, berdaya saing, dan setara dengan pendidikan umum di tingkat nasional.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru agama bukan sekadar wacana,

melainkan agenda strategis nasional yang terus diperjuangkan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah, kata dia, secara aktif melakukan koordinasi dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI.

Salah satu langkah konkret yang sudah direalisasikan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jika sebelumnya guru menerima Rp1,5 juta, kini TPG resmi naik menjadi Rp2 juta.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan napas baru bagi para guru agama dan madrasah yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan karakter bangsa.

“Perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru terus kami perjuangkan secara serius. Kenaikan TPG menjadi bukti nyata komitmen pemerintah,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Lonjakan Sertifikasi, Tapi Tantangan Masih Besar

Sepanjang tahun 2025, Kemenag mencatat adanya kenaikan signifikan jumlah guru agama dan madrasah yang tersertifikasi.

Namun, tantangan besar masih membayangi. Hingga saat ini, sebanyak 423.398 guru madrasah tercatat belum mengikuti sertifikasi.

Menurut Kamaruddin, guru-guru yang telah memenuhi syarat atau eligible akan menjadi prioritas untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2026.

Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk pemerintah.

Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan profesionalisme guru, tetapi juga membuka akses yang lebih adil terhadap tunjangan dan afirmasi kesejahteraan.

Rekrutmen Guru Non-ASN Jadi Sorotan

Isu lain yang turut menjadi perhatian publik adalah rekrutmen guru non-ASN, khususnya di madrasah swasta. Kemenag menegaskan bahwa pengangkatan guru tidak bisa dilakukan secara sporadis dan tanpa sistem.

“Guru agama tidak hanya diangkat oleh Kemenag, tapi juga oleh yayasan dan pemerintah daerah. Karena itu, koordinasi satu pintu sejak awal sangat penting,” jelas Kamaruddin.

Pendataan yang terintegrasi dinilai menjadi kunci agar para guru baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu dapat memperoleh perlakuan yang adil dalam sistem tunjangan dan kesejahteraan.

KMA 1006 Tahun 2021 Kembali Ditegaskan

Khusus untuk madrasah swasta, Kemenag kembali mengingatkan pentingnya mematuhi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, pengangkatan guru harus diawali dengan analisis kebutuhan melalui sistem SIMPATIKA, serta memperoleh rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Prosedur ini menjadi fondasi utama agar tata kelola guru madrasah berjalan transparan, terdata, dan berkelanjutan.''

Tanpa mengikuti mekanisme ini, guru berpotensi tidak terakomodasi dalam sistem afirmasi pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang sempat menimbulkan polemik di kalangan guru.

“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika ada penjelasan yang kurang berkenan. Tidak ada maksud untuk menyinggung. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sinergi Kemenag dan Komisi VIII DPR RI akan terus difokuskan pada pembiayaan TPG, percepatan sertifikasi

serta penyelesaian persoalan guru honorer sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap dunia pendidikan keagamaan.

Dengan kebijakan yang semakin terarah, Kemenag berharap kesejahteraan guru agama dan madrasah tidak lagi menjadi isu laten tahunan, melainkan bertransformasi menjadi sistem yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pemerintah optimistis, peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru akan berdampak langsung pada mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021 merupakan keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2021.

Keputusan ini berjudul “Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat”

 Keputusan ini dibuat dalam rangka memberikan panduan resmi bagi masyarakat (yayasan, pengelola pendidikan, dan pihak terkait) dalam mengangkat guru di madrasah swasta agar lebih profesional dan memenuhi standar regulasi yang berlaku.

Tujuan utama dari KMA ini adalah:

Menjamin bahwa pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengikuti standar mutu pendidikan.

Memberi pedoman yang jelas mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme rekrutmen, seleksi, pengangkatan hingga pemberhentian guru.

Ruang Lingkup KMA 1006/2021

Keputusan ini mencakup ketentuan mengenai:

Persyaratan calon guru (umum, administrasi, dan kualifikasi akademik)

Mekanisme rekrutmen dan seleksi calon guru

Aturan pengangkatan dan pemberhentian guru di madrasah swasta

Persyaratan Calon Guru

Beberapa hal yang diatur dalam lampiran keputusan ini mencakup persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh calon guru, antara lain:

Persyaratan Umum

Calon guru wajib:

Beragama Islam (untuk mata pelajaran agama atau jabatan tertentu sesuai ketentuan)

Mampu membaca Al-Qur’an

Memiliki wawasan keberagamaan yang moderat

Berusia maksimal 45 tahun pada saat diangkat

Sehat jasmani dan rohani

Tidak sedang menjalani hukuman pidana

Tidak menjadi anggota organisasi terlarang

(Uraian lebih lengkap menyatakan bahwa di kondisi tertentu untuk mata pelajaran umum mungkin ada fleksibilitas terhadap beberapa syarat tertentu.)

Persyaratan Administrasi

Dokumen administrasi yang biasanya harus dilampirkan meliputi:

Daftar riwayat hidup

Fotokopi ijazah dan identitas

Surat keterangan sehat

Surat pernyataan yang relevan seperti tidak sedang menjalani hukuman pidana dan kesiapan melaksanakan tugas guru dengan penuh tanggung jawab.

Kualifikasi Akademik

Calon guru harus memiliki kualifikasi akademik sesuai jenjang madrasahnya, misalnya:

Guru RA (Raudhatul Athfal): minimal diploma empat (D-IV) atau Sarjana Pendidikan Anak Usia Dini atau setara

Guru MI (Madrasah Ibtidaiyah): minimal D-IV/Sarjana dengan bidang pendidikan MI atau psikologi

Guru MTs, MA, atau MAK: minimal D-IV/Sarjana sesuai dengan mata pelajaran yang diampu

Semua gelar tersebut harus berasal dari program studi yang terakreditasi.

KMA ini juga menjelaskan bahwa pengangkatan guru harus dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan guru oleh penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dilakukan rekomendasi berdasarkan analisis kebutuhan melalui sistem informasi pendidik dan tenaga kependidikan.

Proses seleksi dilakukan oleh panitia yang dibentuk dari unsur yayasan, Kantor Kemenag, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan lokal.

Melalui keputusan ini, Kemenag berharap

Guru madrasah swasta yang diangkat memiliki kompetensi profesional yang lebih baik.

Dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah swasta di seluruh Indonesia, sehingga lulusan madrasah memiliki standar pendidikan yang sejalan dengan kebutuhan zaman dan regulasi.

KMA Nomor 1006 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pedoman pengangkatan guru di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,

mengatur secara rinci persyaratan, mekanisme seleksi dan pengangkatan guru agar tercipta tenaga pendidik yang berkualitas, profesional, dan memenuhi standar pendidikan nasional.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#pendidikan profesi guru Kemenag #tunjangan profesi guru #Pendidikan Profesi Guru Madrasah #Rekrutmen Guru ASN #Keputusan Menteri Agama #Tunjangan Profesi Guru PPPK Paruh Waktu #pendidikan profesi guru #Kamaruddin Amin #Sekretaris Jenderal Kemenag #Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan #Pendidikan keagamaan sekolah #Polemik Guru Agama #isu pendidikan keagamaan nasional #TPG guru agama 2026 #DPR dan Kemenag bahas guru #Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan #klarifikasi Kemenag soal guru #Pendidikan Profesi Guru PPG #Guru Non ASN #Guru Non ASN Non Sertifikasi #kebijakan Kemenag tentang guru #tunjangan profesi guru Kemenag terbaru #pendidikan profesi guru 2026 #guru agama belum sertifikasi #tunjangan profesi guru nasional #Simpatika #simpatika kemenag go id #guru madrasah belum tersertifikasi #kesejahteraan guru madrasah swasta #guru madrasah dan guru pendidikan agama #pendidikan keagamaan #sertifikasi guru madrasah #Simpatika PPPK #nasib guru honorer madrasah #TPG guru agama #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #guru madrasah dan guru agama #aturan pengangkatan guru madrasah swasta #Rekrutmen guru 2026 #pendidikan profesi guru prajabatan #Kemenag 2026 #Tunjangan profesi guru swasta terbaru #Tunjangan profesi guru ASN #rekrutmen guru cpns #rekomendasi Kemenag kabupaten kota #rekrutmen guru #syarat penerima tunjangan profesi guru #Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan #Tunjangan Profesi Guru Kemenag #Tunjangan Profesi Guru 2026 #Tunjangan Profesi Guru cair 2026 #kebijakan Kemenag terbaru #KMA 1006 Tahun 2021 #Simpatika BSU guru #guru non ASN 2026 #rekrutmen guru dengan sistem Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja #Jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru bulan Februari 2026 #Rekrutmen Guru Madrasah #Guru non ASN Kemenag #lembaga pendidikan tenaga kependidikan #syarat pencairan tunjangan profesi guru #pembayaran Tunjangan Profesi Guru #jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk bulan Januari 2026 #kesejahteraan guru agama #Guru Non ASN yang Masuk Data Base BKN #guru madrasah #berita guru madrasah hari ini #Tunjangan Profesi Guru ASN 2026 #simpatika kemenag #Pendidikan Keagamaan Islam #rekrutmen guru Kemensos #guru non ASN yang belum tersertifikasi #dasar hukum tunjangan profesi guru #rekrutmen guru ASN 2026 #Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 #KEMENAG #Nomor 1006 Tahun 2021 #Tunjangan Profesi Guru bulanan #Guru Madrasah Swasta #kabar baik guru agama #kebijakan Kemenag terbaru 2026 #guru madrasah bukan pns #pendataan guru agama Kemenag #PPG Kemenag 2026 #Besaran Tunjangan Profesi Guru Swasta #Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin #syarat sertifikasi guru madrasah 2026 #kenaikan TPG guru agama terbaru #Pajak Penghasilan Tunjangan Profesi Guru