RADARSEMARANG.ID – Komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan guru agama serta madrasah kembali ditegaskan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Upaya ini dinilai krusial untuk menciptakan pendidikan keagamaan yang unggul, berdaya saing, dan setara dengan pendidikan umum di tingkat nasional.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru agama bukan sekadar wacana,
melainkan agenda strategis nasional yang terus diperjuangkan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah, kata dia, secara aktif melakukan koordinasi dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI.
Salah satu langkah konkret yang sudah direalisasikan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jika sebelumnya guru menerima Rp1,5 juta, kini TPG resmi naik menjadi Rp2 juta.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan napas baru bagi para guru agama dan madrasah yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan karakter bangsa.
“Perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru terus kami perjuangkan secara serius. Kenaikan TPG menjadi bukti nyata komitmen pemerintah,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Lonjakan Sertifikasi, Tapi Tantangan Masih Besar
Sepanjang tahun 2025, Kemenag mencatat adanya kenaikan signifikan jumlah guru agama dan madrasah yang tersertifikasi.
Namun, tantangan besar masih membayangi. Hingga saat ini, sebanyak 423.398 guru madrasah tercatat belum mengikuti sertifikasi.
Menurut Kamaruddin, guru-guru yang telah memenuhi syarat atau eligible akan menjadi prioritas untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2026.
Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk pemerintah.
Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan profesionalisme guru, tetapi juga membuka akses yang lebih adil terhadap tunjangan dan afirmasi kesejahteraan.
Rekrutmen Guru Non-ASN Jadi Sorotan
Isu lain yang turut menjadi perhatian publik adalah rekrutmen guru non-ASN, khususnya di madrasah swasta. Kemenag menegaskan bahwa pengangkatan guru tidak bisa dilakukan secara sporadis dan tanpa sistem.
“Guru agama tidak hanya diangkat oleh Kemenag, tapi juga oleh yayasan dan pemerintah daerah. Karena itu, koordinasi satu pintu sejak awal sangat penting,” jelas Kamaruddin.
Pendataan yang terintegrasi dinilai menjadi kunci agar para guru baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu dapat memperoleh perlakuan yang adil dalam sistem tunjangan dan kesejahteraan.
KMA 1006 Tahun 2021 Kembali Ditegaskan
Khusus untuk madrasah swasta, Kemenag kembali mengingatkan pentingnya mematuhi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, pengangkatan guru harus diawali dengan analisis kebutuhan melalui sistem SIMPATIKA, serta memperoleh rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Prosedur ini menjadi fondasi utama agar tata kelola guru madrasah berjalan transparan, terdata, dan berkelanjutan.''
Tanpa mengikuti mekanisme ini, guru berpotensi tidak terakomodasi dalam sistem afirmasi pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang sempat menimbulkan polemik di kalangan guru.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika ada penjelasan yang kurang berkenan. Tidak ada maksud untuk menyinggung. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sinergi Kemenag dan Komisi VIII DPR RI akan terus difokuskan pada pembiayaan TPG, percepatan sertifikasi
serta penyelesaian persoalan guru honorer sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap dunia pendidikan keagamaan.
Dengan kebijakan yang semakin terarah, Kemenag berharap kesejahteraan guru agama dan madrasah tidak lagi menjadi isu laten tahunan, melainkan bertransformasi menjadi sistem yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Pemerintah optimistis, peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru akan berdampak langsung pada mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021 merupakan keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2021.
Keputusan ini berjudul “Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat”
Keputusan ini dibuat dalam rangka memberikan panduan resmi bagi masyarakat (yayasan, pengelola pendidikan, dan pihak terkait) dalam mengangkat guru di madrasah swasta agar lebih profesional dan memenuhi standar regulasi yang berlaku.
Tujuan utama dari KMA ini adalah:
Menjamin bahwa pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengikuti standar mutu pendidikan.
Memberi pedoman yang jelas mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme rekrutmen, seleksi, pengangkatan hingga pemberhentian guru.
Ruang Lingkup KMA 1006/2021
Keputusan ini mencakup ketentuan mengenai:
Persyaratan calon guru (umum, administrasi, dan kualifikasi akademik)
Mekanisme rekrutmen dan seleksi calon guru
Aturan pengangkatan dan pemberhentian guru di madrasah swasta
Persyaratan Calon Guru
Beberapa hal yang diatur dalam lampiran keputusan ini mencakup persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh calon guru, antara lain:
Persyaratan Umum
Calon guru wajib:
Beragama Islam (untuk mata pelajaran agama atau jabatan tertentu sesuai ketentuan)
Mampu membaca Al-Qur’an
Memiliki wawasan keberagamaan yang moderat
Berusia maksimal 45 tahun pada saat diangkat
Sehat jasmani dan rohani
Tidak sedang menjalani hukuman pidana
Tidak menjadi anggota organisasi terlarang
(Uraian lebih lengkap menyatakan bahwa di kondisi tertentu untuk mata pelajaran umum mungkin ada fleksibilitas terhadap beberapa syarat tertentu.)
Persyaratan Administrasi
Dokumen administrasi yang biasanya harus dilampirkan meliputi:
Daftar riwayat hidup
Fotokopi ijazah dan identitas
Surat keterangan sehat
Surat pernyataan yang relevan seperti tidak sedang menjalani hukuman pidana dan kesiapan melaksanakan tugas guru dengan penuh tanggung jawab.
Kualifikasi Akademik
Calon guru harus memiliki kualifikasi akademik sesuai jenjang madrasahnya, misalnya:
Guru RA (Raudhatul Athfal): minimal diploma empat (D-IV) atau Sarjana Pendidikan Anak Usia Dini atau setara
Guru MI (Madrasah Ibtidaiyah): minimal D-IV/Sarjana dengan bidang pendidikan MI atau psikologi
Guru MTs, MA, atau MAK: minimal D-IV/Sarjana sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
Semua gelar tersebut harus berasal dari program studi yang terakreditasi.
KMA ini juga menjelaskan bahwa pengangkatan guru harus dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan guru oleh penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Selanjutnya dilakukan rekomendasi berdasarkan analisis kebutuhan melalui sistem informasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Proses seleksi dilakukan oleh panitia yang dibentuk dari unsur yayasan, Kantor Kemenag, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan lokal.
Melalui keputusan ini, Kemenag berharap
Guru madrasah swasta yang diangkat memiliki kompetensi profesional yang lebih baik.
Dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah swasta di seluruh Indonesia, sehingga lulusan madrasah memiliki standar pendidikan yang sejalan dengan kebutuhan zaman dan regulasi.
KMA Nomor 1006 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pedoman pengangkatan guru di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,
mengatur secara rinci persyaratan, mekanisme seleksi dan pengangkatan guru agar tercipta tenaga pendidik yang berkualitas, profesional, dan memenuhi standar pendidikan nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi