RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan strategis di sektor pendidikan. Mulai Januari 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG)
bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) direncanakan dibayarkan secara rutin setiap bulan, bukan lagi per tahap seperti sebelumnya.
Kebijakan ini diproyeksikan menyentuh sekitar 1,2 juta guru ASN daerah di seluruh Indonesia. Usulan tersebut telah disampaikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari reformasi sistem penyaluran tunjangan guru.
Perubahan Skema TPG Guru ASN
Selama ini, pencairan TPG dilakukan secara bertahap dalam beberapa periode, yang kerap menimbulkan keterlambatan dan ketidakpastian.
Melalui skema baru, pemerintah ingin memastikan guru menerima haknya secara lebih teratur dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru.
Dengan pencairan bulanan, guru tidak lagi harus menunggu jeda waktu panjang untuk menerima tunjangan profesi.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi pengakuan atas peran strategis guru sebagai tenaga profesional yang memikul tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dasar Hukum Tunjangan Profesi Guru
Rencana penyaluran TPG secara rutin mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam regulasi tersebut, guru ditegaskan sebagai profesi yang memiliki standar kualifikasi dan kompetensi tertentu.
Isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengatur kedudukan, peran, hak, kewajiban, kualifikasi, serta perlindungan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan nasional.
UU ini menjadi dasar hukum utama bagi kebijakan sertifikasi guru, tunjangan profesi, dan penguatan kesejahteraan pendidik di Indonesia.
- Kedudukan dan Fungsi Guru dan Dosen
Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa:
Guru dan dosen adalah tenaga profesional
Profesi guru dan dosen bertujuan untuk:
- Meningkatkan mutu pendidikan nasional
- Membentuk manusia Indonesia yang beriman, berilmu, kreatif, dan bertanggung jawab
Guru berperan sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai, dan evaluator peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.
Dosen berperan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama:
- Pendidikan
- Penelitian
- Pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi)
- Prinsip Profesionalitas
Profesi guru dan dosen dijalankan berdasarkan prinsip:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
- Memiliki komitmen meningkatkan mutu pendidikan
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas
Baca Juga: Kabar Gembira Awal Februari 2026: BLT, PKH, BPNT dan Sembako Mulai Disalurkan
- Memiliki kompetensi yang diperlukan
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas profesional
- Mendapatkan penghasilan sesuai prestasi kerja
- Memiliki kesempatan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan
- Mendapatkan perlindungan hukum
- Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sesuai jenjang pendidikan yang diajarkan serta menguasai empat kompetensi utama, yaitu:
Kompetensi pedagogik
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
Kompetensi kepribadian
Kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
Kompetensi sosial
Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif
Kompetensi profesional
Penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam
- Sertifikasi Pendidik
UU Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan bahwa:
- Guru wajib memiliki sertifikat pendidik
- Sertifikat pendidik diperoleh melalui proses sertifikasi
Sertifikasi bertujuan untuk:
- Menentukan kelayakan guru sebagai tenaga profesional
- Meningkatkan mutu pendidikan
- Meningkatkan martabat guru
Sertifikat pendidik menjadi syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Hak Guru dan Dosen
Guru dan dosen berhak memperoleh:
- Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
- Tunjangan profesi
- Tunjangan fungsional
- Tunjangan khusus (bagi yang bertugas di daerah tertentu)
- Kesempatan meningkatkan kompetensi
- Perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja
Kebebasan memberikan penilaian dan menentukan kelulusan sesuai kaidah pendidikan
- Kewajiban Guru dan Dosen
Guru dan dosen berkewajiban untuk:
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran bermutu
- Menilai dan mengevaluasi hasil belajar
- Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
- Menjunjung tinggi hukum, peraturan, dan kode etik
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
- Beban Kerja Guru
Undang-undang mengatur bahwa beban kerja guru mencakup:
- Kegiatan pembelajaran
- Pembimbingan
- Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah
Beban kerja tersebut menjadi dasar penilaian profesionalitas guru dan berpengaruh langsung terhadap hak menerima TPG.
- Pembinaan dan Pengembangan Profesi
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
- Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen
- Menjamin peningkatan kualifikasi dan kompetensi
- Menyediakan anggaran untuk kesejahteraan pendidik
- Sanksi
Guru dan dosen yang tidak melaksanakan kewajiban profesional dapat dikenai sanksi administratif, termasuk:
- Teguran
- Peringatan
- Pencabutan hak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penutup dan Makna Strategis UU 14/2005
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menjadi tonggak reformasi profesi guru dan dosen di Indonesia. Melalui UU ini, negara secara tegas mengakui guru dan dosen sebagai profesi yang:
- Bermartabat
- Berstandar kompetensi
- Berhak atas kesejahteraan yang layak
Kebijakan seperti sertifikasi pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini diperbarui dengan skema pencairan bulanan, berakar langsung dari amanat undang-undang ini.
Seorang guru wajib memiliki:
Kualifikasi akademik
Sertifikat pendidik
Kompetensi profesional yang terukur
Empat kompetensi utama guru meliputi:
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi sosial
- Kompetensi profesional
Sertifikasi pendidik menjadi syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Selain itu, guru juga berkewajiban menyusun
perencanaan pembelajaran, melaksanakan evaluasi, mengembangkan kompetensi diri secara berkelanjutan, serta menaati seluruh regulasi pendidikan.
Anggaran TPG 2026 Capai Rp72,2 Triliun
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran TPG ASN tahun 2026 sebesar Rp72,2 triliun.
Nilai tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Kemendikdasmen disebut telah merekomendasikan penyaluran TPG bulan Januari 2026 kepada Kementerian Keuangan.
Namun, pencairan dana ke rekening masing-masing guru tetap bergantung pada kesiapan administrasi dan mekanisme di tingkat pemerintah daerah.
Syarat Agar TPG Guru Cair Lancar
Agar tidak mengalami kendala saat pencairan TPG bulanan, guru ASN daerah perlu memastikan beberapa hal penting berikut:
Data kepegawaian valid dan sinkron di sistem nasional
Beban kerja memenuhi ketentuan minimal sesuai aturan
Status sertifikasi pendidik aktif dan sesuai data di Info GTK
Tidak ada kendala administratif di sekolah maupun dinas pendidikan
Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan TPG. Karena itu, guru disarankan secara rutin mengecek dan memperbarui data melalui sistem resmi.
Skema pencairan bulanan diharapkan mampu memberikan kepastian finansial, meningkatkan motivasi kerja, serta mendorong guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dengan sistem yang lebih tertib dan transparan, pemerintah berharap tidak ada lagi polemik keterlambatan tunjangan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Jika rencana ini terealisasi sesuai jadwal, TPG guru ASN daerah 2026 akan menjadi salah satu reformasi terbesar dalam tata kelola kesejahteraan pendidik di Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi