Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

TPG Guru ASN Cair Tiap Bulan Mulai 2026? Ini Skema Baru Pemerintah dan Syarat Lengkapnya

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 4 Februari 2026 | 13:41 WIB

 

Inilah isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur profesi, hak, kewajiban, dan tunjangan guru.
Inilah isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur profesi, hak, kewajiban, dan tunjangan guru.

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan strategis di sektor pendidikan. Mulai Januari 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG)

bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) direncanakan dibayarkan secara rutin setiap bulan, bukan lagi per tahap seperti sebelumnya.

Kebijakan ini diproyeksikan menyentuh sekitar 1,2 juta guru ASN daerah di seluruh Indonesia. Usulan tersebut telah disampaikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari reformasi sistem penyaluran tunjangan guru.

Perubahan Skema TPG Guru ASN

Selama ini, pencairan TPG dilakukan secara bertahap dalam beberapa periode, yang kerap menimbulkan keterlambatan dan ketidakpastian.

Melalui skema baru, pemerintah ingin memastikan guru menerima haknya secara lebih teratur dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru.

Dengan pencairan bulanan, guru tidak lagi harus menunggu jeda waktu panjang untuk menerima tunjangan profesi.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi pengakuan atas peran strategis guru sebagai tenaga profesional yang memikul tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dasar Hukum Tunjangan Profesi Guru

Rencana penyaluran TPG secara rutin mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam regulasi tersebut, guru ditegaskan sebagai profesi yang memiliki standar kualifikasi dan kompetensi tertentu.

Isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengatur kedudukan, peran, hak, kewajiban, kualifikasi, serta perlindungan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan nasional.

UU ini menjadi dasar hukum utama bagi kebijakan sertifikasi guru, tunjangan profesi, dan penguatan kesejahteraan pendidik di Indonesia.

  1. Kedudukan dan Fungsi Guru dan Dosen

Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa:

Guru dan dosen adalah tenaga profesional

Profesi guru dan dosen bertujuan untuk:

Guru berperan sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai, dan evaluator peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.

Dosen berperan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama:

  1. Prinsip Profesionalitas

Profesi guru dan dosen dijalankan berdasarkan prinsip:

Baca Juga: Kabar Gembira Awal Februari 2026: BLT, PKH, BPNT dan Sembako Mulai Disalurkan

  1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sesuai jenjang pendidikan yang diajarkan serta menguasai empat kompetensi utama, yaitu:

Kompetensi pedagogik

Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik

Kompetensi kepribadian

Kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa

Kompetensi sosial

Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif

Kompetensi profesional

Penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam

  1. Sertifikasi Pendidik

UU Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan bahwa:

Sertifikasi bertujuan untuk:

Sertifikat pendidik menjadi syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

  1. Hak Guru dan Dosen

Guru dan dosen berhak memperoleh:

Kebebasan memberikan penilaian dan menentukan kelulusan sesuai kaidah pendidikan

  1. Kewajiban Guru dan Dosen

Guru dan dosen berkewajiban untuk:

  1. Beban Kerja Guru

Undang-undang mengatur bahwa beban kerja guru mencakup:

Beban kerja tersebut menjadi dasar penilaian profesionalitas guru dan berpengaruh langsung terhadap hak menerima TPG.

  1. Pembinaan dan Pengembangan Profesi

Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:

  1. Sanksi

Guru dan dosen yang tidak melaksanakan kewajiban profesional dapat dikenai sanksi administratif, termasuk:

  1. Penutup dan Makna Strategis UU 14/2005

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menjadi tonggak reformasi profesi guru dan dosen di Indonesia. Melalui UU ini, negara secara tegas mengakui guru dan dosen sebagai profesi yang:

Kebijakan seperti sertifikasi pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini diperbarui dengan skema pencairan bulanan, berakar langsung dari amanat undang-undang ini.

Seorang guru wajib memiliki:

Kualifikasi akademik

Sertifikat pendidik

Kompetensi profesional yang terukur

Empat kompetensi utama guru meliputi:

Sertifikasi pendidik menjadi syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Selain itu, guru juga berkewajiban menyusun

perencanaan pembelajaran, melaksanakan evaluasi, mengembangkan kompetensi diri secara berkelanjutan, serta menaati seluruh regulasi pendidikan.

Anggaran TPG 2026 Capai Rp72,2 Triliun

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran TPG ASN tahun 2026 sebesar Rp72,2 triliun.

Nilai tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Kemendikdasmen disebut telah merekomendasikan penyaluran TPG bulan Januari 2026 kepada Kementerian Keuangan.

Namun, pencairan dana ke rekening masing-masing guru tetap bergantung pada kesiapan administrasi dan mekanisme di tingkat pemerintah daerah.

Syarat Agar TPG Guru Cair Lancar

Agar tidak mengalami kendala saat pencairan TPG bulanan, guru ASN daerah perlu memastikan beberapa hal penting berikut:

Data kepegawaian valid dan sinkron di sistem nasional

Beban kerja memenuhi ketentuan minimal sesuai aturan

Status sertifikasi pendidik aktif dan sesuai data di Info GTK

Tidak ada kendala administratif di sekolah maupun dinas pendidikan

Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan TPG. Karena itu, guru disarankan secara rutin mengecek dan memperbarui data melalui sistem resmi.

Skema pencairan bulanan diharapkan mampu memberikan kepastian finansial, meningkatkan motivasi kerja, serta mendorong guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran.

Dengan sistem yang lebih tertib dan transparan, pemerintah berharap tidak ada lagi polemik keterlambatan tunjangan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Jika rencana ini terealisasi sesuai jadwal, TPG guru ASN daerah 2026 akan menjadi salah satu reformasi terbesar dalam tata kelola kesejahteraan pendidik di Indonesia.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#UU No 14 Tahun 2005 #pendidikan #pendidikan SDM unggul Indonesia #tunjangan profesi guru #pendidikan 2026 #Tunjangan Guru Agama Islam #sertifikasi pendidik menurut UU Guru dan Dosen #asn daerah #SKTP tanpa kode angka #aturan guru ASN terbaru #TPG guru ASN dan honorer #sertifikasi guru dan tunjangan profesi #Aparatur Sipil Negara #Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta #Info Guru dan Tenaga Kependidikan #info guru ASN #tunjangan guru 2026 #Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen #Guru ASN dan non ASN #Pendidikan Guru Honorer #TPG guru ASN cair setiap bulan #Info guru terbaru #Guru ASN Bersertifikasi #kebijakan pendidikan 2026 #Arti kode L R TH APS dan TMS #Info GTK tidak ada kode 16 #Kemendikdasmen akan menyalurkan bantuan langsung tunai #guru asn 2026 #kode validasi TPG Info GTK #tunjangan guru agama #Aparatur Sipil Negara (ASN) #hak dan kewajiban guru menurut undang undang #Sertifikasi Guru Baru #TPG guru ASN dipotong BPJS #waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru #Admin Info GTK #tunjangan guru #Aparatur Sipil Negara ASN #TPG guru ASN #TPG Guru ASN Cair Januari #Info GTK atau SIM ANTUN #guru ASN dan PPPK sertifikasi #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #tunjangan guru ASN #aturan TPG guru terbaru #Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026 #kemendikdasmen gtk #Guru ASN Daerah #regulasi pendidikan Indonesia #TPG Guru ASN dan Non ASN #kompetensi guru menurut UU 14 Tahun 2005 #sertifikasi guru #pencairan tunjangan profesi guru Oktober 2025 #Tunjangan profesi guru ASN #UU Guru dan Dosen dan TPG #Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah #kebijakan pendidikan terbaru 2026 #Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan #regulasi pendidikan #jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru #Kemendikdasmen 2026 #Info Guru Kemenag Terbaru #Tunjangan Profesi Guru 2026 #sertifikasi guru dihapus #Kebijakan Pendidikan #tunjangan guru akan dihapus dalam draf RUU Sisdiknas #TPG guru berdasarkan undang undang #TPG Guru ASN Daerah #kebijakan pendidikan terbaru #Kebijakan pendidikan Indonesia #regulasi pendidikan terbaru #kebijakan pendidikan daerah #info GTK 2026 #TPG guru ASN 2026 #hambatan pencairan tunjangan profesi guru #Info GTK abu abu #syarat pencairan tunjangan profesi guru #kode JJM Info GTK #Aparatur Sipil Negara Daerah #isi lengkap UU No 14 Tahun 2005 #Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 TPG 2025 #Info guru #Guru ASN #Guru ASN dan P3K #dasar hukum tunjangan profesi guru #kemendikdasmen #info guru honorer #isi UU Guru dan Dosen #jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2025 #TPG guru ASN dan P3K #kemendikdasmen go id #sertifikasi guru belum cair penuh #Kebijakan Pendidikan Kemenag #Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 #Tunjangan guru 3T #Info GTK 2026 guru lulus PPG 2025 #arti kode A1 A2 A3 A4 A5 Info GTK #pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 #Sertifikasi guru cair #Info gtk #UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen #Undang Undang Guru dan Dosen #pencairan Tunjangan Profesi Guru #Guru ASN dan non ASN TPG #Sertifikasi guru dan tunjangan #Pendidikan 3T