RADARSEMARANG.ID – Kabar baik datang bagi dunia pendidikan Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengusulkan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 1,2 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) mulai Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar yang telah lama dinantikan para pendidik di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menandai babak baru dalam tata kelola tunjangan guru.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mulai menerapkan skema pencairan TPG per bulan, menggantikan pola lama yang kerap menimbulkan keterlambatan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata penghargaan negara terhadap profesionalisme guru.
Menurutnya, pencairan tunjangan secara rutin setiap bulan akan memberikan kepastian finansial, sehingga guru dapat lebih fokus menjalankan peran utama sebagai pendidik tanpa terbebani persoalan kesejahteraan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang berhak mendapatkan penghasilan layak.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (diundangkan 30 Desember 2005) menetapkan guru dan dosen sebagai
pendidik profesional yang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani/rohani, serta kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional BPK, JDIH Kementerian Keuangan.
UU ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan martabat, profesionalisme, dan jaminan kesejahteraan (tunjangan profesi) bagi tenaga pendidik Slideshare, POLSRI.
Poin-Poin Penting UU No 14 Tahun 2005:
Definisi Pendidik: Guru mendidik di PAUD/formal/dasar/menengah, sedangkan Dosen sebagai profesional dan ilmuwan di perguruan tinggi 13.
Kompetensi Guru: Terdiri atas empat kompetensi wajib: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Pusat Informasi Rumah Pendidikan.
Sertifikasi Pendidik: Bukti formal pengakuan profesionalisme yang diperlukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan lainnya Hukumonline , BPK.
Kewajiban: Pendidik wajib merencanakan pembelajaran, mengevaluasi, meningkatkan kualifikasi akademik, dan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan JDIH Kementerian Keuangan.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah memproyeksikan anggaran TPG ASN tahun 2026 mencapai Rp72,2 triliun.
Angka ini menunjukkan komitmen serius negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.
Hingga akhir Januari 2026, Kemendikdasmen telah merekomendasikan penyaluran TPG bulan Januari kepada Kemenkeu.
Meski demikian, waktu masuknya dana ke rekening guru akan menyesuaikan dengan tahapan penyaluran yang berlaku di masing-masing daerah.
Agar proses pencairan berjalan lancar, guru penerima TPG diimbau untuk memastikan beberapa hal berikut:
Data kepegawaian sudah valid dan terverifikasi
Beban kerja memenuhi ketentuan yang berlaku
Rekening bank aktif dan sesuai dengan data resmi
Langkah ini penting untuk menghindari kendala teknis yang berpotensi menunda pencairan tunjangan.
Kebijakan TPG bulanan ini disambut positif oleh para guru. Endah Wahyuningsih, guru SDN Pehwetan 1 Kediri, mengaku merasakan langsung manfaat dari kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan jajaran Kemendikdasmen karena telah merealisasikan janji pencairan TPG per bulan.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
Hal serupa diungkapkan Zulianti, Guru TK Negeri Pembina Bantul. Ia menilai pencairan rutin setiap bulan memberikan rasa penghargaan yang lebih nyata atas kerja berkelanjutan para guru.
Kemendikdasmen melalui Ditjen GTKPG memastikan penyaluran TPG dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan data pendidikan nasional.
Tujuannya adalah menjamin transparansi, akurasi, dan ketepatan sasaran penerima tunjangan.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat agar kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Ke depan, pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan tunjangan guru secara berkelanjutan.
Reformasi ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih sederhana, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dengan kebijakan TPG bulanan, guru tidak hanya mendapatkan kepastian kesejahteraan, tetapi juga motivasi baru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran di kelas.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi