RADARSEMARANG.ID – Kabar gembira kembali menyapa ribuan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Harapan untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu (full time) kini bukan sekadar wacana.
Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai dibahas serius dan direncanakan dimulai tahun ini.
Informasi tersebut disampaikan Faisol setelah melakukan audiensi langsung dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam pertemuan itu, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan status PPPK paruh waktu akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan formasi dan kemampuan masing-masing instansi.
“Alhamdulillah, ada kabar baik dari KemenPAN-RB soal peningkatan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu. Bahkan sudah ada instansi pusat dan daerah yang mengajukan kebutuhan PPPK full time,” ujar Faisol.
Menurut Faisol, proses pengangkatan PPPK penuh waktu nantinya akan mengacu pada hasil seleksi PPPK 2024, baik tahap pertama maupun tahap kedua.
Artinya, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelumnya menjadi basis utama dalam pemetaan kebutuhan ASN PPPK penuh waktu.
Namun demikian, Faisol menegaskan bahwa realisasi pengangkatan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah (pemda).
Daerah yang sudah mengajukan formasi PPPK penuh waktu akan lebih cepat melakukan proses pengangkatan dibanding daerah yang belum mengusulkan kebutuhan.
Regulasi Belum Jelas, Kriteria Masih Jadi Tanda Tanya
Meski kabar ini disambut antusias, hingga kini belum ada regulasi teknis yang secara rinci mengatur mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Regulasi yang ada, yakni KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, hanya menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja.
Evaluasi ini dilakukan secara triwulanan dan tahunan, dan menjadi dasar perpanjangan kontrak maupun peningkatan status.
Pada diktum ke-13 aturan tersebut ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan satu tahun sekali, hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
Sayangnya, tidak ada penjelasan detail mengenai kriteria siapa yang diprioritaskan.
Siapa yang Akan Diangkat Lebih Dulu?
Inilah yang memicu diskusi panas di kalangan honorer dan PPPK Paruh Waktu.
Mengingat jumlah formasi PPPK penuh waktu tidak mungkin langsung menampung seluruh PPPK paruh waktu, maka pengangkatan diyakini akan dilakukan secara selektif.
Dari berbagai diskusi di grup honorer dan calon PPPK, muncul beberapa opsi kriteria yang dianggap paling logis:
Prioritas Usia
PPPK Paruh Waktu yang berusia paling tua diusulkan lebih dulu demi menghindari risiko tidak lagi memenuhi syarat usia di masa mendatang.
Masa Pengabdian Terlama
Honorer dengan masa kerja paling panjang sejak pertama kali mengabdi dinilai layak mendapat prioritas utama.
Ranking Nilai Seleksi PPPK 2024
Sistem perankingan berbasis nilai tes dianggap paling objektif dan transparan.
Menariknya, Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, juga menguatkan opsi ketiga. Ia menyebut bahwa ketika formasi PPPK penuh waktu dibuka, PPPK paruh waktu sangat mungkin diangkat berdasarkan urutan ranking nilai.
Di tengah kabar baik yang disampaikan langsung dari hasil audiensi dengan KemenPAN-RB, PPPK Paruh Waktu saat ini berada pada fase menunggu sekaligus bersiap.
Meski regulasi teknis pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu belum diterbitkan, sinyal yang disampaikan
pemerintah menunjukkan bahwa proses tersebut bukan lagi sekadar janji, melainkan sedang menuju tahap realisasi.
Pada kondisi ini, menjaga kinerja, disiplin, dan integritas kerja menjadi kunci utama. Evaluasi kinerja yang dilakukan
secara berkala akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam setiap kebijakan lanjutan, termasuk peluang peningkatan status ke PPPK penuh waktu.
Selain itu, kelengkapan dokumen kepegawaian juga tidak boleh diabaikan. Data yang valid dan tertib administrasi akan mempermudah proses verifikasi saat pemerintah daerah mulai mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu juga disarankan aktif memantau informasi resmi dari BKPSDM, pemerintah daerah, dan KemenPAN-RB, agar tidak tertinggal kebijakan terbaru.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, sikap bijak dan selektif menjadi sangat penting. Tidak semua kabar yang beredar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Menjadikan sumber resmi sebagai rujukan utama adalah langkah paling aman untuk menghindari kesalahpahaman dan kepanikan yang tidak perlu.
Jika regulasi teknis telah diterbitkan dan pemerintah daerah dinyatakan siap, maka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu diyakini akan berjalan lebih cepat dan terarah.
Harapan besar kini berada di depan mata, dan kesiapan individu akan menjadi faktor penentu saat kesempatan itu benar-benar datang.
Kebijakan bertahap tersebut dinilai sebagai langkah rasional mengingat keterbatasan fiskal dan perbedaan kebutuhan ASN di setiap wilayah.
Pemerintah pusat menekankan bahwa proses pengangkatan harus tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan anggaran.
Pemerintah Daerah Punya Peran Strategis
Dalam skema pengangkatan ini, pemerintah daerah memegang peran yang sangat strategis. Cepat atau lambatnya proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sangat bergantung pada komitmen dan kesiapan masing-masing daerah.
Daerah yang memiliki anggaran memadai dan kebutuhan jabatan yang jelas dapat segera mengajukan usulan kebutuhan PPPK Penuh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Usulan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memproses pengangkatan lebih lanjut.
Sebaliknya, tanpa adanya usulan resmi dari pemerintah daerah, proses pengangkatan di tingkat lokal tidak dapat berjalan, meskipun kebijakan nasional telah tersedia.
Hal ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan kepegawaian.
Tahapan Resmi Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui tahapan formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum perubahan status tersebut ditetapkan.
Baca Juga: Nomor Registrasi Guru Sudah Muncul di Info GTK, Apakah TPG Guru Bisa Cair?
Tahapan tersebut mencakup evaluasi kinerja secara berkala, penilaian kebutuhan organisasi, serta penyesuaian dengan kemampuan anggaran.
Hasil evaluasi menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah berharap proses pengangkatan dapat berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini menanti peningkatan status kepegawaian.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi