RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi para tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah melewati penantian panjang yang penuh ketidakpastian, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenag untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD).
Persetujuan ini menjadi titik balik penting bagi ribuan guru madrasah, dosen perguruan tinggi keagamaan, serta peserta PPG tahun 2025 yang selama ini menanti kepastian hak finansial mereka pada tahun anggaran 2026.
Penantian Panjang Guru Kemenag Akhirnya Berbuah Manis
Selama beberapa tahun terakhir, isu keterlambatan dan ketidakjelasan pencairan tunjangan profesi menjadi keresahan utama di kalangan pendidik Kemenag.
Tidak sedikit guru dan dosen yang tetap menjalankan tugas pengabdian dengan penuh dedikasi meski hak profesional mereka belum sepenuhnya terpenuhi.
Namun kini, harapan tersebut akhirnya menemukan titik terang.
Lampu hijau dari DPR RI menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan kesejahteraan para pendidik, khususnya
di sektor pendidikan keagamaan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Di berbagai daerah, kabar ini disambut dengan rasa haru dan syukur.
Banyak guru madrasah yang mengaku lega karena kepastian anggaran berarti stabilitas ekonomi keluarga sekaligus penghargaan atas profesionalisme mereka.
Menteri Agama: Hak Guru Tidak Boleh Tertunda Lagi
Menteri Agama menegaskan bahwa pengajuan tambahan anggaran ini merupakan langkah strategis dan menjadi prioritas utama Kemenag. Pemerintah, kata dia, tidak ingin keterlambatan pembayaran tunjangan kembali terulang.
“Profesionalisme pendidik harus dibarengi dengan pemenuhan hak finansial yang layak. Karena itu, kami memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa potongan,” tegas Menteri Agama.
Ia juga memastikan bahwa mekanisme administrasi kini telah memasuki tahap finalisasi teknis, sehingga pencairan TPG dan TPD dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tambahan Anggaran Disetujui DPR RI: Ini Rinciannya
Sebelumnya, pagu anggaran Kementerian Agama yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan bersama Bappenas berada di angka Rp88,7 triliun.
Melihat kebutuhan riil di lapangan, Kemenag kemudian mengusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14 persen, atau setara Rp126 miliar.
Dengan persetujuan tersebut, total pagu anggaran Kemenag meningkat menjadi Rp88,8 triliun. Kenaikan ini telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, sebelum akhirnya diketok dalam rapat kerja gabungan bersama Komisi VIII DPR RI.
“Besaran kenaikan anggaran ini merupakan bagian dari anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama,” jelas Menag.
PPG 2025 dan Guru Madrasah Jadi Perhatian Utama
Persetujuan tambahan anggaran ini memiliki arti penting, terutama bagi peserta PPG tahun 2025 yang selama ini menanti kepastian tunjangan profesi pasca sertifikasi. Dengan anggaran yang telah disetujui, peluang keterlambatan pembayaran TPG dan TPD di tahun 2026 dipastikan semakin kecil.
Bagi guru madrasah, keputusan ini bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pendidikan berbasis keagamaan dalam membangun karakter bangsa.
Selain menyetujui tambahan anggaran tunjangan profesi, DPR RI juga menyepakati realokasi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP).
Pengelolaan PIP yang sebelumnya berada di unit Eselon I penyelenggara pendidikan kini dialihkan ke Sekretariat Jenderal Kemenag.
Langkah ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan PIP agar lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan, serta memperkuat koordinasi penyaluran bantuan pendidikan.
“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit akan lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan bisa berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujar Menteri Agama.
Rapat kerja yang membahas persetujuan anggaran ini turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para menteri dan kepala badan mitra kerja Komisi VIII DPR RI, serta jajaran pejabat eselon I Kemenag.
Persetujuan tambahan anggaran ini diharapkan menjadi awal baru bagi tata kelola keuangan pendidikan keagamaan yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kesejahteraan pendidik.
Bagi para guru dan dosen Kemenag, keputusan DPR RI ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan harapan yang akhirnya terjawab bahwa pengabdian panjang mereka kini mendapatkan kepastian dan penghargaan yang layak
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengungkapkan adanya persetujuan hasil rekonstruksi dan relaksasi untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah
dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tersebut, pagu anggaran Kemenag 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.
Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama.
"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kemenag RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun," ujar Ansory.
Selain itu Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.
Menurut Ansory, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan.
"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun," kata Ansory. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi