RADARSEMARANG.ID, Semarang - Melalui Visa Global Citizen of Indonesia (GCI) kini Warga Negara Asing (WNA) dapat tinggal lebih leluasa. Meski begitu, tentu ada persyaratan tertentu.
GCI bukan visa kerja atau visa biasa untuk semua orang asing, tetapi ditujukan khusus untuk diaspora Indonesia dan orang asing yang punya kaitan erat dengan Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menyatakan, visa GCI ini berlaku bagi WNA tertentu, bukan semua WNA.
Baca Juga: Jadwal Layar Lebar Bulan Februari 2026: Dari Film Komedi Satir Hingga Drama Religi
Mereka yang bisa menikmati Visa GCI ini di antaranya yang punya ikatan darah dengan WNI, kekerabatan hubungan historis dengan Indonesia seperti mantan WNI dan keturunannya, pasangan sah perkawinan campur WNI – WNA dan anak mereka hingga pemegang izin tinggal GCI.
"Mereka yang masuk kategori itu bisa menikmati tinggal di Indonesia tanpa batas melalui inovasi GCI," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Ari Widodo.
Ia menjelaskan, secara teknis pengurusan GCI melalui via online di eVisa (evisa.imigrasi.go.id). Mereka tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi di Indonesia.
Sehingga pemeriksaan bisa langsung melalui autogate atau sistem pemeriksaan keimigrasian otomatis pakai mesin yang terletak dii bandara atau pelabuhan.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Akui Sistem Penggajian Pegawai Non-ASN Membebani Sekolah
Dalam pengurusannya, jelas Ari Widodo, ketika mengajukan GCI secara online dan dokumen sudah terverifikasi, pemegang e-visa GCI otomatis akan menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas.
Bagusnya, layanan itu tak perlu menunggu lama, prosesnya cepat hanya waktu 1x24 jam setelah masuk Indonesia.
Ari lebih lanjut memaparkan tujuan program ini beberapa alasannya untuk membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang mempunyai kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan nasional. Meski begitu, pihaknya tentu melakukan pengawasan terhadap diaspora.
“Ini untuk mempermudah administrasi supaya mereka misalnya keturunan Indonesia mau berkontribusi bisa lebih mudah. Tentu untuk pengawasannya sendiri ada prosedurnya,” ujarnya.
Ari menuturkan kebijakan GCI ini diresmikan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Senin (26/1/2026) lalu. Program ini bertepatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi