RADARSEMARANG.ID – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun anggaran 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, TPG yang sebelumnya dicairkan setiap triwulan kini dibayarkan setiap bulan.
Selain itu, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru akan terbit secara otomatis tanpa perlu usulan dari dinas pendidikan.
Perubahan sistem ini disampaikan melalui informasi resmi Admin Info GTK Kementerian Pendidikan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat penyaluran tunjangan serta meningkatkan efektivitas layanan administrasi bagi guru.
“Mulai 2026, pencairan TPG dilakukan setiap bulan. SKTP juga diterbitkan otomatis oleh sistem pusat selama data guru dinyatakan valid,” demikian keterangan Admin Info GTK yang dikutip dari sistem resmi.
Selama ini, pencairan TPG dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun dalam praktiknya, sistem triwulan kerap menimbulkan keterlambatan, bahkan tidak sedikit guru yang baru menerima TPG menjelang akhir tahun anggaran.
Dengan skema baru, pemerintah menilai pencairan bulanan lebih relevan dengan kebutuhan guru yang bersifat rutin.
Selain itu, skema ini diharapkan mampu menciptakan arus keuangan yang lebih stabil bagi para pendidik.
Dalam sistem TPG guru cair per bulan, tanggal 15 setiap bulan ditetapkan sebagai batas akhir (cut off) data. Pada tanggal tersebut, seluruh data guru di aplikasi Dapodik akan ditarik ke sistem Info GTK untuk diproses.
Guru diwajibkan memastikan data kepegawaian, beban mengajar, serta status sertifikasi telah valid dan tersinkron sebelum tanggal tersebut.
Data yang belum sesuai berpotensi menyebabkan keterlambatan pencairan hingga satu bulan berikutnya.
Proses penarikan data dari Dapodik ke Info GTK umumnya berlangsung selama dua hingga tiga hari.
Selanjutnya, sistem melakukan validasi sekaligus penerbitan SKTP secara otomatis.
Proses Validasi dan Pencairan
Setelah tahapan validasi, data guru yang dinyatakan memenuhi syarat akan dikirim sebagai rekomendasi pencairan.
Untuk guru ASN, data disalurkan ke Kementerian Keuangan, sementara guru non-ASN diproses melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Pola pencairan ini serupa dengan mekanisme tunjangan profesi dosen. Umumnya, pencairan TPG untuk guru ASN dilakukan lebih awal, disusul guru non-ASN dengan selisih waktu satu hingga dua hari.
Pada Januari 2026, sebagian guru dilaporkan telah menerima pencairan lebih awal. Sementara guru lainnya dijadwalkan menerima
TPG pada akhir bulan, terutama pada rentang tanggal 26 hingga 31 Januari.
Pemerintah menegaskan pencairan tidak dilakukan pada hari libur dan akhir pekan.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam kebijakan ini adalah penerbitan SKTP tanpa usulan ke dinas pendidikan.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026, Ini Arti Status Tiga Hijau, Kuning dan Abu-Abu di Info GTK
Selama data guru di Dapodik dan Info GTK dinyatakan valid, SKTP akan langsung diterbitkan oleh sistem pusat.
Meski demikian, dinas pendidikan tetap memiliki peran penting dalam pengawasan. Dinas bertugas memantau kesesuaian data dan melaporkan guru yang dinilai tidak memenuhi ketentuan penerima TPG.
Guru yang terdampak akan menerima notifikasi resmi dan diberikan kesempatan melakukan perbaikan data.
Pemerintah mengimbau seluruh guru untuk lebih aktif memantau Info GTK secara berkala. Kesalahan atau keterlambatan pembaruan data berpotensi berdampak langsung pada pencairan TPG bulanan.
“Tahun 2026 menjadi awal penerapan sistem tunjangan profesi guru yang lebih cepat, transparan, dan otomatis. Namun keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada validitas data,” tulis Admin Info GTK.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru dapat meningkat seiring dengan sistem pembayaran tunjangan yang lebih tepat waktu dan akuntabel.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi