RADARSEMARANG.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus meneguhkan jiwa korsa, solidaritas, dan semangat kebersamaan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala BKN menegaskan bahwa ASN memiliki peran vital dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Dengan jumlah lebih dari 6,5 juta pegawai yang tersebar di 643 instansi pusat dan daerah, ASN merupakan penggerak utama birokrasi, pelaksana kebijakan publik, serta garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks inilah, penggunaan seragam batik Korpri dipandang bukan sekadar simbol visual, tetapi juga representasi jati diri ASN yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada persatuan bangsa.
Prof. Zudan meminta seluruh ASN mengenakan seragam Korpri secara tertib setiap tanggal 17, setiap hari Kamis, dan pada peringatan hari besar nasional.
Menurutnya, seragam Korpri berfungsi sebagai identitas resmi ASN yang berlaku secara nasional, tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.
“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujarnya.
Selain konsolidasi identitas, Prof. Zudan menekankan bahwa Korpri harus dikelola secara mandiri dan profesional.
Ia menegaskan bahwa Korpri tidak menggunakan dana APBN maupun APBD dalam operasionalnya, melainkan mengandalkan pengembangan unit usaha dan kerja sama strategis.
Ia menilai lingkungan perguruan tinggi memiliki potensi ekonomi yang dapat dikelola secara produktif oleh Korpri,
diantaranya melalui koperasi pegawai, pengelolaan kantin, maupun layanan usaha lainnya yang melibatkan anggota.
Prof. Zudan juga mendorong ASN untuk berpartisipasi aktif dalam program nasional Korpri. Diantaranya, yakni Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Korpri
dan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri, baik secara mandiri maupun melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
“Korpri memiliki program pembinaan, bantuan hukum, kegiatan keagamaan, olahraga, dan sosial. Pengurus yang baru diharapkan segera menyusun program kerja, dan terlibat aktif dalam kegiatan Korpri secara nasional,” pesannya.
Tujuan Penggunaan Batik Korpri untuk ASN
Penerbitan Surat Edaran ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Baca Juga: Anggaran Belum Terakomodasi, Kemenag Targetkan Pencairan Tunjangan Guru dan Dosen Sekitar Maret 2026
- Memperkuat identitas dan solidaritas ASN di seluruh Indonesia
- Mendorong kolaborasi dan kesetiakawanan dalam budaya kerja birokrasi
- Membangun semangat kebersamaan dalam pelayanan publik yang profesional
- Memperkokoh jiwa korsa ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa
Melalui simbol seragam yang sama, diharapkan seluruh ASN memiliki kesamaan visi, misi, dan semangat pengabdian.
Kapan ASN Wajib Menggunakan Batik Korpri?
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk yang bertugas di perwakilan NKRI di luar negeri, wajib mengenakan seragam batik Korpri pada waktu-waktu berikut:
Baca Juga: TPG Akhirnya Cair Januari 2026, Ini Daftar Daerah yang Sudah Masuk Rekening Guru
- Setiap hari Kamis
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
- Pelantikan ASN pada jabatan manajerial dan fungsional
- Rapat atau pertemuan resmi Korpri sesuai peraturan perundang-undangan
Ketentuan ini bersifat nasional dan berlaku merata di seluruh instansi pemerintahan.
Peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
BKN juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk:
- Menggerakkan ASN agar konsisten menggunakan batik Korpri
- Menyesuaikan penerapan penggunaan seragam sesuai karakteristik dan kebutuhan instansi
- Menjadikan batik Korpri sebagai bagian dari penguatan budaya organisasi
PPK bahkan diberikan ruang untuk menambah hari penggunaan batik Korpri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum Penggunaan Batik Korpri
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI
- Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN
- Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022
Dengan dasar hukum tersebut, kebijakan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.
Isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026
- Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan persatuan ASN
- Membangun semangat kebersamaan ASN dalam pelayanan publik dan pelaksanaan kebijakan publik secara profesional
- Memperkokoh jiwa korsa ASN sebagai pemersatu bangsa dan perekat NKRI
Makna Batik Korpri bagi ASN
Lebih dari sekadar pakaian dinas, batik Korpri mencerminkan kebanggaan, loyalitas, dan identitas kolektif ASN. Seragam ini menjadi simbol bahwa ASN adalah satu kesatuan, lintas instansi, lintas daerah, dan lintas jabatan.
Melalui kebijakan ini, BKN berharap seluruh ASN dapat semakin percaya diri, solid, dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Badan Kepegawaian Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan seluruh instansi pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan ini.
Dengan penggunaan batik Korpri secara konsisten, ASN diharapkan mampu menunjukkan jati diri sebagai pelayan publik yang berintegritas dan berjiwa nasionalisme tinggi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi