Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

BKN Atur Penggunaan Batik Korpri bagi ASN, Ini Jadwal dan Dasar Hukumnya

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 30 Januari 2026 | 14:03 WIB
BKN resmi terbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN. Simak jadwal dan aturannya.
BKN resmi terbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN. Simak jadwal dan aturannya.

 

 

RADARSEMARANG.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus meneguhkan jiwa korsa, solidaritas, dan semangat kebersamaan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala BKN menegaskan bahwa ASN memiliki peran vital dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Dengan jumlah lebih dari 6,5 juta pegawai yang tersebar di 643 instansi pusat dan daerah, ASN merupakan penggerak utama birokrasi, pelaksana kebijakan publik, serta garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks inilah, penggunaan seragam batik Korpri dipandang bukan sekadar simbol visual, tetapi juga representasi jati diri ASN yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada persatuan bangsa.

Prof. Zudan meminta seluruh ASN mengenakan seragam Korpri secara tertib setiap tanggal 17, setiap hari Kamis, dan pada peringatan hari besar nasional.

Menurutnya, seragam Korpri berfungsi sebagai identitas resmi ASN yang berlaku secara nasional, tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujarnya.

Selain konsolidasi identitas, Prof. Zudan menekankan bahwa Korpri harus dikelola secara mandiri dan profesional.

Ia menegaskan bahwa Korpri tidak menggunakan dana APBN maupun APBD dalam operasionalnya, melainkan mengandalkan pengembangan unit usaha dan kerja sama strategis.

Ia menilai lingkungan perguruan tinggi memiliki potensi ekonomi yang dapat dikelola secara produktif oleh Korpri,

diantaranya melalui koperasi pegawai, pengelolaan kantin, maupun layanan usaha lainnya yang melibatkan anggota.

Prof. Zudan juga mendorong ASN untuk berpartisipasi aktif dalam program nasional Korpri. Diantaranya, yakni Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Korpri

dan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri, baik secara mandiri maupun melalui koordinasi dengan kementerian terkait.

“Korpri memiliki program pembinaan, bantuan hukum, kegiatan keagamaan, olahraga, dan sosial. Pengurus yang baru diharapkan segera menyusun program kerja, dan terlibat aktif dalam kegiatan Korpri secara nasional,” pesannya.

Tujuan Penggunaan Batik Korpri untuk ASN

Penerbitan Surat Edaran ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

Baca Juga: Anggaran Belum Terakomodasi, Kemenag Targetkan Pencairan Tunjangan Guru dan Dosen Sekitar Maret 2026

Melalui simbol seragam yang sama, diharapkan seluruh ASN memiliki kesamaan visi, misi, dan semangat pengabdian.

Kapan ASN Wajib Menggunakan Batik Korpri?

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk yang bertugas di perwakilan NKRI di luar negeri, wajib mengenakan seragam batik Korpri pada waktu-waktu berikut:

Baca Juga: TPG Akhirnya Cair Januari 2026, Ini Daftar Daerah yang Sudah Masuk Rekening Guru

  1. Setiap hari Kamis
  2. Tanggal 17 setiap bulan
  3. Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  4. Upacara hari besar nasional
  5. Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
  6. Pelantikan ASN pada jabatan manajerial dan fungsional
  7. Rapat atau pertemuan resmi Korpri sesuai peraturan perundang-undangan

Ketentuan ini bersifat nasional dan berlaku merata di seluruh instansi pemerintahan.

Peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

BKN juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk:

PPK bahkan diberikan ruang untuk menambah hari penggunaan batik Korpri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dasar Hukum Penggunaan Batik Korpri

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:

Dengan dasar hukum tersebut, kebijakan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.

Isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026

  1. Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan persatuan ASN

  2. Membangun semangat kebersamaan ASN dalam pelayanan publik dan pelaksanaan kebijakan publik secara profesional

  3. Memperkokoh jiwa korsa ASN sebagai pemersatu bangsa dan perekat NKRI

Makna Batik Korpri bagi ASN

Lebih dari sekadar pakaian dinas, batik Korpri mencerminkan kebanggaan, loyalitas, dan identitas kolektif ASN. Seragam ini menjadi simbol bahwa ASN adalah satu kesatuan, lintas instansi, lintas daerah, dan lintas jabatan.

Melalui kebijakan ini, BKN berharap seluruh ASN dapat semakin percaya diri, solid, dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Badan Kepegawaian Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan seluruh instansi pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan ini.

Dengan penggunaan batik Korpri secara konsisten, ASN diharapkan mampu menunjukkan jati diri sebagai pelayan publik yang berintegritas dan berjiwa nasionalisme tinggi.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#pemerintah #Regulasi Pemerintahan Daerah #penggunaan seragam Korpri hari Kamis #aturan resmi batik Korpri ASN #Pakaian dinas ASN Jateng #Aparatur Sipil Negara #Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI #Korpri Nasional #ASN 2026 naik gaji atau tidak #Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN #ketentuan pakaian dinas ASN terbaru #batik Korpri ASN #pakaian dinas ASN Kudus #kebijakan ASN DKI #jadwal pakai batik Korpri #isi Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 #Aparatur Sipil Negara (ASN) #aturan seragam ASN 2026 #BKN alat ukur ASN #penggunaan batik Korpri #Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 #Aparatur Sipil Negara ASN #Kebijakan ASN IKN #pakaian dinas ASN terbaru #Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 #BKN #kebijakan BKN ASN #kebijakan ASN akhir tahun #Bkn Asn Digital #aturan batik Korpri #Nomor 2 Tahun 2026 #kewajiban ASN pakai batik #korpri 2026 #dasar hukum batik Korpri #ketentuan batik Korpri #ASN 2026 #seragam ASN terbaru #Regulasi Pemerintah #Regulasi pemerintahan desa #Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN #aturan batik korpri terbaru 2026 #surat edaran BKN terbaru 2026 #kebijakan ASN #kapan ASN wajib pakai batik Korpri #kebijakan ASN 2026 #KORPRI #BKN 2026 #Kebijakan ASN Hijau #Pakaian Dinas ASN #surat edaran BKN terbaru #Kapan ASN Wajib Menggunakan Batik Korpri #ASN