RADARSEMARANG.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi topik hangat di tengah masyarakat.
Tak hanya pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN), perhatian publik kini mengarah pada pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini diketahui menyerap tenaga kerja dalam jumlah sangat besar.
Namun, muncul pertanyaan krusial: apakah seluruh pekerja SPPG berhak menerima THR?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pekerja dapur MBG yang berstatus ASN tetap memperoleh THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pegawai SPPG yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam skema resmi penerima THR.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pada dasarnya setiap karyawan dapur MBG yang berstatus sebagai ASN akan mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini sejalan dengan pengangkatan sejumlah pegawai SPPG jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang ASN," ucapnya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Meski begitu saat ditanya terkait pemberian THR untuk mereka non-ASN atau mereka yang tidak ikut diangkat sebagai PPPK, Danan hanya terdiam dan enggan memberi tanggapan lebih jauh.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menjelaskan saat ini jumlah
SPPG atau dapur MBG di seluruh wilayah Indonesia sudah mencapai 22.091 unit dengan jumlah penerima manfaat capai lebih dari 60 juta orang.
Berkat itu, program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini tercatat berhasil menyerap tenaga kerja cukup besar baik mereka yang diangkat sebagai PPPK atau hanya sekadar petugas di SPPG.
"Ini menyerap tenaga kerja yang langsung ya PPPK sudah diproses 32.000. Kemudian yang di SPPG itu sudah 924.424 tenaga kerja langsung, yang langsung ya.
Supplier 68.551. Saudara tahu dong satu supplier itu kan UMKM berapa itu yang kerja di situ? Paling nggak 20, 30 (orang) lagi kan. Mitra ada 21.413 yang masuk langsung," ucapnya.
Tak Semua Pekerja SPPG Jadi PPPK
Sebelumnya BGN telah menegaskan tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hanya pegawai inti yang dapat diangkat PPPK.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons berbagai penafsiran yang dianggap keliru terhadap pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pasal tersebut, berbunyi pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, menjelaskan frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis
bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG. Adapun pegawai inti itu mencakup Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis,
yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/1/2026).(dka)
Editor : Baskoro Septiadi