RADARSEMARANG.ID – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan guru ASN di berbagai daerah.
Banyak guru mempertanyakan nominal yang diterima karena dinilai lebih kecil dibandingkan gaji pokok, bahkan tidak sedikit yang mengira terjadi kesalahan transfer atau pemotongan sepihak.
Isu ini cepat menyebar di grup WhatsApp, media sosial, hingga forum guru. Namun setelah ditelusuri lebih dalam,
fakta di lapangan menunjukkan bahwa TPG memang tidak diterima secara penuh, dan kondisi tersebut bukanlah kesalahan sistem maupun kebijakan daerah.
Potongan TPG Bukan Kebijakan Daerah, Berlaku Nasional
Pemerintah menegaskan bahwa potongan pada TPG merupakan potongan resmi yang berlaku secara nasional. Artinya, semua guru ASN baik PNS maupun PPPK mengalami mekanisme yang sama tanpa pengecualian wilayah.
Potongan ini juga bukan kebijakan dinas pendidikan daerah, melainkan mengikuti regulasi perpajakan dan jaminan sosial yang sudah lama berlaku.
Sumber Potongan TPG Guru ASN
Ada dua komponen utama yang menyebabkan TPG tidak diterima utuh, yaitu:
Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran potongan ini berbeda tergantung golongan ASN.
Guru Golongan III
Pajak penghasilan: 5 persen
BPJS Kesehatan: 1 persen
Total potongan: 6 persen
Guru Golongan IV
Pajak penghasilan: 15 persen
BPJS Kesehatan: 1 persen
Total potongan: 16 persen
Potongan ini langsung diterapkan saat dana masuk ke rekening guru, sehingga nominal yang diterima lebih kecil dari angka bruto.
TPG Bukan Satu-Satunya yang Dipotong
Penting dipahami bahwa TPG bukan satu-satunya tunjangan yang dikenakan pajak. Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya juga mengikuti mekanisme serupa.
Dengan kata lain, TPG diperlakukan sama seperti penghasilan lain, sehingga tunduk pada aturan pajak dan iuran wajib.
Contoh Kasus: Guru Terima TPG Lebih Kecil dari Gaji Pokok
Kasus di Kabupaten Selayar menjadi contoh nyata. Seorang guru menerima TPG sekitar Rp3,6 juta, padahal gaji pokok tercatat Rp3,9 juta.
Selisih tersebut bukan karena:
Kesalahan transfer
Pengurangan sepihak
Dana TPG belum penuh
Melainkan murni akibat potongan resmi pajak dan BPJS.
Isu Hoaks TPG Tidak Cair, Ini Faktanya
Selain soal nominal, muncul pula isu lain yang menyebutkan bahwa TPG Januari 2026 belum cair atau hanya kabar hoaks. Isu ini akhirnya terbantahkan setelah banyak guru membagikan bukti transaksi resmi.
Guru di Aceh dan Gorontalo menunjukkan mutasi rekening yang mencatat dana TPG telah masuk dengan keterangan jelas. Hal ini memperkuat bahwa pencairan TPG Januari 2026 benar-benar terjadi, meski nominal berbeda.
Peran Penting SKTP dalam Pencairan TPG
Pencairan TPG juga sangat bergantung pada Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP). Tanpa SKTP aktif dan valid, dana TPG tidak akan diproses.
Karena itu, guru diwajibkan untuk:
Rutin mengecek Info GTK
Memastikan data mengajar valid
Segera memperbaiki jika ada kesalahan data
Sistem Baru, Guru Diminta Lebih Aktif
Pemerintah mengakui bahwa sistem pencairan berbasis data masih terus disempurnakan. Masa awal penerapan seringkali menimbulkan kebingungan, terutama jika guru tidak terbiasa memantau sistem secara mandiri.
Namun pemerintah juga membuka ruang evaluasi dan masukan dari guru agar sistem semakin akurat dan transparan.
Literasi Keuangan Guru Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan bagi guru. Dengan memahami komponen potongan dan mekanisme penghasilan, kesalahpahaman bisa dihindari.
Guru diimbau untuk:
Mengecek slip gaji dan mutasi rekening
Memahami perbedaan bruto dan netto
Tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi
TPG Tetap Hak Guru, Tapi Tunduk Regulasi
TPG tetap merupakan hak guru bersertifikasi, dan pemerintah menegaskan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pendidik. Namun dalam pelaksanaannya, mekanisme pencairan harus mengikuti regulasi perpajakan dan jaminan sosial.
Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga bagian dari kontribusi bersama.
Polemik terkait pencairan TPG Januari 2026 pada dasarnya muncul karena masih banyak guru yang belum memahami adanya potongan resmi pada tunjangan tersebut.
Ketika informasi disampaikan secara utuh dan jelas, dapat dipahami bahwa jumlah TPG yang diterima memang sudah sesuai aturan yang berlaku, bukan karena kesalahan atau pengurangan sepihak.
Dengan penjelasan yang terang dan transparan, kebingungan serta kesalahpahaman pun mulai mereda. Guru diharapkan tidak lagi terfokus pada isu potongan, melainkan dapat kembali memusatkan perhatian pada tugas utama sebagai pendidik, yaitu:
Meningkatkan kompetensi dan kualitas diri
Meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah
Menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas
Pada akhirnya, kesejahteraan guru tetap menjadi tujuan utama, dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar tidak muncul polemik serupa di kemudian hari.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi